Berita

Adhie M Massardi

Republik Krisis Ketata-negaraan

RABU, 29 SEPTEMBER 2010 | 00:00 WIB

NEGARA Indonesia adalah negara hukum.Ini bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945.Itu sebabnya segala sesuatu yang berjalan di republik ini (harus) ada aturan hukumnya.Acuan hukum standar di bawah Konstitusi adalah (1) hukum produk negara, (2) hukum agama dan (3) hukum adat (konsensus anggota masyarakat).

Hukum rimba, hukum karma, hukum alam, dan jenis hukum lain tidak bisa dijadikan acuan karena belum pernah menjadi kesepakatan umum. Khusus bagi para penyelenggara negara, hukum tatanegara wajib ditaati setelah UUD 1945.

Kalau Anda ingin jadi presiden, wajib paham ini. Karena sebelum dinobatkan, Anda harus mengucapkan sumpah yang bunyinya seperti ini:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUDdan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”

Memahami hukum sangat penting karena Presiden adalah Kepala Negara yang secara moral jadi panglima bagi tegaknya konstitusi dan produk undang-undang lainnya.Bukan malah sebaliknya, mengacaukan tata-hukum nasional.Atau, Presiden justru jadi sumber (biang) segala jenis kerancuan hukum.Menimbulkan krisis ketata-negaraan seperti sekarang.

Beruntung kita punya Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata-negara, yang mau buang-buang waktu membawa status Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk diuji legalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ternyata benar, jabatan Jaksa Agung bagi Hendarman ilegal.Memang, keputusan MK atas jabatan Hendarman per Jumat (24/9) pukul 14.35.Tapi langkah MK dilakukan agar tidak menimbulkan kekacauan hukum.

Hanya secara politik, keputusan itu menjelaskan kepada kita kejaksaan, institusi publik yang berperan menegakkan hukum publik, selama berbulan-bulan ternyata dipimpin oleh Jaksa Agung gadungan.

Semua ini terjadi karena Presiden RI SBYudhoyono kurang paham hukum.Atau, lupa pada sumpah yang pernah diucapkannya di hadapan rakyat.

Bisa jadi Yudhoyono paham hukum dan ingat sumpah.Tapi menegakkan hukum tidak menjadi prioritas.Karena bisa saja menurut pandangan Presiden, menegakkan citra jauh lebih penting dibandingkan menegakkan hukum.

Meskipun ini soal penafsiran prioritas semata, tapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kesalahan menafsirkan prioritas seorang pemimpin bakal menimbulkan persoalan serius di masyarakat.

Mungkin itu pula sebabnya Presiden tidak merasa perlu turun tangan menyelesaikan kemelut di tubuh Kepolisian RI, baik menyangkut konflik di tingkat petingginya maupun isu “rekening gendut” milik para jenderalnya.

Padahal kepolisian, menurut undang-undang, adalah pasangan kejaksaan dalam menegakkan hukum publik.Jantung bagi tumbuhnya Republik Indenesia sebagai “negara hukum” seperti amanat Konstitusi.

Kalau kita mau mempermalukan Presiden, yang memilih “citra sebagai panglima”, sebenarnya ada banyak kebijakan yang bila divisum secara hukum, akan menghasilkan kesimpulan yang sama: ilegal.

Misalnya, Kepres untuk memperpanjang jabatan komisioner Komisi Yudisial. Bobolnya kas negara Rp 6,7 triliun yang kita kenal sebagai “skandal rekayasa bailout Bank Century” juga dipicu dari Istana, lewat Perppu yang kemudian ditolak DPR.

Tapi krisis ketata-negaraan yang terjadi sekarang, membuktikan pandangan saya saat jadi jubir Presiden Gus Dur. “Tidak ada urgensinya presiden harus bisa melihat…!”

Lihat sekarang.Semua penyelenggara negara bisa melihat.Hasilnya?Kesalahan administrasi justru paling menonjol.Banyak yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah. [**]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya