Berita

Wawancara

WAWANCARA

Imam Hermanto:17 Jaksa Agung Berasal Dari Luar, Sedangkan Pejabat Karier 5 Orang

RABU, 22 SEPTEMBER 2010 | 07:06 WIB

RMOL. Pergunjingan pejabat karier atau orang luar menjadi calon Jaksa Agung masih terus bergulir. Apalagi, belum ada kejelasan apakah calon dari pejabat karier sudah diserahkan ke Presiden.

Soalnya,  Staf Khusus Presi­den Bidang Informasi, Heru Lelono mengatakan, calon Jaksa Agung dari pejabat karier belum diserahkan ke Presiden.

Padahal, Kepala Pusat Pene­rangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap mengatakan, delapan pejabat karier sudah diserahkan ke Pre­siden sebagai calon Jaksa Agung.


Mereka adalah Darmono (Wa­kil Jaksa Agung), M Amari (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Penga­wasan),  Edwin P Situmo­rang (Jaksa Agung Muda Inteli­jen), Iskamto (Jaksa Agung Muda Pembinaan), Kemal Sofyan Na­su­tion (Jaksa Agung Muda Per­data dan Tata Usaha Negara), dan Zulkarnaen Yunus (Staf Ahli Jaksa Agung Hendarman Su­pandji yang juga Kepala Kejati Jawa Timur).

Terlepas sudah sampai atau belum di meja Presiden, Ketua Komite Pemantau Korupsi Na­sio­nal (Konstan), Imam Her­manto mengatakan, hendaknya Presiden memilih calon Jaksa Agung dari pejabat karier.

“Ada delapan nama yang dijagokan Hendarman Supandji, tentu Presiden bisa memilih salah satunya, atau bisa juga mencari sosok lain. Pokoknya ada 8.000-an jaksa yang aktif sekarang ini,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Ada wacana agar Jaksa Agung bukan pejabat karier, ko­mentar Anda?
Undang-undang Kejaksaan tidak secara tegas memberikan sya­rat Jaksa Agung harus dari jaksa karier. Ini yang lantas mem­buat suasana semakin hiruk pikuk. Padahal, sebenarnya Jaksa Agung dari  luar untuk sekarang ini me­rupa­kan sebuah kenisca­yaan.

Kok begitu?
Ada dua alasannya. Pertama, 8.000-an jaksa yang bergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) telah menolak wacana Jaksa Agung dari luar.

Berarti ini sebuah pemak­saan, karena ini adalah hak pre­rogatif Presiden?
Ini bukan sebuah pemaksaan, tetapi sebuah pernyataan sikap dari para jaksa, bahwa mereka ma­sih mampu mengelola insti­tusi­nya. Di antara sekian ba­nyak jaksa, tentu ada jaksa yang ber­sih dan mampu memanaje­rial kejak­saan.

 Alasan kedua apa?
Begini ya,  Jaksa Agung itu dari dulu hingga kini ada 22 orang. Sebanyak 17 orang dari luar, hanya lima orang dari dalam. Itu pun ada dua orang yang menjabat sangat pendek, yakni  JA Sujono AM  hanya menjabat 3 bulan. Se­bab, peralihan pemerintahan dari Habibie ke KH Abdurrah­man Wahid. Kemudian  Burha­nudin Lopa hanya menjabat 2 bulan karena meninggal dunia.

Sedangkan tiga Jaksa Agung lainnya adalah Singgih (1990-1998), MA Rachman  (2001-2004),  dan  Hendarman Supanji  (2007 sampai sekarang).

Jadi, kalau dikatakan kejak­saan sekarang ini sudah rusak, maka pertanyaannya siapa yang meru­sak kalau begitu.

Menurut Anda siapa?
Mengingat Jaksa Agung itu lebih banyak dari luar, maka tidak bisa disalahkan pejabat karier yang disalahkan.

Lha, kan sewaktu pejabat ka­rier itu menjadi Jaksa Agung, banyak jaksa yang nakal?
Tapi watak jaksa itu kan ter­bentuk sejak menjadi jaksa. Kan Jaksa Agung lebih banyak dari luar, itulah sebenarnya yang me­w­arnai kejaksaan. Pejabat dari luar itu kan belum mema­hami ke­jaksaan. Bahkan, dulu itu Jaksa Agung sering dipakai alat kekua­saan. Jadi mau tidak mau jaksa-jaksa yang di bawah­nya mengikuti

Sepertinya Anda mendukung pejabat karier ya?
Ini bukan soal dukung mendu­kung, tapi saya bicara fakta yang ada. Ironis memang, kok institusi yang dilahirkan berdasarkan Undang-undang, pemimpinnya bisa diambil dari luar. Seharusnya kejaksaan sama dengan ke­polisian dong.

Apa sih alasan penolakan  Jak­sa Agung dari luar, kan ba­nyak Jaksa Agung yang sukses?
Perlu diingat ya, institusi ke­jak­saan memiliki 400-an Kejak­saan Negeri, 30-an Kejaksaan Tinggi dan badan-badan perleng­kapan­nya. Di samping itu, ada 8.000-an jaksa, dan masih ada aparatur non jaksa. Tentunya, selain calon yang bersih, juga ha­rus memiliki pengalaman mana­jerial untuk me­nangani hal tersebut.

Tapi Presiden nggak bisa di­paksa-paksa begitu kan?
Betul. Itu tidak menyalahi atu­ran. Cuma saja perlu dipertim­bangkan berbagai hal yang dise­butkan tadi.

O ya, bagaimana dengan ca­lon Kapolri?
Kita khawatir pengangkatan Kapolri berdasarkan hak preroga­tif yang tanpa mempertimbang­kan azas senioritas dan penga­la­man di lapangan dari para calon. Bahkan terkesan mengada-ngada, masa ada jenderal polisi bisa naik 2 bintang dalam 2 bulan.

Publik itu tidak bodoh. Apa pun yang terasa dipaksakan akan mengundang tanda tanya.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya