Berita

X-Files

Rekening Anak Bahasyim Ajang Lalu Lintas Miliaran

Mengurai Kekayaan Pegawai Pajak Pemilik Rp 1 Triliun (2)
MINGGU, 10 OKTOBER 2010 | 07:32 WIB

RMOL. Bahasyim Assifie, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII yang ditengarai memiliki duit sekitar Rp 1 triliun juga menggelontorkan uang ke rekening atas nama anaknya, Riandini Resanti.
Menurut data dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), rekening Riandini juga kecipratan duit Bahasyim. Seperti rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti dan anak Bahasyim yang lain, Winda Arum Hapsari.

Cerita tentang ceperan dana ke re­kening Riandini ini berawal pada 21 Agustus 2008. Ketika itu, terdakwa Bahasyim mem­bu­ka rekening BNI Taplus atas na­ma Riandini Resanti di BNI S­e­na­yan. Rekening bernomor 15342573-5 ini awalnya diisi saldo setoran tu­nai dari Baha­syim senilai Rp 290 juta.

Dalam laporan rekening koran atas aktivitas rekening itu ter­ung­kap, untuk kali kedua ter­dakwa kembali menggelontorkan uang tu­nai sebesar Rp 100 juta ke re­ke­ning anaknya pada 11 Februari 2009. Dalam tempo setahun, rekening Riandini itu menjadi Rp 390 juta. Tapi belum lama nom­i­nal uang tersebut tersimpan di re­kening Riandini, Bahasyim me­ngo­tak-atik isi rekening.

Dalam laporan rekening koran atas aktivitas rekening itu ter­ung­kap, untuk kali kedua ter­dakwa kembali menggelontorkan uang tu­nai sebesar Rp 100 juta ke re­ke­ning anaknya pada 11 Februari 2009. Dalam tempo setahun, rekening Riandini itu menjadi Rp 390 juta. Tapi belum lama nom­i­nal uang tersebut tersimpan di re­kening Riandini, Bahasyim me­ngo­tak-atik isi rekening.

Singkatnya, terdakwa melaku­kan serangkaian aktivitas per­ban­kan berupa mutasi, pengambilan uang, pemindahan buku, transfer atau uang keluar ke rekening lain sebesar Rp 172, 469 juta. Alhasil, pa­da pertengahan April 2010, nominal uang di rekening terse­but totalnya menyusut jadi Rp 217, 53 juta.

Pada bagian lain, aksi terdakwa juga diidentifikasi melalui pem­bukaan rekening Taplus Bisnis Perorangan pada 5 September 2008. Rekening baru yang dibuka itu bernomor 15444485-9 atas na­ma Riandini Resanti. Di rekening ini, terdakwa mengucurkan saldo awal Rp 10 juta. Uang tersebut di­peroleh dari hasil  pemin­dah­bukuan rekening 15342464-0 atas nama Sri Purwanti.

Sejak pembukaan rekening ini hing­­ga 2010, jaksa menulis sedi­kit­nya ada delapan kali tran­saksi yang totalnya mencapai Rp 5,002 miliar.

Uang itu diidentifikasi merupa­kan uang terdakwa yang sebe­lum­nya disimpan secara berpin­dah dari rekening satu ke reke­ning lain.

Tercatat juga pada rekening Riandini ini ada sejumlah tran­saksi terkait mutasi berupa pe­ngam­bilan uang, pemindahan bu­ku, transfer atau uang keluar se­banyak Rp 3,824 miliar. Atas hal ini maka pada pertengahan April 2010, saldo yang mengendap di re­kening 15444485-9 nominal­nya Rp 1,17 miliar.

Atas berbagai manuver Baha­syim, jaksa beranggapan, semua uang yang ditempatkan terdakwa baik untuk membuat dan mengisi masing-masing rekening, selu­ruhnya berasal dari terdakwa un­tuk mencari keuntungan.

Akibat pemindahan reke­ning maupun transaksi oleh ter­dakwa di rekening Riandini ini pula, terdakwa dinilai jak­sa me­langgar hukum.

Karena pertimbangannya, se­bagai Kepala Kantor Pelayanan Pa­jak Pratama Jakarta Palmerah se­jak 5 Juli 2007 dan menjabat se­bagai Inspektur Bidang Kinerja Ke­lembagaan Bappenas sampai 30 Maret 2010, terdakwa dinilai tid­ak mempunyai usaha yang pu­nya penghasilan relatif besar.

Sebagai PNS, terdakwa hanya pu­nya penghasilan Rp 30 juta per­bulan. Sehingga, uang ter­dak­wa di rekening nomor 15444485-9 patut diduga sebagai hasil kejahatan.

Pada sisi lain, jaksa juga mem­beri catatan selaku PNS Pajak, terdakwa yang sempat menjadi Ke­pala Kantor Pelayanan Pajak J­akarta Koja, Kepala Kantor Pe­layanan Pajak Pratama Jakarta, Pal­merah memiliki tugas dan ke­we­nangan memanggil, meme­rik­sa wajib pajak, meminta ke­te­ra­ngan pihak ketiga, menerbitkan su­rat perintah di antaranya surat pe­rintah pengamatan, surat pe­rintah pemeriksaan pajak, surat perintah penyidikan, surat perin­tah penggeledahan dan atau pe­nyi­taan dokumen wajib pajak, su­rat perintah penyegelan dan me­nga­jukan usul atau pendapat ter­hadap hasil kegiatan sesuai surat perintah yang dikeluarkan kepada atasan.

Selain itu sebagai PNS pada Kemenkeu bidang perencanaan pembangunan nasional, terdakwa yang menduduki jabatan sebagai Inspektur bidang Kinerja Ke­lem­bagaan Bappenas mempunyai tu­gas dan kewenangan melakukan audit kinerja pada unit eselon I dan II yang meliputi audit ma­na­je­men dan tugas pokok dan fung­si, audit kajian lembaga pe­me­rin­tah sebagian besar produk pe­ren­canaan pembuatan kajian yang me­liputi biaya, ruang lingkup kaji­an dan manfaat serta  mela­ku­kan audit khusus baik individu maupun organisasi, diduga ber­po­tensi melakukan penye­le­we­ngan atas jabatannya.

Namun, menurut anggota tim kua­sa hukum Bahasyim, Rico Pan­dairot tuduhan yang dialamat­kan jaksa kepada kliennya belum di­lengkapi bukti-bukti. Untuk itu, jaksa diminta melakukan pem­buk­tian atas tuduhannya dalam per­sidangan di Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan.

“Sejauh ini kami masih me­nung­gu proses di persidangan. Ar­tinya kalau menyimak dak­wa­an yang ada, saya merasa itu tidak leng­kap,” ujarnya. Ketidak­leng­kap­an berkas tuntutan jaksa ini, im­buhnya, dipicu tidak adanya bukti-bukti pendukung.

“Buktinya apa Bahasyim me­mi­liki uang-uang itu. Selama ini ha­nya ada satu bukti yang di­je­las­kan jaksa, yaitu pengiriman uang dari seseorang berinisial  R kepada Bahasyim yang  satu miliar. Lain­nya tidak ada pen­je­lasan darimana asalnya,” timpal anak buah OC Kaligis ini. Lan­tar­an itu, ia berha­rap m­a­jelis ha­kim jeli melihat tuduhan jaksa. “Biar semuanya jelas. Yang kita bu­tuhkan saat ini kan pemb­uk­tiannya.

Tuntutan tanpa didasari bukti-bukti itu kan sumir,” tandasnya. Meski demikian, pihaknya me­nga­ku sangat hati-hati dalam me­la­kukan pembelaan terhadap klien. Artinya, pihak kuasa hu­kum tidak mau disebut atau di­nilai terlalu memaksakan ke­hen­dak di persidangan yang baru dibuka ini.

Hakim Kasus Ini Harus Berani
Danang Widoyoko, Koordinator ICW

Dugaan konspirasi dalam praktik pencucian uang oleh ter­dakwa Bahasyim Asiffie ma­sih jadi misteri. Demi me­wu­jud­kan rasa keadilan ma­sya­rakat, dan tidak memunculkan ke­san tebang pilih dalam pem­be­rantasan korupsi, sejumlah ka­langan mendesak agar sin­dikat pencuci uang yang nota be­ne profesional alias penjahat ber­dasi segera digulung.

Penjelasan seputar hal ini di­kemukakan Koordinator In­do­nesia Coruption Watch (ICW) Danang Widoyoko. Me­nur­ut­nya, penanganan kasus Ba­ha­syim masih terkesan tebang pilih. Pasalnya, sejauh ini pe­na­nganan kasus tersebut baru bi­sa menggiring satu terdakwa sa­ja. Padahal dari kacamatanya, pe­kara pencucian uang masuk kategori tindak pidana berat atau extra ordinary crime.

“Ini kejahatan terorganisir yang tidak mungkin pelakunya tunggal,” tegasnya. Atas hal itu, ia mempertanyakan mekanisme penyidikan maupun penuntutan yang menetapkan Bahasyim sebagai pelaku atas tindak pi­dana pencucian uang negara miliaran rupiah.

Dia menyarankan, pengusut­an dugaan skandal pajak ini hen­daknya tidak setengah-sete­ngah. Karena, lanjutnya, per­soal­an ini seharusnya dijadikan mo­mentum bagi penegak hu­kum untuk menyingkap aktor maupun dalang utama kasus ini.

Danang menambahkan, ke­se­riusan dan keberanian hakim Pe­ngadilan Negeri Jakarta Se­latan yang menangani per­sid­a­ng­an kasus ini bakal sangat me­nentukan keberhasilan para pe­negak hukum dalam me­me­ra­ngi masalah pajak.

“Kita tinggal berharap pada majelis hakim ya­ng menangani kasus ini. Me­reka adalah kunci dalam me­nyingkap keterlibatan oknum lain. Baik oknum pe­ne­gak hukum itu sendiri maupun para wajib pajak yang selama ini dikenal dengan istilah nakal atau teridentifikasi berm­asa­lah,” imbuhnya.

Kenapa Hanya Satu Terdakwa
Eva Kusuma Sundari, Anggota Fraksi PDIP

Nada sumbang atas pena­nga­n­an kasus yang membelit pega­wai pajak terus bergulir. Ke­na­pa dalam perkara tindak pidana pen­cucian uang dengan ter­dak­wa Bahasyim Asiffie, penyidik dan penuntut umum hanya mam­pu menjerat satu terdakwa?

Kinerja aparat kepolisian mau­pun kejaksaan dalam me­nangani kasus Bahasyim ini diso­rot anggota Fraksi PDIP DPR Eva Kusuma Sundari. Dia me­ng­ingatkan, jangan sampai ada  konspirasi atau deal-deal ter­tentu untuk menutupi pihak lain yang terlibat pusaran  kasus ini.

“Saya sependapat kalau ka­sus ini masuk kategori kons­piratif. Artinya, ada banyak pi­hak yang diduga terlibat di sini. Ini harusnya digali,” katanya se­raya menambahkan, motivasi jak­sa dalam menindaklanjuti dan mendalami tuntutannya harus didorong. “Apakah dalam per­kara ini terdakwanya di­pe­san atau diorder orang tertentu. Siapa yang bermain harus di­ungkapkan,” lanjutnya.   

Lebih jauh ia merinci,  se­jum­lah transaksi mencurigakan yang dilakukan Bahasyim sela­ma ini harus diungkapkan seca­ra gam­blang di persidangan.

“Ki­ta be­lum melihat ini ka­re­na si­dangnya pun baru di­mu­lai. Ta­pi saya ha­rap, semua fak­ta di­telusuri. Di­ungkapkan pada pub­lik agar rasa keadilan itu be­nar-benar berpihak pada ma­sya­rakat,” tambahnya.

Sinyalemen atas kejanggalan pr­oses penetapan tersangka oleh kepolisian hingga Ba­ha­syim berstatus terdakwa pun, me­nurutnya, harus dievaluasi se­cara komprehensif. Pasalnya, ka­ta dia, kecurigaan tentang ada­nya ‘permainan’ dalam me­nye­lamatkan pihak-pihak ter­tentu juga besar kemung­kinannya.

Untuk itu, dia memper­ta­nya­­kan mekanisme penga­wasan ya­ng ada di kepolisian dan ke­jak­saan.

“Prosedurnya ba­gai­ma­na. Apa­k­ah penetapan atas satu ter­dak­wa di kasus ini sudah bisa di­­ka­tegorikan sebagai langkah ya­ng tepat? Ini juga kan menjadi per­­soalan atau proble­ma tersen­diri yang harus dija­wab oleh pim­­pin­an kepo­lisian mau­pun ke­­jak­saan yang baru,” tegasnya.  [RM]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya