RMOL.Bekas Panglima TNI Endriartono Sutarto bisa memahami Mahkamah Agung tidak mengabulkan permohonan Kejaksaan Agung terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
“Kejagung mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan PenghenÂtian Penuntutan) terhadap kasus suap yang dituduhkan kepada Bibit-Chandra dengan alasan sosiologi. Dari sisi hukum alasan itu tidak ada, sehingga mudah untuk dipatahkan,’’ ujar Penasihat Tim Pembela Bibit-Chandra itu kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh meneÂrima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi diÂanggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan SKPP.
KemuÂdian Anggoro Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit Chandra menggugat SKPP tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta SelaÂtan mengabulkan gugatan Anggodo, sehingga diperintahÂkan agar kasus Bibit-Chandra dilanjutkan.
Kejagung melakukan banding atas putusan tersebut, tapi PengaÂdilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Kini Kejagung melakuÂkan Peninjauan Kembali (PK).
Melihat hal itulah, makanya Endriartono Sutarto awalnya merasa yakin MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Agung. Tapi yang terjadi sebaliknya.
“Kalau MA melihat secara jerÂnih kasus ini, tentu bisa saja menerima PK dari Kejaksaan Agung. Sebab, kasus ini memang tidak cukup bukti untuk diÂterusÂkan ke pengadilan,’’ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana Anda melihat puÂtusan MA itu?
Awalnya kita berharap MA tidak melihat dari yuridis formal saja, sehingga bisa menerima permohonan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Tapi kita juga bisa memahami atas putusan itu.
Anda kecewa?
Wajar-wajar sajalah. Kita berÂharap agar MA kabulkan perÂmoÂhonan Kejaksaan Agung itu, sehingga kasus Bibit-Chandra tidak diteruskan ke pengadilan.
Tapi kan masih ada solusi lain, yakni deponering?
Kalau Kejaksaan Agung berÂpegang kepada instruksi Presiden agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, maka solusinya adaÂlah mengeluarkan deponeÂring. Seharusnya kejaksaan tidak perlu ragu memutuskan itu.
Apakah itu yang diambil keÂjaksaan?Saya nggak tahu. Kalau berpaÂtokan terhadap instruksi Presiden, itu yang harus diambil. Apalagi, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana sudah meÂnyaÂtakan bahwa untuk mengÂhenÂtikan kasus Bibit-Chandra setelah MA menolak PK KejakÂsaan Agung adalah melalui depeÂnoring.
Bagaimana kalau kasus ini akhirnya diteruskan ke pengaÂdilan?
Saya percaya Bibit-Chandra tidak takut. Sebab, mereka sangat meyakini apa yang dituduhkan itu semuanya rekayasa. Jadi, banyak hal yang bisa kita lakukan untuk menolak tuduhan bahwa mereka melakukan pemerasan. Masalah adalah bukan di situ, tapi soal kinerja KPK.
Maksudnya?
Kalau kasus ini sampai di pengaÂdilan, tentu membutuhkan waktu. Ini berarti akan mengÂganggu kinerja keduanya sebagai Wakil Ketua KPK. Jadi, yang kami pikirkan adalah kepenÂtingan lebih besar.
Emang diskenariokan seÂperti itu ya?
Kami menduganya seperti itu. Kinerja mereka pasti tergantung, tentu ini menyenangkan koruptor. Tujuannya seperti itu. Bagaimana agar KPK tetap pincang seperti ini. Dengan pincang seperti ini maka KPK tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugasnya. Jadi, Bibit-Chandra diproses ke pengadilan, itu bagian skenario melemahkan KPK.
Jadi, Anda berharap agar tiÂdak sampai ke pengadilan?
Kami berharap seperti itu, tapi bukan karena takut ya. Ini semata agar KPK tetap optimal dalam beÂkerja. Skenario seperti ini perlu kita waspadai. Makanya kita menÂcegah agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Itu haÂrapan kita.
Caranya melalui depenoring ya?
Ya, itu salah satunya, atau bisa juga mengeluarkan SKPP jilid II. Kalau ini terjadi, Bibit-Chandra tentu bisa bekerja secara makÂsimal.
Apa ada upaya lain ?
Kita hanya mengupayakan semaksimal mungkin agar kejakÂsaan itu mau melihat secara jernih permasalahan ini, bukan semata-mata lebih mementingkan korpsÂnya sendiri. Tapi mementingkan kemaslahatan bagi bangsa diÂbandingkan dengan pertimÂbang-pertimbangan lain. Agar kejakÂsaan tidak memilih opsi ke pengadilan.
Sebab, opsi ke pengadilan meÂnyebabkan KPK kembali terpuÂruk di tengah-tengah kita sedang ingin membangun. Agar KPK bisa aktif kembali dengan bagus.
Apa sudah siap kalau diteÂrusÂÂÂkan ke pengadilan?
Kita siap untuk menghadapi kalaupun nanti dilanjutkan ke pengadilan. Kita oke aja. Kalau itu yang terjadi, ya apa boleh buat, kita akan all out. Saya berkeyakinan bahwa kita tidak membela orang yang bersalah. Maka kita akan tunjukkan bahwa Bibit-Chandra tidak bersalah. Kita membela bukan membabi buta, tapi berdasarkan fakta bahwa keduanya tidak bersalah.
Misalnya fakta apa saja?
Banyak. Misalnya saja, AnggoÂdo kan sudah dinyatakan bersalah oleh hakim karena mencoba meÂlakukan penyuapan terhadap pimpinan KPK. Jadi, ini jelas bukan pemerasan oleh pimpinan KPK. Tapi Anggodo yang menÂcoba melakukan penyuapan.
Fakta lain?
Kepolisian kan pernah ngoÂmong punya rekaman pembiÂcaraan antara Ary Muladi dan Ade Rahardja terkait pemberian uang ke Bibit di Pasar Festival, Kuningan. Tapi itu semuanya tidak terbukti. Sebab, pada saat itu Bibit-Chandra tidak berada di Jakarta. Jadi, itu tidak nyambung.
Jadi, berdasarkan itu, kejakÂsaan bisa tidak melanjutkan kasus itu ke pengadilan karena tidak cukup bukti. Tapi itu semua terÂserah kepada kejaksaan apa putusannya. Ya, silakan saja. [RM]