RMOL.Kisah nestapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak pernah berhenti. Belum selesai satu masalah, muncul masalah lain. Misalnya, ancaman hukum gantung di Malaysia, penganiayaan dan pemerkosaan oleh majikan, gaji tak dibayar sampai penderitaan depresi berat sekembalinya di tanah air.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencoba menetapkan asuransi yang menjamin TKI buat memangkas sejumlah persoalan. Namun, langkah itu diragukan menjadi andalan, mengingat asuransi tak bisa beroperasi di negara tempat TKI bekerja, apalagi proses penetapan konsorsium tunggal asuransi menuai protes.
“Pemerintah perlu mengetahui bahwa rata-ratanya dalam sehari tiga orang yang dipulangkan ke sini gara-gara depresi teraniaya,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana manfaat asuransi sebagai perlindungan TKI di luar negeri?
Asuransi diciptakan pemerintah menanggulangi permasalahan di luar negeri. Karena banyak TKI tak dibayar dan lain sebagainya. Pemerintah mengambil sikap melindungi TKI melalui asuransi. Itu awalnya. Ternyata melalui asuransi ini, sama sekali tidak melindungi TKI di luar negeri.
Kok begitu?
Sebab, asuransi sendiri tidak bisa beroperasi di luar negeri. Maka asuransi menggunakan broker yang seharusnya berpihak pada tertanggung, justru bekerja sama dengan penanggung. Waktu itu diwajibkan mempunyai lawyer, mempunyai lawyer di luar negeri dimana TKI ditempatkan, ternyata itu pun cuma numpang proses ada nama saja, sehingga maksud dan tujuan perlindungan TKI itu tidak tercapai.
Artinya, TKI kecelakaan atau sakit, pihak Asuransi tidak peduli?
Betul, asuransi ini tidak berfungsi untuk TKI. Sebab, asuransinya kan di dalam negeri, di luar negeri sana tidak bisa diterima. Mereka bisa mengklaim setelah pulang ke Indonesia. Tapi, setelah mereka kembali ke tanah air pengurusannya juga berbelit-belit.
Lagipula kalau TKI sudah balik, misalnya dari NTT, NTB, inginnya mau cepat pulang kampung. Ini masalahnya. Sementara pengurusan asuransi itu ada batas waktunya. Kalau tidak diurus sampai batas waktu ditentukan bisa dicabut. Kalau mereka mengajukan klaim, juga ada birokrasi, bahkan ada yang sampai dicari-cari kesalahannya.
Kalau begitu mubazir dong?
Ya, begitulah. Kalau mereka kecelakaan atau sakit, ya pakai uang sendiri atau uang majikan.
Buat apa asuransi kalau begitu?
Itu masalahnya. Kecuali kalau di sini sakit parah atau tabrakan, lalu berobat di Rumah Sakit Polri, itu bisa diklaim.
Bisa dibilang tidak berfungsi melindungi?
Tidak berfungsi sebenarnya.
Dalam proses penunjukan konsorsium asuransi TKI, terjadi kegaduhan?
Ya, itulah. Saat Erman Suparno menjadi Menakertrans memberi izin pada sembilan konsorsium asuransi. Satu konsorsium terdiri dari 5 asuransi dan broker. Tapi sejak Menakertrans dipegang Muhaimin bikin peraturan baru, syarat menjadi konsorsium terdiri dari 10 asuransi gabungan dari asuransi kerugian dan jiwa.
Berapa konsorsium yang diloloskan?
Yang lolos itu empat konsorsium. Tapi yang ditunjuk Muhaimin hanya satu konsorsium asuransi. Yang tiga tidak jelas, tidak dijelaskan mana yang belum memenuhi, apa kekurangannya. Ini membikin kecurigaan, seperti ada tawar menawar. Padahal ini pesoalan vital. Karena kita berangkatkan TKI, diwajibkan dalam UU memasukkan TKI dalam program asuransi.
Tapi kan banyak yang tidak membayar klaim?
Ya, konsorsium yang ditunjuk banyak dari asuransinya yang tidak membayar klaim TKI. Maka kita sudah lapor ke Kemenakertrans setahun lalu tapi tidak digubris.
Apa alasan tiga konsorsium itu ditolak?
Begini, alasan 3 konsorsium ditolak tak ada. Kita maunya yang jelas, kalau ditolak, apa alasannya. Sementara, pemasalahan saya dalam SK ini, konsorsium yang menyelenggarakan itu ada asuransi dan broker yang tidak membayar ribuan TKI sampai sekarang.
Dulu sebelum ada program asuransi, bagaimana perlindungan TKI ?
Kalau saya bilang asuransi tidak tepat jadi andalan perlindungan TKI. Sebab, TKI itu bekerja di luar negeri. Seharusnya ada suatu sistem yang tepat, apakah itu melalui asuransi di luar negeri atau sistem lain yang bisa bermanfaat buat TKI tersebut. Kalau sebelumnya kan langsung ditangani oleh masing-masing PJTKI.
Bisa berjalan bagus?
Ya, karena semua permasalahan kita tangani. Kalau asuransi kan ada masalah birokrasi. Kalau kita, nggak birokrasi, begitu ada TKI meninggal, langsung kita bayar, sebelum jenazah datang. Dan kita gunakan lawyer juga, karena tidak semua permasalahan bisa ditangani oleh KBRI. Ini gara-gara keterbatasan personel dan kejadiannya jauh dari KBRI.
Tapi dari dulu kan kondisi TKI tetap saja merana?
Soal itu bisa dilihat dari PJTKI, fungsi pemerintah itu kan pengawasan, setelah banyak yang bandel-bandel atau tak penuhi syarat, ya dicabut izinnya, kan berjalan baik. [RM]