Berita

Wawancara

Yunus Mohammad Yamani: 3 TKI Dipulangin Dalam Sehari Gara-gara Depresi & Teraniaya

MINGGU, 26 SEPTEMBER 2010 | 00:17 WIB

RMOL.Kisah nestapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak pernah berhenti. Belum selesai satu masalah, muncul masalah lain. Misalnya, ancaman hukum gantung di Malaysia, penganiayaan dan  pemerkosaan oleh majikan, gaji tak dibayar sampai penderitaan depresi berat sekembalinya di tanah air.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemena­kertrans) mencoba menetapkan asuransi yang menjamin TKI buat memangkas sejumlah persoalan. Namun, langkah itu diragukan menjadi andalan, mengingat asuransi tak bisa beroperasi di negara tempat TKI bekerja, apa­lagi proses penetapan konsorsium tunggal asuransi menuai protes.

“Pemerintah perlu mengetahui  bahwa rata-ratanya dalam sehari  tiga orang yang dipulangkan ke sini gara-gara depresi teraniaya,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana manfaat asuransi sebagai perlindungan TKI di luar negeri?

Asuransi diciptakan pemerin­tah menanggulangi permasalahan di luar negeri. Karena banyak TKI tak dibayar dan lain seba­gainya. Pemerintah mengambil sikap melindungi TKI melalui asuransi. Itu awalnya. Ternyata melalui asuransi ini, sama sekali tidak melindungi TKI di luar negeri.

Kok begitu?

Sebab, asuransi sendiri tidak bisa beroperasi di luar negeri. Maka asuransi menggunakan broker yang seharusnya berpihak pada tertanggung, justru bekerja sama dengan penanggung. Waktu itu diwajibkan mempunyai lawyer, mempunyai lawyer di luar negeri dimana TKI ditempat­kan, ternyata itu pun cuma num­pang proses ada nama saja,  se­hingga maksud dan tujuan perlin­dungan TKI itu tidak tercapai.

Artinya, TKI  kecelakaan atau sakit, pihak Asuransi tidak peduli?

Betul, asuransi ini tidak ber­fungsi untuk TKI. Sebab, asuran­sinya kan di dalam negeri, di luar negeri sana tidak bisa diterima. Mereka bisa mengklaim setelah pulang ke Indonesia. Tapi, setelah mereka kembali ke tanah air pengu­rusannya juga berbelit-belit.

Lagipula kalau TKI sudah balik, misalnya dari NTT, NTB, inginnya mau cepat pulang kam­pung. Ini masalahnya. Se­men­tara pengurusan asuransi itu ada batas waktunya. Kalau tidak diurus sampai batas waktu diten­tukan bisa dicabut. Kalau mereka mengajukan klaim, juga ada birokrasi, bahkan ada yang sam­pai dicari-cari kesalahannya.

Kalau begitu mubazir dong?

Ya, begitulah. Kalau mereka kecelakaan atau sakit, ya pakai uang sendiri atau uang majikan.

Buat apa asuransi kalau begitu?

Itu masalahnya. Kecuali kalau di sini sakit parah atau tabrakan, lalu berobat di Rumah Sakit Polri, itu bisa diklaim. 

Bisa dibilang tidak berfungsi melindungi?

Tidak berfungsi sebenarnya.

Dalam proses penunjukan konsorsium asuransi TKI,  ter­jadi kegaduhan?

Ya, itulah. Saat Erman Suparno  menjadi Menakertrans memberi izin pada sembilan konsorsium asuransi. Satu konsorsium terdiri dari 5 asuransi dan broker.  Tapi  sejak Menakertrans dipegang Muhaimin bikin peraturan baru, syarat menjadi konsorsium terdiri dari 10 asuransi gabungan dari asuransi kerugian dan jiwa.

Berapa konsorsium yang diloloskan?

Yang lolos itu empat konsor­sium. Tapi yang ditunjuk Muhai­min hanya satu konsorsium asuransi. Yang tiga tidak jelas,  tidak dijelaskan mana yang be­lum memenuhi, apa kekurangan­nya. Ini membikin kecurigaan, seperti ada tawar menawar. Padahal ini pesoalan vital. Karena kita berangkatkan TKI, diwajib­kan dalam UU memasukkan TKI dalam program asuransi.

Tapi kan banyak yang tidak membayar klaim?

Ya,  konsorsium yang ditunjuk banyak dari asuransinya yang tidak membayar klaim TKI. Maka kita sudah lapor ke Keme­nakertrans setahun lalu tapi tidak digubris.

Apa alasan tiga konsorsium itu ditolak?

Begini, alasan 3 konsorsium di­tolak tak ada. Kita maunya yang jelas, kalau ditolak, apa alasan­nya. Sementara, pemasalahan saya dalam SK ini, konsorsium yang menyelenggarakan itu ada asuransi dan broker yang tidak membayar ribuan TKI sampai sekarang.

Dulu sebelum ada program asuransi, bagaimana perlin­dungan TKI ?

Kalau saya bilang asuransi tidak tepat jadi andalan perlin­dungan TKI. Sebab, TKI itu bekerja di luar negeri. Seharusnya ada suatu sistem yang tepat, apakah itu melalui asuransi di luar negeri atau sistem lain yang bisa bermanfaat buat TKI ter­sebut. Kalau sebelumnya kan langsung ditangani oleh masing-masing PJTKI.

Bisa berjalan bagus?

Ya, karena semua permasala­han kita tangani. Kalau asuransi kan ada masalah birokrasi. Kalau kita, nggak birokrasi, begitu ada TKI meninggal, langsung kita bayar, sebelum jenazah datang. Dan kita gunakan lawyer juga, karena tidak semua permasalahan bisa ditangani oleh KBRI. Ini gara-gara keterbatasan personel dan kejadiannya jauh dari KBRI.

Tapi dari dulu kan kondisi TKI tetap saja merana?

Soal itu bisa dilihat dari PJTKI, fungsi pemerintah itu kan penga­wasan, setelah banyak yang bandel-bandel atau tak penuhi syarat, ya dicabut izinnya, kan berjalan baik. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya