RMOL. Advokat bakal ricuh terus kalau Mahkamah Agung (MA) tidak menarik surat edaran bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) satu-satunya wadah tunggal advokat.
“Ketua MA Harifin A Tumpa dan Otto Hasibuan (Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia) bersekongkol untuk menjebak saya, sehingga seolah-olah saya mengakui Peradi sebagai wadah tunggal advokat. Padahal, saya tidak pernah menyetujui itu,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Kericuhan pertama di MA, 14 Juli lalu, advokat dari KAI melaÂkuÂkan demo gara-gara surat edaÂran MA itu yang menyebutÂkan advoÂkat yang lulus ujian bisa diÂlantik jika ada rekomendasi Peradi.
Kericuhan lainnya, 22 SeptemÂber lalu di Hotel Gran Melia, KuÂningan, Jakarta, saat pelantikan dan pengambilan sumpah advoÂkat dari Peradi.
“Kericuhan bakal terus terÂjadi, sebelum surat edaran itu diÂtarik. Kami tidak akan berÂhenÂti, karena hak-hak kami diÂrampas,’’ ucapÂnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Bukannya Anda telah meÂnanÂdatangani bahwa Peradi satu-satunya wadah tunggal advoÂkat?Saya tidak pernah menandaÂtangani itu. Saya hanya menandaÂtangani Piagam Peradi dan KAI. Memang di situ ada kata-kata Peradi sebagai wadah tunggal adÂvokat, tapi kata-kata Peradi saya coret sebelum penandatangan yang disaksikan Ketua MA.
Jadi jelas bahwa tidak menyeÂtuÂjui Peradi sebagai wadah tungÂgal advokat. Jujur ya, ini adalah jeÂbaÂkan, sepertinya ada perseÂkongÂkolan antara Ketua MA dan Otto.
Maksudnya?Begini ya, sebelum pertemuan di MA, akhir Juni lalu, ada rapat rutin antara KAI dan Peradi tiap minggu selama dua bulan, di Hotel Niko, Jakarta. Hasilnya ada 10 item. Salah satunya, akan diÂbentuk wadah tunggal melalui MuÂnas. Tapi hasil itu dibatalkan Otto.
Kenapa dibatalkan?Barangkali dia takut nggak baÂkal menang kalau dilakukan MuÂnas apalagi setiap advokat satu suara.
Anda yakin Otto nggak baÂkal terpilih?Saya yakin sekali. Sebab, adÂvoÂkat KAI itu sudah pasti tidak memilihnya yang jumlahnya seÂkitar 21 ribu. Sedangkan advoÂkat Peradi tidak sebanyak itu.
Lalu kenapa terjadi perteÂmuÂan di MA yang berujung peÂnanÂÂdaÂtangan piagam itu?
Akibat rekomendasi perteÂmuan KAI dan Peradi dibatalkan Otto, maka mau diselesaikan leÂwat Ketua MA dan sejumlah peÂjaÂbat, termasuk Menkumham Patrialis Akbar.
Saat saya tiba di ruangan Ketua MA, saya disodorkan agar meÂnanÂdatangani bahwa Peradi seÂbagai wadah tunggal advokat, tentu saya nggak mau. Tapi PaÂtrialis menawarkan jalan tengah, yakni perlu dibentuk wadah tunggal advokat, namanya bukan Peradi atau KAI, tapi Ketua MA nggak setuju.
Kenapa nggak setuju?Nah, saya juga heran, kenapa nggak setuju. Padahal, ini kan urusan advokat, Ketua MA tidak berÂhak ikut campur. Tentu jadi, pertanyaan, ada apa di balik itu.
Karena saya nggak mau, akhir disepakati agar ditandatangani piagam saja, tapi itu pun saya coret kata-kata Peradi sebagai wadah tungal advokat. Anehnya, setelah saya tandatangani, Otto tulis tangan lagi bahwa Peradi wadah tunggal advokat.
Terus bagaimana solusinya? Untuk sementara ini, KAI dan Peradi jalan saja. Kita hanya minta MA cabut surat edaran itu.
Kalau tidak dicabut bagaiÂmana?Terus kita akan demo terus, jadi bakal ricuh terus. Karena ini kan menyangkut periuk nasi 21 ribu pengacara di KAI. Sebenarnya kalau Otto tidak membatalkan hasil pertemuan di Hotel Niko itu berarti polemik sudah selesai. Jadi, kericuhan advokat itu gara-gara Otto membatalkan hasil pertemuan itu.
Begitu juga Ketua MA, sehaÂrusÂnya tidak mengeluarkan surat edaran itu. Jadi, nggak ada masaÂlah kan. Jadi, kericuhan ini juga gara-gara Ketua MA yang keluarÂkan surat edaran.
O ya, bagaimana soal pengaÂduan MA ke Mabes Polri?
Nggak ada pemeriksaan sama sekali. Mabes Polri mengerti bahÂwa kasus itu lembah, karena tidak ada bukti bahwa kami meÂnuduh hakim agung terima suap Rp 1 miliar. Waktu itu, saya hanya berÂtanya, saya dengar-dengar kataÂnya Peradi menyuap hakim agung Rp 1 miliar, lalu dijawab haÂkim agung itu tidak ada. Ya, sudah. Itu berarti tidak penceÂmaÂran nama baik dong.
Anda nggak diperiksa?
Tidak. Mabes Polri kan tahu bahwa ini lemah. Saya heran peÂtinggi MA kok mengerti apa yang dimaksud pencemaran nama baik seperti diatur pasal 310 KUHP. Begitu juga Otto, makanya minta Mabes Polri tidak mempetieskan kasus itu. Saya kira, Otto perlu belajar hukum lagi dulu.
[RM]