Berita

Blitz

Ini Beda Sarah Azhari dengan Andi Soraya

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2010 | 15:26 WIB

RMOL. Masih ingat kasus perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan pemain sinetron Sarah Azhari terhadap dua pekerja infotainment, Navis Qurtubi dan Budi Juwono, pada 2005? Adik Ayu Azhari itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Paidi Purwanto membantah jika adik kandung pemain film dan sinetron Ayu Azhari itu kebal hukum, tak seperti selebritas lain yang tersangkut kasus serupa tapi langsung dieksekusi oleh Kejaksaan dan dijebloskan ke bui. Contoh yang paling mutakhir adalah Andi Soraya.

Paidi tidak bisa menjelaskan secara detail karena belum menerima secara lengkap isi putusan untuk Sarah. Namun, ia memaparkan alasan mengapa Sarah Azhari itu tidak dipenjara seperti Andi Soraya.


"Kasus ini berbeda jauh dengan masalah Andi Soraya yang memang harus masuk penjara karena masuk dalam tindak pidana. Berbeda dengan Sarah Azhari yang dihukum masa percobaan selama satu tahun. Jadi, tidak harus masuk penjara," ujar Paidi.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan Sarah juga diseret ke tahanan. Ibu satu anak itu bisa dijebloskan ke penjara bila selama masa percobaan melakukan pelanggaran.

"Kalau selama masa percobaan 1 tahun Sarah melakukan tindak perkara, maka ia akan masuk dalam hitungan penjara 4 bulan, sedangkan masa percobaannya hilang," papar Paidi.

Kini, masa satu tahun percobaan yang harus dilalui Sarah telah lewat, dan Sarah bisa beraktivitas seperti biasa. [ald/rry]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya