Susno Duadji/IST
Susno Duadji/IST
RMOL.Kendati gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dan gugatan uji materi atas penahanannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), bekas Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji belum menyerah.
Dia bakal terus melawan dalam siÂdang perkara dugaan suap Rp 500 juta pada penanganan kasus PT Salamah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dugaan peÂnyeÂleÂwengan dana hibah peÂngaÂmanan Pilkada Jabar Rp delapan miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Dua perkara hukum yang diÂajukan Susno nyata-nyata tak berÂpihak pada bekas Kapolda Jabar ini. Atas hal itu, Susno yang daÂlam perkara PT SAL punya peran seÂbagai saksi sekaligus tersangka mengÂgantungkan nasibnya pada haÂkim PN Jaksel yang akan meÂnyidangkan perkaranya. BunÂtutÂnya, susno memilih untuk fokus alias konsentrasi menghadapi siÂdang kasus pidana yang akan diÂgelar dalam waktu dekat.
“Kita akan melakukan pemÂbeÂlaan secara total,†tegas kuasa huÂkum Susno Maqdir Ismail. Akan tetapi, Maqdir memilih meÂraÂhaÂsiaÂkan jurus pembelaan yang akan dilakukannya bersama tim kuasa hukum Susno. Dia hanya memberikan pandangan singkat bahwa dari segi hukum tuduhan yang dialamatkan pada kliennya sangat bias. Pasalnya, tuduhan perÂtama terkait penerimaan suap saat menangani kasus PT SAL tidak terkait dengan perkara yang membelit PT SAL sesungguhnya.
“Perkaranya itu sebenarnya perkara perdata. Masalah penipuÂan dan penggelapan uang perusaÂhaÂan. Kasus perdatanya sendiri kan sudah disidang secara perdata oleh PN Jakarta Pusat. Tapi anehÂnya, yang mencuat belakangan adalah unsur pidananya karena ada dugaan penyelewengan peÂnaÂnganan kasus ini,†ujarnya.
Untuk itu, ia meminta agar seÂmua pihak memahami asal-muaÂsal munculnya persoalan tindak piÂdÂana yang membelit kliennya paÂda kasus PT SAL ini. Lagipula imÂbuhnya, sepanjang pengetaÂhuÂanÂnya sejak kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri pada 2008 lampau hingga sekarang, kasus PT SAL sama sekali tidak mendapatkan penanganan yang proporsional dari penyidik Bareskrim.
Menjawab pertanyaan kenapa kliennya semasa menjabat seÂbagai pucuk pimpinan Bareskrim Polri tidak menuntaskan perkara ini, Maqdir memastikan kalau hal itu dipicu anggapan Susno bahwa perkara tersebut masuk kategori perdata. Dengan dalih mandekÂnya penanganan perkara ini, uraiÂnya, terdakwa Haposan HutaÂgaÂlung selaku pengacara pengusaha ikan asal Singapura Ho Kian KuÂat berkeluh kesah tentang perkara sengketa modal perusahaan milik kliennya dengan PT SAL kepada Sjahril Djohan.
“Dari situ bergulir skenario alirÂan suap kepada Susno,†akuÂnya. Namun kuasa hukum Susno laÂinÂnya, Hendry Yosodiningrat meÂnyangkal kalau Susno keÂcipÂratan duit Rp 500 juta yang diÂseÂrahÂkan Haposan kepada Sjahril. Dari fakta persidangan di PN JakÂsel, Haposan yang difasilitasi SjahÂril mengaku sempat meneÂmui Susno di ruang kerjanya. Dua minggu pasca pertemuan itu, HaÂposan mendengar berita dari SjahÂril kalau Susno meminta uang Rp 500 juta sebagai uang peÂlicin agar pengusutan kasus yang dilaporkan kliennya ke Mabes Polri berjalan.
Haposan memastikan, perÂminÂtaÂan uang tersebut diserahkannya ke Sjahril di Hotel Sultan, JakarÂta. Namun diakuinya pula, samÂpai Susno berhenti menjabat seÂbaÂgai Kabareskrim Polri, kasus ini masih terkatung-katung alias tidak mengalami kemajuan.
“Sudah saya tegaskan kalau Pak Susno sangat marah menÂdeÂngar keterangan Haposan. Ini meÂrupakan pembunuhan karakter yang kejam. Klien kami tidak perÂnah meminta ataupun meÂneÂriÂma uang tersebut dari Sjahril DjoÂhan,†tepis Hendry.
Maqdir pun menambahkan, peÂnanganan perkara PT SAL ini agak pelik karena menurut klienÂnya, ada indikasi keterlibatan peÂtingÂgi Mabes Polri. “Sampai seÂkaÂrang saya belum mendapat keÂteÂrangan mengenai penanganan kaÂsus ini. Artinya, untuk kasus laÂporan PT SAL-nya sendiri meÂmang tidak ada kelanjutannya. Ini kan sangat aneh,†keluhnya seÂraÂya menamÂbahkan, jika merujuk pada putusan MK yang menolak uji materi yang dilayangkan klienÂnya besar keÂmungÂkinan Susno akan dapat vonis ringan atau bisa jadi bebas.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang diÂkonfirÂmasi terkait carut-marut penaÂnganÂan kasus PT SAL ini meÂmasÂtikan, rangkaian proses hukum terhadap Susno sudah memenuhi prosedur dan bisa diperÂtangÂgungÂjawabÂkan secara yuridis. “Biar di peradilan nanti semuanya akan terbuka,†tegasnya.
Sementara Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto meÂmastikan, kepolisian telah meÂnyeÂrahkan penuntasan kasus PT SAL ini kepada majelis hakim PN JakÂsel. “Kita tidak mau ikut camÂpur dalam menangani perkara SusÂno Duadji dengan PT SAL kaÂrena berkas perkaranya sudah P-21 alias lengkap dan suÂdah diseÂrahÂkan ke pengadilan,†katanya. Kini, lembaganya tinggal meÂnungÂgu putusan hakim.
Ada Petinggi Polri Belum Diperiksa
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian
Pengamat Kepolisian BamÂbang Widodo Umar meÂnyaÂranÂkan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatÂan agar obyektif dalam mengÂgelar persidangan antara bekas Kabareskrim Komjen Susno Duadji dengan PT SAL dalam kaÂsus dugaan suap penangkaran ikan arwana di Riau.
“Saya berharap dalam perÂsiÂdangan nanti hakim di PN JaÂkarta Selatan bisa melihat kasus Susno Duadji dengan PT SAL ini secara obyektif,†katanya, keÂmarin. Karena dari asumÂsiÂnya, sejauh ini penangkapan dan penahanan Susno masih meÂngeÂsankan rasa ketidak-adilan. Ketidak-adilan hukum ini dirasakan Guru Besar FaÂkultas Ilmu Kepolisian UniÂverÂsitas Indonesia lantaran masih adanya sederet petinggi Polri yang diduga terlibat mafia kasus yang tidak tersentuh, bahkan sama sekali tidak dimintai keterangan atau diperiksa.
“Ini kan aneh, sebaiknya jakÂsa penuntut umum dapat mengÂhadirkan semua saksi-saksi poÂkok yang diduga terkait dalam maÂsalah yang berujung pada duÂgaan suap Rp 500 juta kepada Susno. Jika tidak, maka sudah ditebak ini hanya sebuah permainan,†ujarnya.
Menurutnya, bila persidangan yang sejatinya akan digelar tanggal 29 September tersebut majelis hakim serta jaksa tidak mampu juga menghadirkan bukti-bukti yang kuat, mereka tidak perlu ngoyo alias meÂmaksakan diri.
“Kalau nggak punya bukti yang kuat jangan memaksakan diri,†ujarnya seraya menamÂbahÂkan, kejujuran Susno dalam memÂbeberkan fakta dan buki-bukti di persidangan hendaknya seÂsuai dengan apa yang dia perÂbuat. “Saya sarankan agar SusÂno jujur, apabila terlibat kataÂkan saja ya. Apabila tidak, kataÂkan saja tidak.â€
KY Diminta Awasi Persidangan
Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR
Komisi III DPR meminta keÂpada Komisi Yudisial (KY) meÂmantau persidangan kasus ini secara langsung Karena meÂnurut Bambang Soesatyo, buÂkan tidak mungkin dalam perÂsidangan kasus ini terjadi peÂlangÂgaran oleh hakim.
“Kami tidak ingin wajah huÂkum Negeri ini tercoreng nanÂtiÂnÂya. Untuk itu, KY sebagai lemÂbaga yang mengawasi perilaku hakim dapat memberikan peÂrannya dalam persidangan nanÂti. KY pun nantinya juga harus mengevaluasi setiap argumen yang terlontar dalam persiÂdaÂngan dengan terdakwa petinggi Polri ini,†katanya.
Dia mengatakan, kecermatan haÂkim di pengadilan dalam meÂmutus perkara mafia hukum ini juga hendaknya tidak dipeÂngaÂruhi oleh tangan-tangan mafia hukum. “Jangan biarkan mafia hukum merajalela di persiÂdangÂan nanti,†katanya.
Politisi Golkar ini juga meÂngaÂtakan, Komisi III DPR siap meÂngambil bagian dalam meÂmantau penanganan kasus duÂgaan suap PT SAL yang meÂnyeÂret nama Susno Duadji sampai proses persidangannya tuntas.
Putusan MK, Dasar Ringankan Hukuman
Dalam pertimbangan hukumÂnya, hakim konstitusi Ahmad FadÂlil Sumadi yang dikonfirÂmasi Rakyat Merdeka meÂngeÂmuÂkakan, Susno meminta pasal 10 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan SakÂsi dan Korban dimaknai bahwa seÂorang yang berstatus saksi seÂkaligus tersangka harus diÂbeÂbasÂkan dari tuntutan hukum. SusÂno berargumen, hal tersebut meÂrupakan bentuk keringanan baÂgi seorang yang berstatus sakÂsi sekaligus tersangka.
Namun dalam putusannya maÂjelis hakim MK bersikukuh, seÂorang yang berstatus saksi seÂkaligus tersangka tetap diproses hukum. Merujuk UU 13/2006 itu, kata Fadlil, orang yang berÂstatus saksi sekaligus tersangka akan mendapat keringanan huÂkuman ketika disidang. Artinya, KeÂringanan hukuman tersebut sepenuhnya diserhkan pada haÂkim yang menangani perkara.
“Sesuai ketentuan undang-unÂdang, seorang saksi yang diÂlinÂdungi adalah saksi yang sama seÂkali tidak terlibat sebagai peÂlaku kejahatan. Sementara seÂorang yang melakukan tindak keÂjahatan harus dihukum,†uraiÂnya. Diketahui sebelumnya, perÂmohonan uji materi Susno diÂawali kasus penahanan dan peÂnetapan tersangka dugaan suap Rp500 juta saat menyidik kaÂsus PT SAL Riau, pada 2008.
Padahal dalam anggapannya SusÂno yakin kalau kasus yang diÂbongkarnya itulah yang meÂmicu penuntasan kasus mafia huÂkum, dalam kasus ini menÂcuatÂkan nama Syahril Djohan. AlÂhasil, Susno menuding terjadi maÂfia hukum yang melibatkan Syahril Djohan dan Haposan HutaÂgaÂlung dalam kasus PT SAL.
Susno kemudian memperÂmaÂsalahkan, mengapa dirinya yang membongkar kasus juga diÂjaÂdiÂkan tersangka. Susno pun meÂÂminÂta agar seorang pemÂbongÂÂkar kaÂsus tidak dapat menjadi terÂsangÂka dalam perkara yang saÂma. [RM]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15