Berita

Wawancara

WAWANCARA

Salim Segaf Al Jufri: Bukan Saya Meloloskan Soeharto Itu Hasil Penyeleksian Tim 13...

KAMIS, 21 OKTOBER 2010 | 08:09 WIB

RMOL. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengaku tidak ikut menentukan Soeharto menjadi pahlawan nasional.

’’Itu hasil penyeleksian Tim yang terdiri dari 13 orang. Me­re­ka yang menyeleksi dari usulan ma­syarakat itu. Saya tidak ikut da­lam tim tersebut. Jadi, saya nggak tahu apa alasannya, se­hingga Soeharto salah satu dari 10 orang yang diusulkan menjadi pah­lawan nasional,’’ ujarnya ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Selasa (19/10).  

Untuk itu menteri asal PKS itu tidak mau berkomentar apakah layak atau tidak Soeharto men­dapat gelar pahlawan nasional.


“Kemensos tidak mencampuri penyeleksian tersebut. Layak ti­dak layak itu masalah tim. Bukan saya yang meloloskan Soeharto agar diusulkan menjadi pahlawan na­sional,’’ ucapnya.

Berikut wawancara dengan Men­­sos Salim Segaf Al Jufri:

Aktivis ramai-ramai menolak pem­berian gelar pahlawan bagi Soeharto, komentar Anda?
Saya pikir masalah menolak atau menerima itu hak ma­sya­rakat. Kami tidak menanggapi itu. Kemensos hanya melak­sa­na­kan apa yang diusulkan dari bawah.

Tapi bisa dipending kan?
Betul. Usulan dari masyarakat itu bisa diteruskan atau di-pen­ding, atau bisa juga dikembalikan karena tidak lengkap. Itu saja. Jadi, kita tidak menanggapi bah­wa ini pro kontra. Jadi, kita te­rus­kan atau ditolak karena syarat-sya­­ratnya tidak lengkap.

Lalu kenapa Soeharto terma­suk yang diusulkan?
Ya, seperti yang saya bilang ta­di, syarat-syaratnya sudah leng­kap. Tapi  pro dan kontra itu se­ring terjadilah.

Apa pertimbangannya ?
Saya tidak masuk dalam tim yang menentukan siapa nama yang diteruskan atau ditolak. Jadi, saya tidak bisa men­jawabnya.

Tim itu berapa orang?
Timnya 13 orang, yakni  sejara­wan, pakar dari berbagai disiplin ke­ilmuan, mereka yang me­mu­tuskan apa diteruskan, di-pending atau ditolak.

Tapi Anda bisa berpendapat kan?
Bisa saja, tapi nanti bisa di­ang­gap tidak fair. Mereka me­ng­ajak berdialog saya tidak pernah ha­dir. Jadi, jangan dianggap ini keinginan menteri. Pemerintah ti­dak pernah mencalonkan, tapi yang mencalonkan adalah rakyat. Cu­ma ketika mau dicalonkan, ya harus dilengkapi syarat-sya­rat­nya, harus dari bawah, dari bu­pati, gubernur, tim di daerah pun juga berfungsi, seminar pun di­la­kukan karena itu harus di­leng­kapi karena dengan seminar ter­jadi pro dan kontra, mana yang se­tuju, apatis, kalau akhirnya di­tolak ya nggak bisa diterima.

Kalau usulan dari bupati ber­arti usulan  pemerintah dong?
Bupati tidak serta merta meng­usulkan, kan yang mengusulkan itu dari bawah, seperti ormas, to­koh masyarakat, atau LSM, ke­mu­dian diusulkan ke bupati, terus ke gubernur. Di situ dikaji oleh tim peneliti dan pengkaji pilar dae­rah, nanti mereka juga mem­bahas. Setelah lengkap syarat-sya­ratnya baru diusulkan ke Ke­men­sos. Tapi yang menilainya tim, bukan saya.

Siapa saja orangnya?
Timnya itu diketuai Brigjen TNI Rusli Zein (Kepala Pusat De­sentralisasi TNI),  anggotanya Woro Titi Haryanti ( Kepala Pusat Informasi Jasa Pustaka dan In­formasi Perpustakaan Nasional),  May­jen TNI (Purn) Sukotjo At­modjo (Wakil Ketua III DPP Ve­teran),  Mona Wahanda (dari Arsip Nasional),  Muh. Iskandar (Do­sen Sejerah UI), Anhar Gong­­gong (sejarawan), Amrin Imran (sejarawan), Bambang W Soe­har­to  (pemerhati sejarah, tokoh ma­sy­a­rakat), Mardaliah Alfian (Sek­jen Masyarakat Sejarawan In­­­do­nesia), Saleh Azhar Djam­hari (se­ja­rawan), M Syukur (sejara­wan), Sabri A (Direktur Sejarah dan Pur­bakala Kemenbudpar), dan Brigjen TNI Bambang Soetaryo (Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan).

Ada sejarawan menganggap gelar pahlawan bagi Soeharto ter­lalu prematur karena belum ada kesimpulan dari Komisi Ke­benaran dan Rekonsiliasi tentang se­deret tudingan pelanggaran hak asasi manusia?
Salah satu syarat tidak bisa di­usulkan sebagai pahlawan na­sio­nal yaitu pernah dipenjara. Selagi yang diusulkan itu belum ter­pi­dana atau dipenjara hukuman se­kurang-kurangnya selama 5 ta­hun, itu masih bisa diusulkan. Jadi yang penting bagi kita semua adalah masih ada Dewan Gelar dan Tanda Jasa Kehormatan, di situ seleksinya sangat ketat.

Soeharto pernah ditetapkan se­bagai koruptor nomor satu dunia ber­dasarkan program Global Sto­len Asset Recovery Initiative di Mar­kas Besar PBB, New York pada 17 September 2005?
 Kita kan hanya meneruskan apa yang dikerjakan oleh tim, ka­lau kita ikut nanti kita bisa ter­in­dikasi ikut campur disitu. Kita inginkan murni dari masyarakat, dan pemerintah tak ingin ikut cam­pur dalam pengusulan gelar pah­lawan nasional. Tapi mere­komendasi apa yang telah di­se­lesaikan oleh tim.

Apakah Partai Golkar dan ke­luarga Cendana ikut meng­usul­kan?
Dari masyarakat umum, gitu saja.

Tapi menurut Anda apakah Soeharto layak mendapat gelar pahlawan nasional?
Ah, kalau kita tidak akan men­campuri itu. Layak tidak layak itu masalah tim. Kalau seorang men­teri bicara la­yak atau tidak layak, itu sudah lain. Kita tidak ikut cam­pur da­lam penilaian itu, mau jadi atau tidak jadi itu bukan urusan pemerintah.

Dalam tim apakah ada pro kon­tra ?
Saya tidak tahu detailnya ka­rena tidak ikut dalam sidang me­reka. Yang jelas hasilnya itu 10 di­calonkan, dan 8 yang di-pending.

Tim itu diseleksi Kemensos kan ?
Kita mencari yang betul-betul ahli, kita kritis mereka. Kalau li­hat nama-nama itu pasti sangat fair. Kalau buat saya nama itu ba­gus-bagus, kita itu tidak akan me­nutup-nutupi. Jadi kita memang me­nye­leksi, dan kita tidak akan tempatkan kecuali dia betul-betul sejarawan. Tapi mereka-mereka itu pantas.

Harapan Anda kepada pihak pe­nentang Soeharto jadi pahla­wan nasional?
Saya pikir demokrasi harus tetap kita kawal, harus kita jun­jung. Dengan demokrasi saling meng­­hargai satu sama lain mesti ada yang pro, yang kontra. Jadi ma­­syarakat itu nggak ada yang di­­kekanglah. Lebih bagus me­nge­luarkan isi hatinya daripada di­simpan. Kita mau pro dan kontra, itukan lebih bagus. Ma­salah apa­kah diusulkan nanti itu berhasil atau tidak itu urusan kedua.

O ya, kapan 10 calon pah­la­wan nasional itu diserahkan ke De­wan Gelar dan Tanda Jasa Ke­hormatan?
Hari-hari ini kita sudah leng­kapi surat-surat itu. Ya, kita angkat saja dulu (publikasikan dulu).  [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya