Berita

Adhie M Massardi

Republik Krisis Ketata-negaraan

RABU, 29 SEPTEMBER 2010 | 00:00 WIB

NEGARA Indonesia adalah negara hukum.Ini bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945.Itu sebabnya segala sesuatu yang berjalan di republik ini (harus) ada aturan hukumnya.Acuan hukum standar di bawah Konstitusi adalah (1) hukum produk negara, (2) hukum agama dan (3) hukum adat (konsensus anggota masyarakat).

Hukum rimba, hukum karma, hukum alam, dan jenis hukum lain tidak bisa dijadikan acuan karena belum pernah menjadi kesepakatan umum. Khusus bagi para penyelenggara negara, hukum tatanegara wajib ditaati setelah UUD 1945.

Kalau Anda ingin jadi presiden, wajib paham ini. Karena sebelum dinobatkan, Anda harus mengucapkan sumpah yang bunyinya seperti ini:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUDdan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”

Memahami hukum sangat penting karena Presiden adalah Kepala Negara yang secara moral jadi panglima bagi tegaknya konstitusi dan produk undang-undang lainnya.Bukan malah sebaliknya, mengacaukan tata-hukum nasional.Atau, Presiden justru jadi sumber (biang) segala jenis kerancuan hukum.Menimbulkan krisis ketata-negaraan seperti sekarang.

Beruntung kita punya Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata-negara, yang mau buang-buang waktu membawa status Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk diuji legalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ternyata benar, jabatan Jaksa Agung bagi Hendarman ilegal.Memang, keputusan MK atas jabatan Hendarman per Jumat (24/9) pukul 14.35.Tapi langkah MK dilakukan agar tidak menimbulkan kekacauan hukum.

Hanya secara politik, keputusan itu menjelaskan kepada kita kejaksaan, institusi publik yang berperan menegakkan hukum publik, selama berbulan-bulan ternyata dipimpin oleh Jaksa Agung gadungan.

Semua ini terjadi karena Presiden RI SBYudhoyono kurang paham hukum.Atau, lupa pada sumpah yang pernah diucapkannya di hadapan rakyat.

Bisa jadi Yudhoyono paham hukum dan ingat sumpah.Tapi menegakkan hukum tidak menjadi prioritas.Karena bisa saja menurut pandangan Presiden, menegakkan citra jauh lebih penting dibandingkan menegakkan hukum.

Meskipun ini soal penafsiran prioritas semata, tapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kesalahan menafsirkan prioritas seorang pemimpin bakal menimbulkan persoalan serius di masyarakat.

Mungkin itu pula sebabnya Presiden tidak merasa perlu turun tangan menyelesaikan kemelut di tubuh Kepolisian RI, baik menyangkut konflik di tingkat petingginya maupun isu “rekening gendut” milik para jenderalnya.

Padahal kepolisian, menurut undang-undang, adalah pasangan kejaksaan dalam menegakkan hukum publik.Jantung bagi tumbuhnya Republik Indenesia sebagai “negara hukum” seperti amanat Konstitusi.

Kalau kita mau mempermalukan Presiden, yang memilih “citra sebagai panglima”, sebenarnya ada banyak kebijakan yang bila divisum secara hukum, akan menghasilkan kesimpulan yang sama: ilegal.

Misalnya, Kepres untuk memperpanjang jabatan komisioner Komisi Yudisial. Bobolnya kas negara Rp 6,7 triliun yang kita kenal sebagai “skandal rekayasa bailout Bank Century” juga dipicu dari Istana, lewat Perppu yang kemudian ditolak DPR.

Tapi krisis ketata-negaraan yang terjadi sekarang, membuktikan pandangan saya saat jadi jubir Presiden Gus Dur. “Tidak ada urgensinya presiden harus bisa melihat…!”

Lihat sekarang.Semua penyelenggara negara bisa melihat.Hasilnya?Kesalahan administrasi justru paling menonjol.Banyak yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah. [**]


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya