Berita

jero wacik/ist

Menteri Jero Wacik Gembira RUU Cagar Budaya Disahkan

SELASA, 26 OKTOBER 2010 | 12:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik menyambut gembira pengesahan RUU Cagar Budaya oleh DPR menjadi UU.

"Saya bahagia sekali, karena RUU ini yang merupakan pengganti UU Benda Cagar Budaya tahun 1992 berhasil direvisi dan disahkan menjadi UU Cagar Budaya," ujarnya di hadapan anggota Dewan Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).

Pengesahan dilakukan oleh ketua sidang, Priyo Budi Santoso setelah mendapat persetujuan secara aklamasi dari sembilan fraksi yang hadir.  Menteri Jero menyebutkan, ada beberapa poin penting yang diatur dalam UU Cagar Budaya. Antara lain, pertama pemilik cagar budaya akan diberikan kompensasi dan intensif jika memenuhi kewajiban dengan memberikan benda cagar budaya kepada negara.


"Selama ini kalau rakyat menemukan benda cagar budaya, mereka tidak rela memberikan kepada pemerintah karena kompensasi dan intensif yang terlalu murah," ungkap Jero Wacik.

Poin kedua, dalam rangka mengetahui jumlah jenis, maupun bentuk benda cagar budaya yang dimilki negara maka perlu dilakukan registrasi ulang. Selanjutnya, UU baru ini juga memberikan peran dan tanggung jawab lebih besar pada pemerintah daerah dalam hal pelestarian cagar budaya. Terakhir, pelanggaran UU Cagar Budaya ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sebenarnya UU ini sudah selesai di komisi pada tanggal 18 Oktober 2010 yang berarti dua hari sebelum tepat satu tahun pemerintahan SBY-Boediono yang jatuh pada tanggal 20 Oktober kemarin.

"Jadi belum satu tahun kementerian saya sudah menghasilkan satu UU. Ini jadi prestasi," klaimnya seraya berharap agar UU yang baru disahkan dapat berlaku 30 tahun ke depan dibandingkan UU sebelumnya yang hanya bertahan 18 tahun. [wid]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya