Berita

Blitz

Ini Beda Sarah Azhari dengan Andi Soraya

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2010 | 15:26 WIB

RMOL. Masih ingat kasus perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan pemain sinetron Sarah Azhari terhadap dua pekerja infotainment, Navis Qurtubi dan Budi Juwono, pada 2005? Adik Ayu Azhari itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Paidi Purwanto membantah jika adik kandung pemain film dan sinetron Ayu Azhari itu kebal hukum, tak seperti selebritas lain yang tersangkut kasus serupa tapi langsung dieksekusi oleh Kejaksaan dan dijebloskan ke bui. Contoh yang paling mutakhir adalah Andi Soraya.

Paidi tidak bisa menjelaskan secara detail karena belum menerima secara lengkap isi putusan untuk Sarah. Namun, ia memaparkan alasan mengapa Sarah Azhari itu tidak dipenjara seperti Andi Soraya.


"Kasus ini berbeda jauh dengan masalah Andi Soraya yang memang harus masuk penjara karena masuk dalam tindak pidana. Berbeda dengan Sarah Azhari yang dihukum masa percobaan selama satu tahun. Jadi, tidak harus masuk penjara," ujar Paidi.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan Sarah juga diseret ke tahanan. Ibu satu anak itu bisa dijebloskan ke penjara bila selama masa percobaan melakukan pelanggaran.

"Kalau selama masa percobaan 1 tahun Sarah melakukan tindak perkara, maka ia akan masuk dalam hitungan penjara 4 bulan, sedangkan masa percobaannya hilang," papar Paidi.

Kini, masa satu tahun percobaan yang harus dilalui Sarah telah lewat, dan Sarah bisa beraktivitas seperti biasa. [ald/rry]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya