Berita

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Deponering Atau ke Pengadilan Tergantung Apa Perintah MA

SABTU, 23 OKTOBER 2010 | 08:32 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan langkah apa yang harus dilakukan terhadap tidak diterimanya Peninjauan Kembali (PK) praperadilan terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

“Sampai hari ini (Kamis, 21/10), kami belum menerima sa­linan putusan MA. Tadi Ketua MA (Harifin A Tumpa) bilang belum dikirim,” kata pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis (21/10).

Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh mene­rima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi di­anggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penun­tutan (SKPP).    


Kemudian Anggodo Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit- Chandra menggugat SKPP tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan mengabulkan gugatan Anggo­do, sehingga diperintah­kan agar kasus Bibit-Chandra dilanjutkan.

Kejagung melakukan banding, tapi Pengadilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Kejagung mela­kukan PK, tapi tidak diterima MA.

Darmono selanjutnya menga­ta­kan, sikap Kejagung sudah je­las, yakni melaksanakan perin­tah dari putusan MA.

“Kalau memerintahkan jaksa untuk melimpahkan (ke penga­dilan), ya tidak ada alat lain, ya mesti kita limpahkan. Jadi itu sangat tergantung dari bagaimana bunyi putusan hakim itu,” pa­parnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa tidak ada koordinasi agar cepat dikirim ke Keja­gung?
Ya, seyogyanya memang sudah siap dikirim. Tapi ternyata kan sampai hari ini belum. Berarti waktu itu mungkin hanya baru dibacakan dalam bentuk draf. Pokoknya kita tunggu saja.

Belum tahu kapan dikirim ya?
Ya, kita nggak tahu. Intinya yang akan kita lakukan pasti mengacu pada bunyi putusan MA itu.  

Secara hukum kan bisa dike­luarkan deponering?
Ya kalau ada perintah hakim untuk perintahkan untuk dilim­pah­kan, ya tidak ada peluang lagi (deponering=mengesampingkan perkara demi kepentingan umum). Jadi peluang itu ka­lau MA hanya menyatakan meno­lak dari pada praperadilan dan kemudian memerintahkan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, hukum yang ber­laku kan masih memungkinkan untuk dilimpahkan, mungkin de­ponering, gitu loh. Tapi kalau da­lam putusan hakim sudah meme­rintahkan jaksa untuk segera dilimpahkan, ya tidak ada jalan lain segera dilimpahkan.

Kejagung lebih suka dilim­pah­­kan ke pengadilan atau de­po­nering?
Oh, belum kita putuskan. Se­mua­nya masih dimungkinkan. Makanya saya katakan semua terbuka lebar.

Kira-kira kapan dikeluarkan sikap resmi?
Sabar saja, tunggu. Nanti pasti akan kita putuskan. Begitu ada putusan dari MA, segera kita ambil langkah-langkah hukum yang pas secepatnya. Kami tidak ingin mem­per­lama atau menun­da proses hu­kum di negeri ini.

Ada yang menilai ini merupa­kan per­tarungan geng­si an­tara KPK dan Keja­gung, apa benar?
Kita kan tidak pu­nya kepen­ting­an apa-apa.

Jadi sikap kita apa yang kita laku­kan selama ini mengacu pada fakta hukum yang ada dalam hasil penyelidikan per­kara dari ke­poli­sian itu. Apalagi saya, tidak mem­punyai kepen­tingan apa pun.

Bagaimana mekanisme pe­ng­am­bilan keputusan yang di­am­­bil Kejagung?
Ya, mekanisme yang kita laku­kan, ya kita menunggu kepastian bagaimana bunyi amar putusan dari MA itu. Kalau ternyata bunyi­­nya memerintahkan untuk melimpahkan perkara, ya kita lak­sanakan karena jaksa itu se­suai ketentuan undang-undang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penetapan dan putusan hakim yang sudah memi­liki putusan hukum tetap.

Tapi pasti didiskusikan deng­an para Jaksa Agung Muda?
O ya, tentu kita akan rapatkan. Pokoknya bagaimana bunyi pu­tusan hukum MA, itu yang jadi landasan bagi kami. Rapat se­bentar saja kan.

Pengadilan Tipikor sudah mem­vonis bersalah Anggodo, apa itu menjadi pertimbangan da­lam pengambilan keputusan?
Nggak masalah itu. Karena yang terjadi biasa dalam satu ka­sus itu kan ada dua pihak, kata­kanlah tersangka dengan petugas. Tersangkanya pingin menyuap, tapi petugasnya juga kepingin memeras, itu kan bisa terjadi. Jadi walau Anggodo terbukti memiliki keinginan menyuap, kan bisa terjadi petugasnya juga ber­ke­ingi­nan memeras.  [RM]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya