RMOL. Pergunjingan pejabat karier atau orang luar menjadi calon Jaksa Agung masih terus bergulir. Apalagi, belum ada kejelasan apakah calon dari pejabat karier sudah diserahkan ke Presiden.
Soalnya, Staf Khusus Presiden Bidang Informasi, Heru Lelono mengatakan, calon Jaksa Agung dari pejabat karier belum diserahkan ke Presiden.
Padahal, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap mengatakan, delapan pejabat karier sudah diserahkan ke Presiden sebagai calon Jaksa Agung.
Mereka adalah Darmono (Wakil Jaksa Agung), M Amari (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Pengawasan), Edwin P Situmorang (Jaksa Agung Muda Intelijen), Iskamto (Jaksa Agung Muda Pembinaan), Kemal Sofyan Nasution (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), dan Zulkarnaen Yunus (Staf Ahli Jaksa Agung Hendarman Supandji yang juga Kepala Kejati Jawa Timur).
Terlepas sudah sampai atau belum di meja Presiden, Ketua Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan), Imam Hermanto mengatakan, hendaknya Presiden memilih calon Jaksa Agung dari pejabat karier.
“Ada delapan nama yang dijagokan Hendarman Supandji, tentu Presiden bisa memilih salah satunya, atau bisa juga mencari sosok lain. Pokoknya ada 8.000-an jaksa yang aktif sekarang ini,’’ ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Ada wacana agar Jaksa Agung bukan pejabat karier, komentar Anda?
Undang-undang Kejaksaan tidak secara tegas memberikan syarat Jaksa Agung harus dari jaksa karier. Ini yang lantas membuat suasana semakin hiruk pikuk. Padahal, sebenarnya Jaksa Agung dari luar untuk sekarang ini merupakan sebuah keniscayaan.
Kok begitu?
Ada dua alasannya.
Pertama, 8.000-an jaksa yang bergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) telah menolak wacana Jaksa Agung dari luar.
Berarti ini sebuah pemaksaan, karena ini adalah hak prerogatif Presiden?
Ini bukan sebuah pemaksaan, tetapi sebuah pernyataan sikap dari para jaksa, bahwa mereka masih mampu mengelola institusinya. Di antara sekian banyak jaksa, tentu ada jaksa yang bersih dan mampu memanajerial kejaksaan.
Alasan kedua apa?
Begini ya, Jaksa Agung itu dari dulu hingga kini ada 22 orang. Sebanyak 17 orang dari luar, hanya lima orang dari dalam. Itu pun ada dua orang yang menjabat sangat pendek, yakni JA Sujono AM hanya menjabat 3 bulan. Sebab, peralihan pemerintahan dari Habibie ke KH Abdurrahman Wahid. Kemudian Burhanudin Lopa hanya menjabat 2 bulan karena meninggal dunia.
Sedangkan tiga Jaksa Agung lainnya adalah Singgih (1990-1998), MA Rachman (2001-2004), dan Hendarman Supanji (2007 sampai sekarang).
Jadi, kalau dikatakan kejaksaan sekarang ini sudah rusak, maka pertanyaannya siapa yang merusak kalau begitu.
Menurut Anda siapa?
Mengingat Jaksa Agung itu lebih banyak dari luar, maka tidak bisa disalahkan pejabat karier yang disalahkan.
Lha, kan sewaktu pejabat karier itu menjadi Jaksa Agung, banyak jaksa yang nakal?
Tapi watak jaksa itu kan terbentuk sejak menjadi jaksa. Kan Jaksa Agung lebih banyak dari luar, itulah sebenarnya yang mewarnai kejaksaan. Pejabat dari luar itu kan belum memahami kejaksaan. Bahkan, dulu itu Jaksa Agung sering dipakai alat kekuasaan. Jadi mau tidak mau jaksa-jaksa yang di bawahnya mengikuti
Sepertinya Anda mendukung pejabat karier ya?
Ini bukan soal dukung mendukung, tapi saya bicara fakta yang ada. Ironis memang, kok institusi yang dilahirkan berdasarkan Undang-undang, pemimpinnya bisa diambil dari luar. Seharusnya kejaksaan sama dengan kepolisian dong.
Apa sih alasan penolakan Jaksa Agung dari luar, kan banyak Jaksa Agung yang sukses?
Perlu diingat ya, institusi kejaksaan memiliki 400-an Kejaksaan Negeri, 30-an Kejaksaan Tinggi dan badan-badan perlengkapannya. Di samping itu, ada 8.000-an jaksa, dan masih ada aparatur non jaksa. Tentunya, selain calon yang bersih, juga harus memiliki pengalaman manajerial untuk menangani hal tersebut.
Tapi Presiden nggak bisa dipaksa-paksa begitu kan?
Betul. Itu tidak menyalahi aturan. Cuma saja perlu dipertimbangkan berbagai hal yang disebutkan tadi.
O ya, bagaimana dengan calon Kapolri?
Kita khawatir pengangkatan Kapolri berdasarkan hak prerogatif yang tanpa mempertimbangkan azas senioritas dan pengalaman di lapangan dari para calon. Bahkan terkesan mengada-ngada, masa ada jenderal polisi bisa naik 2 bintang dalam 2 bulan.
Publik itu tidak bodoh. Apa pun yang terasa dipaksakan akan mengundang tanda tanya.
[RM]