Berita

Wawancara

WAWANCARA

Bibit Samad Riyanto: Buat Apa Ngemis Sama Kejaksaan Wong Ini Semua Rekayasa Kok ...

SENIN, 11 OKTOBER 2010 | 07:32 WIB

RMOL. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto tidak akan meminta belas kasihan dari kejaksaan untuk mengeluarkan deponering. Sebab, kasus yang menimpa dirinya dan Chandra Hamzah merupakan rekayasa.

“Kami tidak akan meminta kepada kejaksaan agar menge­luarkan deponering (mengesam­pingkan perkara demi kepen­tingan umum). Tapi kalau kejak­saan mengeluarkannya, ya sila­kan,’’ katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (9/10).

Bibit diminta tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kejak­saan Agung. Ini artinya kasus Bibit-Chandra dilanjutkan ke pengadilan.


Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh mene­rima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi di­anggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penun­tutan (SKPP).

Kemudian Anggoro Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit- Chandra menggugat SKPP tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  mengabulkan gu­­gatan Anggodo, sehingga di­perintahkan agar kasus Bibit-Chandra dilanjutkan.

Kejagung melakukan banding atas putusan tersebut, tapi Penga­dilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Se­latan. Kini Kejagung melaku­kan Peninjauan Kembali (PK).

Bibit selanjutnya mengatakan, Presiden SBY sudah meminta agar kasus ini dihentikan tanpa pro­ses hukum. Tapi mengapa terus dilanjutkan. Ini jelas ada rekayasa.

“Sudah cukup jelas kok ini direkayasa. Ini bisa dilihat saat di sidang MK. Anggodo juga sudah disidang dan divonis, apalagi, kan sudah terbukti dinyatakan ber­salah oleh hakim,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

PK Kejaksaan atas kasus SKPP Anda ditolak  MA, bagai­mana tanggapannya?
Nggak apa-apa, silakan. Itu kan hak MA. Kalau dengan pertim­bangannya, pasti ditolak kok.

Apa sudah memikirkan lang­kah selanjutnya?
Langkah apa? Ini belum lang­kah saya. Ini pertimbangan jaksa sama hakim kok.

Tapi ini menyangkut kasus Anda bersama Chandra Ham­zah?
Ya, betul. Kita lihat saja nanti. Itu kan urusan jaksa.

Kenapa tidak coba meminta  ke­jaksaan untuk mengeluar­kan deponering?
Buat apa ngemis sama kejak­saan, wong itu semua rekayasa kok.

Tapi kasus Anda akan dipro­ses ke pengadilan kalau tidak dila­kukan depo­nering?
Nggak tahu saya, kita lihat saja nanti. Ini kan urusan jaksa, kita anggap kecil saja kok, ya kan.  Jadi, malas komentari itu. Orang nggak mela­kukan apa-apa kok.

Kenapa begitu pasrah, pada­hal Anda bilang ini rekayasa?
Sudah cukup jelas kok ini direkayasa. Ini bisa dilihat saat di sidang MK. Anggodo juga sudah disidang dan divonis, apalagi, kan sudah terbukti dinyatakan ber­salah oleh hakim.

Saya kan di sini sebagai ter­sangka, tak punya kewenangan apa-apa di-praperadilan. Kan yang di praperadilan kan Kejak­saan Agung, bukan KPK, bukan Bibit yang di-praperadilan-kan.

Presiden kan sudah minta agar kasus ini diselesaikan di luar hu­kum, bagaimana Anda melihat­nya?
 Ya, Presiden kita sudah bilang, itu diselesaikan di luar hukum karena tidak cukup memiliki alat bukti hukum. Artinya sudah sangat jelas.  Rekomendasi Tim 8 juga sudah cukup jelas, tanya saja pada Tim 8, sama yang lain, jangan pada saya. Nanti kalau saya yang komentar seolah-olah tidak mau diadili, nggak mau ini, nggak mau itu.  Sebagai Wakil Ketua KPK saya sudah melang­kah, yang merekayasa yang patut dicurigain. Terus Anggodo di­nyatakan bersalah, gitu saja.

Berarti ada niat dari kejak­saan untuk menjerat Anda?
Nggak tahu saya. Anda yang ngomong ya. Nggak tahu, tanya ke jaksa apa tujuannya untuk mem­persoalkan Pak Bibit, jangan tanya ke saya.

Kenapa Anda tidak meminta ke­jaksaan untuk mengeluar­kan deponeering?
Memang ada hak kita men­desak.

Harapan Anda bagaimana?
Kita lihat saja perkembangan, itu kan kewenangan jaksa sama hakim, kita kewenangan apa. Tak ada kewenangan apa-apa, wong kita tersangka. SKP2 itu kan kewenangan kejaksaan, dia yang urus. Saya kira arahan Presiden sudah cukup jelas, Tim 8 juga sudah cukup jelas, tapi ahli-ahli hukum kan lain-lain pendapat­nya. Masing-masing ya punya kepentingan.

Berarti kasus bapak diguna­kan untuk merongrong KPK ya?
Ya, seperti itulah. Anggodo kan orang yang tidak senang KPK. Kenapa KPK digituin, KPK diam saja. KPK kan berurusan dengan korupsi. Jadi koruptor diam, tapi dia tidak diam.  [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya