Berita

Wawancara

Yunus Mohammad Yamani: 3 TKI Dipulangin Dalam Sehari Gara-gara Depresi & Teraniaya

MINGGU, 26 SEPTEMBER 2010 | 00:17 WIB

RMOL.Kisah nestapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak pernah berhenti. Belum selesai satu masalah, muncul masalah lain. Misalnya, ancaman hukum gantung di Malaysia, penganiayaan dan  pemerkosaan oleh majikan, gaji tak dibayar sampai penderitaan depresi berat sekembalinya di tanah air.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemena­kertrans) mencoba menetapkan asuransi yang menjamin TKI buat memangkas sejumlah persoalan. Namun, langkah itu diragukan menjadi andalan, mengingat asuransi tak bisa beroperasi di negara tempat TKI bekerja, apa­lagi proses penetapan konsorsium tunggal asuransi menuai protes.

“Pemerintah perlu mengetahui  bahwa rata-ratanya dalam sehari  tiga orang yang dipulangkan ke sini gara-gara depresi teraniaya,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana manfaat asuransi sebagai perlindungan TKI di luar negeri?

Asuransi diciptakan pemerin­tah menanggulangi permasalahan di luar negeri. Karena banyak TKI tak dibayar dan lain seba­gainya. Pemerintah mengambil sikap melindungi TKI melalui asuransi. Itu awalnya. Ternyata melalui asuransi ini, sama sekali tidak melindungi TKI di luar negeri.

Kok begitu?

Sebab, asuransi sendiri tidak bisa beroperasi di luar negeri. Maka asuransi menggunakan broker yang seharusnya berpihak pada tertanggung, justru bekerja sama dengan penanggung. Waktu itu diwajibkan mempunyai lawyer, mempunyai lawyer di luar negeri dimana TKI ditempat­kan, ternyata itu pun cuma num­pang proses ada nama saja,  se­hingga maksud dan tujuan perlin­dungan TKI itu tidak tercapai.

Artinya, TKI  kecelakaan atau sakit, pihak Asuransi tidak peduli?

Betul, asuransi ini tidak ber­fungsi untuk TKI. Sebab, asuran­sinya kan di dalam negeri, di luar negeri sana tidak bisa diterima. Mereka bisa mengklaim setelah pulang ke Indonesia. Tapi, setelah mereka kembali ke tanah air pengu­rusannya juga berbelit-belit.

Lagipula kalau TKI sudah balik, misalnya dari NTT, NTB, inginnya mau cepat pulang kam­pung. Ini masalahnya. Se­men­tara pengurusan asuransi itu ada batas waktunya. Kalau tidak diurus sampai batas waktu diten­tukan bisa dicabut. Kalau mereka mengajukan klaim, juga ada birokrasi, bahkan ada yang sam­pai dicari-cari kesalahannya.

Kalau begitu mubazir dong?

Ya, begitulah. Kalau mereka kecelakaan atau sakit, ya pakai uang sendiri atau uang majikan.

Buat apa asuransi kalau begitu?

Itu masalahnya. Kecuali kalau di sini sakit parah atau tabrakan, lalu berobat di Rumah Sakit Polri, itu bisa diklaim. 

Bisa dibilang tidak berfungsi melindungi?

Tidak berfungsi sebenarnya.

Dalam proses penunjukan konsorsium asuransi TKI,  ter­jadi kegaduhan?

Ya, itulah. Saat Erman Suparno  menjadi Menakertrans memberi izin pada sembilan konsorsium asuransi. Satu konsorsium terdiri dari 5 asuransi dan broker.  Tapi  sejak Menakertrans dipegang Muhaimin bikin peraturan baru, syarat menjadi konsorsium terdiri dari 10 asuransi gabungan dari asuransi kerugian dan jiwa.

Berapa konsorsium yang diloloskan?

Yang lolos itu empat konsor­sium. Tapi yang ditunjuk Muhai­min hanya satu konsorsium asuransi. Yang tiga tidak jelas,  tidak dijelaskan mana yang be­lum memenuhi, apa kekurangan­nya. Ini membikin kecurigaan, seperti ada tawar menawar. Padahal ini pesoalan vital. Karena kita berangkatkan TKI, diwajib­kan dalam UU memasukkan TKI dalam program asuransi.

Tapi kan banyak yang tidak membayar klaim?

Ya,  konsorsium yang ditunjuk banyak dari asuransinya yang tidak membayar klaim TKI. Maka kita sudah lapor ke Keme­nakertrans setahun lalu tapi tidak digubris.

Apa alasan tiga konsorsium itu ditolak?

Begini, alasan 3 konsorsium di­tolak tak ada. Kita maunya yang jelas, kalau ditolak, apa alasan­nya. Sementara, pemasalahan saya dalam SK ini, konsorsium yang menyelenggarakan itu ada asuransi dan broker yang tidak membayar ribuan TKI sampai sekarang.

Dulu sebelum ada program asuransi, bagaimana perlin­dungan TKI ?

Kalau saya bilang asuransi tidak tepat jadi andalan perlin­dungan TKI. Sebab, TKI itu bekerja di luar negeri. Seharusnya ada suatu sistem yang tepat, apakah itu melalui asuransi di luar negeri atau sistem lain yang bisa bermanfaat buat TKI ter­sebut. Kalau sebelumnya kan langsung ditangani oleh masing-masing PJTKI.

Bisa berjalan bagus?

Ya, karena semua permasala­han kita tangani. Kalau asuransi kan ada masalah birokrasi. Kalau kita, nggak birokrasi, begitu ada TKI meninggal, langsung kita bayar, sebelum jenazah datang. Dan kita gunakan lawyer juga, karena tidak semua permasalahan bisa ditangani oleh KBRI. Ini gara-gara keterbatasan personel dan kejadiannya jauh dari KBRI.

Tapi dari dulu kan kondisi TKI tetap saja merana?

Soal itu bisa dilihat dari PJTKI, fungsi pemerintah itu kan penga­wasan, setelah banyak yang bandel-bandel atau tak penuhi syarat, ya dicabut izinnya, kan berjalan baik. [RM]


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya