Berita

Wawancara

Marsda (Purn) Tatang Kurniadi: Investigasi Sementara Tabrakan KA Hasilnya 2.000 Lembar Rekomendasi

SELASA, 12 OKTOBER 2010 | 00:07 WIB

RMOL.Komisi V DPR, hari Senin (4/10) sudah memanggil Menteri Perhubungan Freddy Numberi dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut PT KAI) Ignatus Johan.

Dalam rapat kerja ini,   Freddy sempat disuruh mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas ta­bra­kan kereta api (KA) itu. DPR juga mendesak Ignatus Jonan me­letakkan jabatan. Jangan hanya menyalahkan masinis.

Selain itu, Komisi V DPR juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membongkar tun­tas siapa yang bertanggung jawab atas  tabrakan yang menewaskan 34 jiwa tersebut.

Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow mengata­kan, Panja diberikan waktu mak­simal dua bulan untuk menuntas­kan investigasinya.

“Panja harus mengaudit sarana, prasarana, anggarannya, dan lain­nya,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Kerja cepat juga dilakukan Ko­misi Nasional Keselamatan Trans­portasi (KNKT). Hasil in­ves­tigasi sementara sudah diha­silkan.  

“Banyak rekomendasinya, kira-kira 2.000 lembar,’’ ujar Ke­pala KNKT, Marsda (Purn) Tatang Kurniadi, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Hasil sementara ini bentuk­nya apa?

Ya, rekomendasi untuk mem­per­baiki yang sifatnya segera  sambil menunggu  investigasi se­cara menyeluruh selesai.

Apa saja isinya?

Banyak rekomendasinya dan itu dalam bentuk buku. Ya kira-kira 2.000 lembar, he-he-he.

Rekomendasi itu akan dibe­ri­kan kepada siapa?

Kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Perhu­bungan yang direncakana hari Kamis (12/10) sudah dikirim.

O ya, investigasi  KNKT se­cara keseluruhan itu kapan se­le­sainya?

Itu memakan waktu lama. Namanya juga hasil investigasi KNKT yang final.Kecelakaan udara saja berdasarkan acuan in­ternasional diberi waktu 14 bulan. Aturannya seperti itu. Nah, untuk kereta api selama 6 bulan. Bah­kan bisa  9 bulan kalau mene­rima masukan-masukan yang lain. Jadi, kalau 3 bulan selesai, itu berarti ada keseriusan untuk me­nun­taskan secara cepat.

Kalau saya katakan investigasi sebulan, hasilnya ini-ini,  pasti di­ke­tawain orang luar negeri. In­vestigasi macam apaan itu, inves­tigasi asal cuap saja.

Tapi sudah bisa diprediksi kan siapa kira-kira yang ber­tanggung jawab?

Nggak boleh seperti itu. Kalau salah seorang sudah mulai di­sa­lahkan, semua orang akan fokus ke dia. Padahal kesalahan belum tentu di situ.

Nah itu tidak boleh.

Kenapa nggak boleh?

Ini masalah etika investigasi. Yang berhak menentukan bersa­lah kan pengadilan. Kita hanya bisa menyebutkan hasil inves­tiga­sinya saja.

Tapi kepolisian telah mene­tapkan tersangka masinis Argo Bromo?

Itu urusan polisi. KNKT tidak boleh mancampuri itu. Tiga Un­dang-undang tentang Pener­bang­an, Pelayaran dan Kereta Api me­nyebutkan investigasinya dilaku­kan oleh pemerintah, komite yang ditunjuk dan asasnya adalah untuk memperbaiki sistem safety yang menimbulkan kece­lakaan itu. Tapi bukan untuk meng­hukum, menya­lahkan se­seorang.

Kalau begitu bagaimana ben­tuk rekomentasi final KNKT?

Ini kan untuk memperbaiki sis­tem agar tidak terjadi kecelakaan lagi, atau kecelakaannya berku­rang. Pokoknya, rekomendasi kita untuk memecahkan masalah. Jadi sistem polisi dan KNKT itu ibarat rel kiri dan kanan, tidak akan ketemu, tapi dua-duanya diperlukan.

O ya, apakah ada keku­rang­an dalam pendidikan masinis?

Itu nanti kita lihat, tapi yang jelas bahwa masinis itu harus dia­nalogikan dengan kapten kapal, nahkoda, pilot, karena tugasnya berat. Jadi harus mendapatkan suatu tempat yang cocok untuk tanggung jawab yang besar. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya