RMOL. Tragedi tabrakan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan Senja Utama di stasiun Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, pekan lalu, membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan menjadi sorotan.
Soalnya, kalau saja dari dulu menteri asal Partai Demokrat itu menyetujui usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dibentuk Direktorat Keselamatan Penumpang Kereta Api (KA), bisa jadi keselamatan penumpang itu benar-benar diutamakan.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi sudah menyurati EE Mangindaan agar Direktorat KeÂselamatan dan Sarana (di baÂwah Ditjen Perkeretaapian KemenÂhub) dipisah saja.
“Ini perlu dipisah, sehingga lebih fokus mengurusi keselamaÂtan penumpang kereta api. Saya sudah kirim surat kepada Menpan dan RB, tapi belum direspons,’’ ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.
Mengingat sudah lama surat itu belum direspon, akhirnya Kepala Pusat Komunikasi Publik KeÂmenÂÂhub, Bambang S Ervan angkat bicara. MenurutÂnya, Menpan dan RB memang pernah menjanjikan akan melihat perÂkembangan satu tahun ini.
“Waktu itu Pak EE ManginÂdaan bilang, itu memerlukan waktu. Padahal pemisahan DirekÂtorat Keselamatan itu sangat dibutuhkan, seharusnya bisa diambil putusan cepat,†ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya: Emang apa pentingnya Direktorat Keselamatan itu?Supaya lebih fokus mengurusi tugasnya, sehingga bisa secara maksimal melakukan pengawaÂsan terhadap kereta api. Dari hal-hal kecil bisa diawasi karena peÂtugasnya lebih fokus.
Selain itu apa lagi?Kalau sudah berdiri sendiri, tentu di dalamnya ada inspektur-inspektur yang menangani keseÂlamatan. Jadi, bagus kan. Sebab, semakin banyak pihak yang meÂmikirkan dan mengawasi kereta api sebelum dan saat beroperasi.
Tanggapan EE Mangindaan bagaimana?Waktu itu jawabnya bahwa itu memerlukan waktu. Sebab, ada hal-hal yang terkait dengan koorÂdinasi dengan beberapa pihak.
Kira-kira kapan dikabulÂkan?Katanya di awal Juli lalu bisa memakan waktu 1 tahun. Kalau ini patokannya, berarti Juli 2011 nanti ada putusannya.
Itu kan terlalu lama?Ya, kita kan hanya bisa meÂnunggu.
Kenapa nggak didesak lewat DPR saja?Kita memang sudah menyamÂpaikan laporan saja ke DPR soal perlunya dipisah Direktorat KeÂselamatan. Bahwa Kemenpan sudah menjanjikannya. Jadi, tidak ke situ arahnya untuk meÂminta lewat DPR. Sebab, saat itu sudah dijanjikan.
Terkait anggaran kereta api agar ditingkatkan yang semula diÂalokasikan sebesar Rp 4 triÂliun, padahal idealnya Rp 6 triÂliun, apa sudah diajukan ke DPR?Karena itu domainnya di DPR maka kita menyerahkan sepenuhÂnya kepada mekanisme anggaran. Tapi ini juga ada kendala waktu yang cukup panjang. Karena memang investasi di kereta api itu memerlukan modal yang besar. Kemudian pengembaliannya juga akan panjang. Ini yang membuat para investor melihat terlebih dahulu lebih detail.
Kecelakaan kereta api terÂjadi berulang kali, terakhir tabrakan di Pemalang, apa sih maÂsalahnya?Indikasi awal masalah teknis operasional. Jadi, bukan pada tataran regulasi dan kebijakan. Nah, ini yang harus perlu dilaÂkukan investigasi. Sebab, operaÂsional ditangani operator.
Jadi, yang dipersalahkan opeÂratornya dong?O bukan, kita tidak memperÂsalahkan. Tolong jangan berÂbicara mempermasalahkan. Tapi ini memang pada tataran operaÂsional sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. Dan ini yang melakÂsanakan operator.
Tapi kok masinisnya yang diÂtahan dan menjadi terÂsangÂka?Apakah dia benar yang harus bertanggung jawab. Dan kita akan lihat. Karena untuk pengoÂperasian kereta api itu saling kait-mengkait. Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan masinis dan Direktur Kereta Api. Tolong diperhatikan, kalau yang melaÂkukan pelanggaran adalah pihak-pihak tersebut maka kita harus mengakui. Berarti yang lain itu lepas tangan.
Perkembangan kasusnya seÂkaÂrang seperti apa?Seperti yang saya ketahui, bahwa Direktur Kereta Api sudah diperiksa. Itu adalah domain kepolisian. Sedangkan domain KeÂmenhub melihat adanya kesaÂlahan prosedur-proÂsedur. Ini sudah ditindakÂlanjuti oleh PenyiÂdik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkeretaapian.
[RM]