RMOL.Komisi V DPR, hari Senin (4/10) sudah memanggil Menteri Perhubungan Freddy Numberi dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut PT KAI) Ignatus Johan.
Dalam rapat kerja ini, Freddy sempat disuruh mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas taÂbraÂkan kereta api (KA) itu. DPR juga mendesak Ignatus Jonan meÂletakkan jabatan. Jangan hanya menyalahkan masinis.
Selain itu, Komisi V DPR juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membongkar tunÂtas siapa yang bertanggung jawab atas tabrakan yang menewaskan 34 jiwa tersebut.
Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow mengataÂkan, Panja diberikan waktu makÂsimal dua bulan untuk menuntasÂkan investigasinya.
“Panja harus mengaudit sarana, prasarana, anggarannya, dan lainÂnya,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Kerja cepat juga dilakukan KoÂmisi Nasional Keselamatan TransÂportasi (KNKT). Hasil inÂvesÂtigasi sementara sudah dihaÂsilkan.
“Banyak rekomendasinya, kira-kira 2.000 lembar,’’ ujar KeÂpala KNKT, Marsda (Purn) Tatang Kurniadi, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Hasil sementara ini bentukÂnya apa?
Ya, rekomendasi untuk memÂperÂbaiki yang sifatnya segera sambil menunggu investigasi seÂcara menyeluruh selesai.
Apa saja isinya?
Banyak rekomendasinya dan itu dalam bentuk buku. Ya kira-kira 2.000 lembar, he-he-he.
Rekomendasi itu akan dibeÂriÂkan kepada siapa?
Kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian PerhuÂbungan yang direncakana hari Kamis (12/10) sudah dikirim.
O ya, investigasi KNKT seÂcara keseluruhan itu kapan seÂleÂsainya?
Itu memakan waktu lama. Namanya juga hasil investigasi KNKT yang final.Kecelakaan udara saja berdasarkan acuan inÂternasional diberi waktu 14 bulan. Aturannya seperti itu. Nah, untuk kereta api selama 6 bulan. BahÂkan bisa 9 bulan kalau meneÂrima masukan-masukan yang lain. Jadi, kalau 3 bulan selesai, itu berarti ada keseriusan untuk meÂnunÂtaskan secara cepat.
Kalau saya katakan investigasi sebulan, hasilnya ini-ini, pasti diÂkeÂtawain orang luar negeri. InÂvestigasi macam apaan itu, invesÂtigasi asal cuap saja.
Tapi sudah bisa diprediksi kan siapa kira-kira yang berÂtanggung jawab?
Nggak boleh seperti itu. Kalau salah seorang sudah mulai diÂsaÂlahkan, semua orang akan fokus ke dia. Padahal kesalahan belum tentu di situ.
Nah itu tidak boleh.
Kenapa nggak boleh?
Ini masalah etika investigasi. Yang berhak menentukan bersaÂlah kan pengadilan. Kita hanya bisa menyebutkan hasil invesÂtigaÂsinya saja.
Tapi kepolisian telah meneÂtapkan tersangka masinis Argo Bromo?
Itu urusan polisi. KNKT tidak boleh mancampuri itu. Tiga UnÂdang-undang tentang PenerÂbangÂan, Pelayaran dan Kereta Api meÂnyebutkan investigasinya dilakuÂkan oleh pemerintah, komite yang ditunjuk dan asasnya adalah untuk memperbaiki sistem safety yang menimbulkan keceÂlakaan itu. Tapi bukan untuk mengÂhukum, menyaÂlahkan seÂseorang.
Kalau begitu bagaimana benÂtuk rekomentasi final KNKT?
Ini kan untuk memperbaiki sisÂtem agar tidak terjadi kecelakaan lagi, atau kecelakaannya berkuÂrang. Pokoknya, rekomendasi kita untuk memecahkan masalah. Jadi sistem polisi dan KNKT itu ibarat rel kiri dan kanan, tidak akan ketemu, tapi dua-duanya diperlukan.
O ya, apakah ada kekuÂrangÂan dalam pendidikan masinis?
Itu nanti kita lihat, tapi yang jelas bahwa masinis itu harus diaÂnalogikan dengan kapten kapal, nahkoda, pilot, karena tugasnya berat. Jadi harus mendapatkan suatu tempat yang cocok untuk tanggung jawab yang besar. [RM]