Berita

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Deponering Atau ke Pengadilan Tergantung Apa Perintah MA

SABTU, 23 OKTOBER 2010 | 08:32 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan langkah apa yang harus dilakukan terhadap tidak diterimanya Peninjauan Kembali (PK) praperadilan terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

“Sampai hari ini (Kamis, 21/10), kami belum menerima sa­linan putusan MA. Tadi Ketua MA (Harifin A Tumpa) bilang belum dikirim,” kata pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis (21/10).

Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh mene­rima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi di­anggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penun­tutan (SKPP).    


Kemudian Anggodo Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit- Chandra menggugat SKPP tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan mengabulkan gugatan Anggo­do, sehingga diperintah­kan agar kasus Bibit-Chandra dilanjutkan.

Kejagung melakukan banding, tapi Pengadilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Kejagung mela­kukan PK, tapi tidak diterima MA.

Darmono selanjutnya menga­ta­kan, sikap Kejagung sudah je­las, yakni melaksanakan perin­tah dari putusan MA.

“Kalau memerintahkan jaksa untuk melimpahkan (ke penga­dilan), ya tidak ada alat lain, ya mesti kita limpahkan. Jadi itu sangat tergantung dari bagaimana bunyi putusan hakim itu,” pa­parnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa tidak ada koordinasi agar cepat dikirim ke Keja­gung?
Ya, seyogyanya memang sudah siap dikirim. Tapi ternyata kan sampai hari ini belum. Berarti waktu itu mungkin hanya baru dibacakan dalam bentuk draf. Pokoknya kita tunggu saja.

Belum tahu kapan dikirim ya?
Ya, kita nggak tahu. Intinya yang akan kita lakukan pasti mengacu pada bunyi putusan MA itu.  

Secara hukum kan bisa dike­luarkan deponering?
Ya kalau ada perintah hakim untuk perintahkan untuk dilim­pah­kan, ya tidak ada peluang lagi (deponering=mengesampingkan perkara demi kepentingan umum). Jadi peluang itu ka­lau MA hanya menyatakan meno­lak dari pada praperadilan dan kemudian memerintahkan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, hukum yang ber­laku kan masih memungkinkan untuk dilimpahkan, mungkin de­ponering, gitu loh. Tapi kalau da­lam putusan hakim sudah meme­rintahkan jaksa untuk segera dilimpahkan, ya tidak ada jalan lain segera dilimpahkan.

Kejagung lebih suka dilim­pah­­kan ke pengadilan atau de­po­nering?
Oh, belum kita putuskan. Se­mua­nya masih dimungkinkan. Makanya saya katakan semua terbuka lebar.

Kira-kira kapan dikeluarkan sikap resmi?
Sabar saja, tunggu. Nanti pasti akan kita putuskan. Begitu ada putusan dari MA, segera kita ambil langkah-langkah hukum yang pas secepatnya. Kami tidak ingin mem­per­lama atau menun­da proses hu­kum di negeri ini.

Ada yang menilai ini merupa­kan per­tarungan geng­si an­tara KPK dan Keja­gung, apa benar?
Kita kan tidak pu­nya kepen­ting­an apa-apa.

Jadi sikap kita apa yang kita laku­kan selama ini mengacu pada fakta hukum yang ada dalam hasil penyelidikan per­kara dari ke­poli­sian itu. Apalagi saya, tidak mem­punyai kepen­tingan apa pun.

Bagaimana mekanisme pe­ng­am­bilan keputusan yang di­am­­bil Kejagung?
Ya, mekanisme yang kita laku­kan, ya kita menunggu kepastian bagaimana bunyi amar putusan dari MA itu. Kalau ternyata bunyi­­nya memerintahkan untuk melimpahkan perkara, ya kita lak­sanakan karena jaksa itu se­suai ketentuan undang-undang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penetapan dan putusan hakim yang sudah memi­liki putusan hukum tetap.

Tapi pasti didiskusikan deng­an para Jaksa Agung Muda?
O ya, tentu kita akan rapatkan. Pokoknya bagaimana bunyi pu­tusan hukum MA, itu yang jadi landasan bagi kami. Rapat se­bentar saja kan.

Pengadilan Tipikor sudah mem­vonis bersalah Anggodo, apa itu menjadi pertimbangan da­lam pengambilan keputusan?
Nggak masalah itu. Karena yang terjadi biasa dalam satu ka­sus itu kan ada dua pihak, kata­kanlah tersangka dengan petugas. Tersangkanya pingin menyuap, tapi petugasnya juga kepingin memeras, itu kan bisa terjadi. Jadi walau Anggodo terbukti memiliki keinginan menyuap, kan bisa terjadi petugasnya juga ber­ke­ingi­nan memeras.  [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya