Berita

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Deponering Atau ke Pengadilan Tergantung Apa Perintah MA

SABTU, 23 OKTOBER 2010 | 08:32 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan langkah apa yang harus dilakukan terhadap tidak diterimanya Peninjauan Kembali (PK) praperadilan terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

“Sampai hari ini (Kamis, 21/10), kami belum menerima sa­linan putusan MA. Tadi Ketua MA (Harifin A Tumpa) bilang belum dikirim,” kata pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis (21/10).

Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh mene­rima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi di­anggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penun­tutan (SKPP).    


Kemudian Anggodo Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit- Chandra menggugat SKPP tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan mengabulkan gugatan Anggo­do, sehingga diperintah­kan agar kasus Bibit-Chandra dilanjutkan.

Kejagung melakukan banding, tapi Pengadilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Kejagung mela­kukan PK, tapi tidak diterima MA.

Darmono selanjutnya menga­ta­kan, sikap Kejagung sudah je­las, yakni melaksanakan perin­tah dari putusan MA.

“Kalau memerintahkan jaksa untuk melimpahkan (ke penga­dilan), ya tidak ada alat lain, ya mesti kita limpahkan. Jadi itu sangat tergantung dari bagaimana bunyi putusan hakim itu,” pa­parnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa tidak ada koordinasi agar cepat dikirim ke Keja­gung?
Ya, seyogyanya memang sudah siap dikirim. Tapi ternyata kan sampai hari ini belum. Berarti waktu itu mungkin hanya baru dibacakan dalam bentuk draf. Pokoknya kita tunggu saja.

Belum tahu kapan dikirim ya?
Ya, kita nggak tahu. Intinya yang akan kita lakukan pasti mengacu pada bunyi putusan MA itu.  

Secara hukum kan bisa dike­luarkan deponering?
Ya kalau ada perintah hakim untuk perintahkan untuk dilim­pah­kan, ya tidak ada peluang lagi (deponering=mengesampingkan perkara demi kepentingan umum). Jadi peluang itu ka­lau MA hanya menyatakan meno­lak dari pada praperadilan dan kemudian memerintahkan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, hukum yang ber­laku kan masih memungkinkan untuk dilimpahkan, mungkin de­ponering, gitu loh. Tapi kalau da­lam putusan hakim sudah meme­rintahkan jaksa untuk segera dilimpahkan, ya tidak ada jalan lain segera dilimpahkan.

Kejagung lebih suka dilim­pah­­kan ke pengadilan atau de­po­nering?
Oh, belum kita putuskan. Se­mua­nya masih dimungkinkan. Makanya saya katakan semua terbuka lebar.

Kira-kira kapan dikeluarkan sikap resmi?
Sabar saja, tunggu. Nanti pasti akan kita putuskan. Begitu ada putusan dari MA, segera kita ambil langkah-langkah hukum yang pas secepatnya. Kami tidak ingin mem­per­lama atau menun­da proses hu­kum di negeri ini.

Ada yang menilai ini merupa­kan per­tarungan geng­si an­tara KPK dan Keja­gung, apa benar?
Kita kan tidak pu­nya kepen­ting­an apa-apa.

Jadi sikap kita apa yang kita laku­kan selama ini mengacu pada fakta hukum yang ada dalam hasil penyelidikan per­kara dari ke­poli­sian itu. Apalagi saya, tidak mem­punyai kepen­tingan apa pun.

Bagaimana mekanisme pe­ng­am­bilan keputusan yang di­am­­bil Kejagung?
Ya, mekanisme yang kita laku­kan, ya kita menunggu kepastian bagaimana bunyi amar putusan dari MA itu. Kalau ternyata bunyi­­nya memerintahkan untuk melimpahkan perkara, ya kita lak­sanakan karena jaksa itu se­suai ketentuan undang-undang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penetapan dan putusan hakim yang sudah memi­liki putusan hukum tetap.

Tapi pasti didiskusikan deng­an para Jaksa Agung Muda?
O ya, tentu kita akan rapatkan. Pokoknya bagaimana bunyi pu­tusan hukum MA, itu yang jadi landasan bagi kami. Rapat se­bentar saja kan.

Pengadilan Tipikor sudah mem­vonis bersalah Anggodo, apa itu menjadi pertimbangan da­lam pengambilan keputusan?
Nggak masalah itu. Karena yang terjadi biasa dalam satu ka­sus itu kan ada dua pihak, kata­kanlah tersangka dengan petugas. Tersangkanya pingin menyuap, tapi petugasnya juga kepingin memeras, itu kan bisa terjadi. Jadi walau Anggodo terbukti memiliki keinginan menyuap, kan bisa terjadi petugasnya juga ber­ke­ingi­nan memeras.  [RM]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya