RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan langkah apa yang harus dilakukan terhadap tidak diterimanya Peninjauan Kembali (PK) praperadilan terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
“Sampai hari ini (Kamis, 21/10), kami belum menerima saÂlinan putusan MA. Tadi Ketua MA (Harifin A Tumpa) bilang belum dikirim,†kata pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis (21/10).
Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh meneÂrima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi diÂanggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian PenunÂtutan (SKPP).
Kemudian Anggodo Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit- Chandra menggugat SKPP tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan mengabulkan gugatan AnggoÂdo, sehingga diperintahÂkan agar kasus Bibit-Chandra dilanjutkan.
Kejagung melakukan banding, tapi Pengadilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Kejagung melaÂkukan PK, tapi tidak diterima MA.
Darmono selanjutnya mengaÂtaÂkan, sikap Kejagung sudah jeÂlas, yakni melaksanakan perinÂtah dari putusan MA.
“Kalau memerintahkan jaksa untuk melimpahkan (ke pengaÂdilan), ya tidak ada alat lain, ya mesti kita limpahkan. Jadi itu sangat tergantung dari bagaimana bunyi putusan hakim itu,†paÂparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa tidak ada koordinasi agar cepat dikirim ke KejaÂgung?Ya, seyogyanya memang sudah siap dikirim. Tapi ternyata kan sampai hari ini belum. Berarti waktu itu mungkin hanya baru dibacakan dalam bentuk draf. Pokoknya kita tunggu saja.
Belum tahu kapan dikirim ya?Ya, kita nggak tahu. Intinya yang akan kita lakukan pasti mengacu pada bunyi putusan MA itu.
Secara hukum kan bisa dikeÂluarkan deponering?Ya kalau ada perintah hakim untuk perintahkan untuk dilimÂpahÂkan, ya tidak ada peluang lagi (deponering=mengesampingkan perkara demi kepentingan umum). Jadi peluang itu kaÂlau MA hanya menyatakan menoÂlak dari pada praperadilan dan kemudian memerintahkan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, hukum yang berÂlaku kan masih memungkinkan untuk dilimpahkan, mungkin deÂponering, gitu loh. Tapi kalau daÂlam putusan hakim sudah memeÂrintahkan jaksa untuk segera dilimpahkan, ya tidak ada jalan lain segera dilimpahkan.
Kejagung lebih suka dilimÂpahÂÂkan ke pengadilan atau deÂpoÂnering?Oh, belum kita putuskan. SeÂmuaÂnya masih dimungkinkan. Makanya saya katakan semua terbuka lebar.
Kira-kira kapan dikeluarkan sikap resmi?Sabar saja, tunggu. Nanti pasti akan kita putuskan. Begitu ada putusan dari MA, segera kita ambil langkah-langkah hukum yang pas secepatnya. Kami tidak ingin memÂperÂlama atau menunÂda proses huÂkum di negeri ini.
Ada yang menilai ini merupaÂkan perÂtarungan gengÂsi anÂtara KPK dan KejaÂgung, apa benar?Kita kan tidak puÂnya kepenÂtingÂan apa-apa.
Jadi sikap kita apa yang kita lakuÂkan selama ini mengacu pada fakta hukum yang ada dalam hasil penyelidikan perÂkara dari keÂpoliÂsian itu. Apalagi saya, tidak memÂpunyai kepenÂtingan apa pun.
Bagaimana mekanisme peÂngÂamÂbilan keputusan yang diÂamÂÂbil Kejagung?Ya, mekanisme yang kita lakuÂkan, ya kita menunggu kepastian bagaimana bunyi amar putusan dari MA itu. Kalau ternyata bunyiÂÂnya memerintahkan untuk melimpahkan perkara, ya kita lakÂsanakan karena jaksa itu seÂsuai ketentuan undang-undang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penetapan dan putusan hakim yang sudah memiÂliki putusan hukum tetap.
Tapi pasti didiskusikan dengÂan para Jaksa Agung Muda?O ya, tentu kita akan rapatkan. Pokoknya bagaimana bunyi puÂtusan hukum MA, itu yang jadi landasan bagi kami. Rapat seÂbentar saja kan.
Pengadilan Tipikor sudah memÂvonis bersalah Anggodo, apa itu menjadi pertimbangan daÂlam pengambilan keputusan?
Nggak masalah itu. Karena yang terjadi biasa dalam satu kaÂsus itu kan ada dua pihak, kataÂkanlah tersangka dengan petugas. Tersangkanya pingin menyuap, tapi petugasnya juga kepingin memeras, itu kan bisa terjadi. Jadi walau Anggodo terbukti memiliki keinginan menyuap, kan bisa terjadi petugasnya juga berÂkeÂingiÂnan memeras.
[RM]