RMOL. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto tidak akan meminta belas kasihan dari kejaksaan untuk mengeluarkan deponering. Sebab, kasus yang menimpa dirinya dan Chandra Hamzah merupakan rekayasa.
“Kami tidak akan meminta kepada kejaksaan agar mengeÂluarkan deponering (mengesamÂpingkan perkara demi kepenÂtingan umum). Tapi kalau kejakÂsaan mengeluarkannya, ya silaÂkan,’’ katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (9/10).
Bibit diminta tanggapannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) KejakÂsaan Agung. Ini artinya kasus Bibit-Chandra dilanjutkan ke pengadilan.
Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh meneÂrima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi diÂanggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian PenunÂtutan (SKPP).
Kemudian Anggoro Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit- Chandra menggugat SKPP tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan guÂÂgatan Anggodo, sehingga diÂperintahkan agar kasus Bibit-Chandra dilanjutkan.
Kejagung melakukan banding atas putusan tersebut, tapi PengaÂdilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta SeÂlatan. Kini Kejagung melakuÂkan Peninjauan Kembali (PK).
Bibit selanjutnya mengatakan, Presiden SBY sudah meminta agar kasus ini dihentikan tanpa proÂses hukum. Tapi mengapa terus dilanjutkan. Ini jelas ada rekayasa.
“Sudah cukup jelas kok ini direkayasa. Ini bisa dilihat saat di sidang MK. Anggodo juga sudah disidang dan divonis, apalagi, kan sudah terbukti dinyatakan berÂsalah oleh hakim,’’ ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:PK Kejaksaan atas kasus SKPP Anda ditolak MA, bagaiÂmana tanggapannya?
Nggak apa-apa, silakan. Itu kan hak MA. Kalau dengan pertimÂbangannya, pasti ditolak kok.
Apa sudah memikirkan langÂkah selanjutnya?Langkah apa? Ini belum langÂkah saya. Ini pertimbangan jaksa sama hakim kok.
Tapi ini menyangkut kasus Anda bersama Chandra HamÂzah?Ya, betul. Kita lihat saja nanti. Itu kan urusan jaksa.
Kenapa tidak coba meminta keÂjaksaan untuk mengeluarÂkan deponering?Buat apa ngemis sama kejakÂsaan, wong itu semua rekayasa kok.
Tapi kasus Anda akan diproÂses ke pengadilan kalau tidak dilaÂkukan depoÂnering?
Nggak tahu saya, kita lihat saja nanti. Ini kan urusan jaksa, kita anggap kecil saja kok, ya kan. Jadi, malas komentari itu. Orang nggak melaÂkukan apa-apa kok.
Kenapa begitu pasrah, padaÂhal Anda bilang ini rekayasa?
Sudah cukup jelas kok ini direkayasa. Ini bisa dilihat saat di sidang MK. Anggodo juga sudah disidang dan divonis, apalagi, kan sudah terbukti dinyatakan berÂsalah oleh hakim.
Saya kan di sini sebagai terÂsangka, tak punya kewenangan apa-apa di-praperadilan. Kan yang di praperadilan kan KejakÂsaan Agung, bukan KPK, bukan Bibit yang di-praperadilan-kan.
Presiden kan sudah minta agar kasus ini diselesaikan di luar huÂkum, bagaimana Anda melihatÂnya? Ya, Presiden kita sudah bilang, itu diselesaikan di luar hukum karena tidak cukup memiliki alat bukti hukum. Artinya sudah sangat jelas. Rekomendasi Tim 8 juga sudah cukup jelas, tanya saja pada Tim 8, sama yang lain, jangan pada saya. Nanti kalau saya yang komentar seolah-olah tidak mau diadili, nggak mau ini, nggak mau itu. Sebagai Wakil Ketua KPK saya sudah melangÂkah, yang merekayasa yang patut dicurigain. Terus Anggodo diÂnyatakan bersalah, gitu saja.
Berarti ada niat dari kejakÂsaan untuk menjerat Anda?Nggak tahu saya. Anda yang ngomong ya. Nggak tahu, tanya ke jaksa apa tujuannya untuk memÂpersoalkan Pak Bibit, jangan tanya ke saya.
Kenapa Anda tidak meminta keÂjaksaan untuk mengeluarÂkan deponeering?Memang ada hak kita menÂdesak.
Harapan Anda bagaimana?Kita lihat saja perkembangan, itu kan kewenangan jaksa sama hakim, kita kewenangan apa. Tak ada kewenangan apa-apa, wong kita tersangka. SKP2 itu kan kewenangan kejaksaan, dia yang urus. Saya kira arahan Presiden sudah cukup jelas, Tim 8 juga sudah cukup jelas, tapi ahli-ahli hukum kan lain-lain pendapatÂnya. Masing-masing ya punya kepentingan.
Berarti kasus bapak digunaÂkan untuk merongrong KPK ya?Ya, seperti itulah. Anggodo kan orang yang tidak senang KPK. Kenapa KPK digituin, KPK diam saja. KPK kan berurusan dengan korupsi. Jadi koruptor diam, tapi dia tidak diam.
[RM]