Berita

X-Files

Surat Yang Dikirim Bawahan Mahfud MD Diteliti Puslabfor Polri

Panitera MK Jadi Tersangka Pemalsuan Putusan
JUMAT, 22 OKTOBER 2010 | 01:41 WIB

RMOL.Konflik antara politisi PPP Usman Tokan dengan Ahmad Yani mengantarkan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka. Kubu Zainal merasa kasus ini janggal, pihak Polri yakin sudah sesuai prosedur.

Penjelasan mengenai keja­ng­­ga­lan ini, disampaikan kuasa hu­kum Zainal, Andi M Asrun. Me­nurut Andi, langkah kepo­lisian tersebut keliru. Pasalnya, substansi penetapan tersangka itu, menyangkut putusan MK yang memiliki kekuatan hukum mengikat atau tidak dapat digugat. “Putusan MK itu bersifat mutlak,” tandasnya.

Substansi persoalan dalam perkara ini, lanjut Andi, adalah surat MK yang disampaikan kepada KPU. Sesuai kelaziman, tuturnya, Zainal yang menjabat panitera MK dalam kasus ini, hanya menjalani tugas rutin menandatangani surat putusan MK yang di dalamnya juga berisi tandatangan Ketua serta Wakil Ketua MK. Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD. Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.

“Bila surat tersebut bermasalah dan dijadikan dasar pelaporan, semestinya kepolisian juga me­mer­iksa atasan Zainal. Soalnya, seba­gai panitera, klien saya hanya menjelaskan amar putusan sesuai petunjuk atasannya,” bela Andi.

Menurut dia, mekanisme pe­ner­­­bitan surat putusan di MK me­lalui pembahasan dalam rapat per­musyawaratan hakim. Lanta­ran itu, lagi-lagi ia menyatakan heran atas sikap kepolisian yang hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Zainal hanya menjelaskan, sesuai amar putu­san. Dia hanya menjalankan tu­gas,” tandas Andi.

Prinsipnya,ucap Andi, surat tentang pelaksanaan putusan MK yang berkode 121/PAN.MK/VIII/2009, terbit atas dasar pertanyaan KPU yang menyoal penanganan sengketa suara pe­milihan umum legislatif (pileg) dua caleg PPP, yakni Usman To­kan dan Ahmad Yani dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan.

Keberadaan surat putusan MK itu, lanjut Andi, dianggap penyidik ke­­polisian mengun­tungkan Ah­mad Yani. Soalnya, dalam surat itu disebutkan, Yani yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPR, berhak mendapat penam­bahan 10.417 suara.

Namun, Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto menampik  kejanggalan kasus ini. Ia menyatakan, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan serampangan oleh penyidik, karena harus melalui proses dan prosedur yang baku. ”Tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasti ada bukti-bukti yang kuat,” tandasnya.

Salah satu bukti yang dipakai sebagai dasar penetapan tersa­ngka adalah surat jawaban MK ke KPU Nomor 121/PAN.MK/VIII/2009 yang ditandatangani pani­tera MK Zainal Arifin. Dalam surat tersebut diterangkan, suara hilang itu milik Ahmad Yani. Padahal, menurut Marwoto, putusan MK tidak menyatakan begitu.

Marwoto menambahkan, untuk membuktikan ada atau tidaknya pemalsuan dokumen dalam kasus ini, selain meme­rik­sa saksi-saksi, penyidik juga me­la­­kukan uji otentifikasi dokumen di Pusat Laboratorium dan Fo­rensik (Puslabfor) Polri. “Dari situ akan ketahuan, dokumen yang jadi sengketa itu asli atau tid­ak,” tegasnya.

Namun, ia menolak merinci proses identifikasi yang dilaku­kan jajaran Labfor itu. Yang jelas, sam­bung bekas Kapoltabes Sa­ma­­rinda ini, rangkaian penye­li­dikan dan penyidikan kasus ini masih berjalan. “Pemeriksaan lan­jutan terhadap saksi-saksi dan tersangka masih akan dilakukan,” tuturnya.

Marwoto juga menolak menje­las­­kan, apakah jajaran kepolisian segera menahan tersangka dan memeriksa para atasan Zainal. “Yang pasti, kami masih mela­kukan pengembangan,” elaknya.

Direktur I Kamtranas Bares­krim Polri Brigjen Saud Usman Nasu­tion pun tak mau membe­ber­kan detil penyelidikan dan penyi­dikan yang akan dikemba­ngkan jajarannya pasca pene­tapan tersangka terhadap Zainal.

Ketua MK Mahfud MD yang diminta menanggapi dugaan penyelewengan anak buahnya ini, memilih menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian. “Tanyakan saja ke Bareskrim,” katanya.

Menghadapi sangkaan pemal­suan dokumen dari kepolisian, Zainal memastikan kesiapannya menyelesaikan persoalan ini. “Saya akan men­yam­­paikan bukti-bukti bahwa saya tidak melaku­kan pemalsuan surat,” katanya.

Meski begitu, Zainal tidak memenuhi panggilan penyidik Dit I Kamtranas Bareskrim yang mengagendakan pemeriksaan dirinya pada Rabu (20/10). Dia pun tak mau membeberkan ala­sannya, mengapa tidak meme­­nuhi pang­gilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

3 Hakim PTUN Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Buntut Perseteruan Dua Politisi PPP

Seteru anggota Komisi III DP­R Ahmad Yani, Usman T­okan sebelumnya memperkarakan ha­kim Pengadilan Tata Usaha Ne­gara (PTUN) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY).

Usman menggugat Putusan PTUN Jakarta tanggal 18 Mei 2010 mengenai permohonannya mem­batalkan Kepres Nomor 70/P Tahun 2009 tentang Peresmian Anggota DPR Terpilih Masa Jabatan 2009-2014.

Ia menilai, ada kejanggalan dalam putusan hakim PTUN yang menyatakan tidak berwe­nang mengadili kasus ini, tapi di sisi lain menyepakati bahwa Kepres yang digugat masuk dalam kewenangan pengadilan TUN. Putusan PTUN yang demi­kian, menurut Usman, merupa­kan pertimbangan dan putusan tidak adil. Dia juga menilai, ma­je­lis hakim meng­esam­pingkan ke­wa­ji­bannya me­me­riksa sub­stan­si keabsahan Keppres Nomor 70/P Tahun 2009. Lantaran itu, Us­man melaporkan majelis ha­kim PTUN Guruh Jaya Saputra, Sri Setyowati dan Andri Mosepa ke KY.

Latar belakang laporan ter­sebut, Usman membeberkan ketidak­puasan terhadap hasil pemilu le­gislatif Dapil I Sumsel yang men­catat total suara per­olehan PPP se­banyak 68.061 suara. Dari total su­ara itu, Usman berada di urutan per­tama dengan perolehan suara 20.­728. Seda­ngkan Ahmad Yani di po­sisi ke­dua dengan 17.709 suara.

Dalam perkembangannya, PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pileg kepada MK. Dasar gugatan dilandasi penilaian ada 12.951 suara PPP yang hilang. Gugatan ini dikuasakan kepada kader PPP Ahmad Yani. Dalam gugatan ini juga dimohonkan kepada MK, agar tambahan suara diberikan kepada Yani.

Dalam putusannya, MK men­yimpulkan hanya ada 10.417 su­ara hilang. Namun menurut Ka­bi­dpenum Polri Kombes Mar­woto Soeto, putusan MK tidak men­yatakan suara yang hilang itu mi­lik Yani, seperti dalam surat jawaban MK ke KPU  yang ditan­da­tangani pani­tera MK Zainal Arifin.

Pilih Hormati Putusan MK

Irgan Chairul Mahfidz, Sekjen PPP

Menghadapi kasus ini, Sek­­jen PPP Irgan Chairul Mah­fidz menyatakan, putusan MK harus dihormati semua pihak. Se­dangkan PPP, menurut dia, ber­usaha optimal menuntaskan konflik antar kadernya ini.

Yang jelas, lanjut Irgan, kis­ruh hasil Pemilu Legislatif 2009 antara sesama caleg PPP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Se­latan, yakni Usman Tokan dan Ahmad Yani harus disele­saikan secara tuntas.

Irgan pun menyatakan, PPP menghormati langkah yang diambil kepolisian dan MK dalam menghadapi kasus ini. ”Prinsipnya, partai tak akan mencampuri perkara yang ditangani MK maupun aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian,” tandas anggota Fraksi PPP DPR ini.

Lantaran itu, dia menolak memberikan tanggapan seputar penetapan status tersangka terhadap panitera MK Zainal Arifin Hoesein. “Itu kewena­ngan kepolisian. Kita tunggu saja hasil pengusutan kasus ini sampai tuntas,” tuturnya.

Anggota Komisi X DPR ini juga meminta seluruh kader PPP mematuhi semua langkah hukum yang ditempuh aparat. “Meka­nisme hukum harus kita junjung tinggi,” imbuhnya.

Perlu Penelusuran Lebih Dalam

Asril, Wakil Ketua Lembaga Independen Pemantau Peradilan

Tugas utama panitera mema­ng menerima pendaftaran per­kara, mencatat jalannya sidang sampai mengirim salinan pu­tusan perkara.

Meski demikian, jika ada sangkaan pemalsuan sa­linan putusan, aparat kepo­li­sian tentu bisa meminta ke­te­rangan para atasan panitera itu. Demikian pendapat Wakil Ke­tua Lembaga Independen Pe­man­tau Pera­di­lan (Leipp) Asril.

Akan tetapi, dia menam­bah­kan, hakim tidak bisa buru-buru dicap terlibat kasus pemalsuan salinan putusan seperti ini. ”Ha­k­im memang sebagai penang­gu­ng jawab tertinggi atas putusan per­kara. Tapi, kita tidak bisa bilang hakimnya terlibat pen­yelewengan sebe­lum ada pe­nelusuran terper­inci,” tandas­nya.

Jika perkara ini terbukti, Asril menilai, secara garis besar ke­sa­lahan administratif dari se­buah putusan bisa dibebankan kepada ketua majelis hakim. ”Tapi kalau soal teknis pertang­gungjawa­banya ada di pani­te­ra,” ucapnya.

Yang juga perlu dipertan­yakan dalam perkara surat palsu ini, bagaimana prosedur peng­iri­man salinan putusan MK ter­sebut. Untuk itu, katanya, kasus yang pertama kali terjadi di MK ini harus dijadikan catatan MK dalam memperbaiki kinerjanya. “Fungsi pengawasan harus diprioritaskan, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang,” tan­dasnya. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya