Berita

Blitz

Ini Beda Sarah Azhari dengan Andi Soraya

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2010 | 15:26 WIB

RMOL. Masih ingat kasus perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan pemain sinetron Sarah Azhari terhadap dua pekerja infotainment, Navis Qurtubi dan Budi Juwono, pada 2005? Adik Ayu Azhari itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Paidi Purwanto membantah jika adik kandung pemain film dan sinetron Ayu Azhari itu kebal hukum, tak seperti selebritas lain yang tersangkut kasus serupa tapi langsung dieksekusi oleh Kejaksaan dan dijebloskan ke bui. Contoh yang paling mutakhir adalah Andi Soraya.

Paidi tidak bisa menjelaskan secara detail karena belum menerima secara lengkap isi putusan untuk Sarah. Namun, ia memaparkan alasan mengapa Sarah Azhari itu tidak dipenjara seperti Andi Soraya.


"Kasus ini berbeda jauh dengan masalah Andi Soraya yang memang harus masuk penjara karena masuk dalam tindak pidana. Berbeda dengan Sarah Azhari yang dihukum masa percobaan selama satu tahun. Jadi, tidak harus masuk penjara," ujar Paidi.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan Sarah juga diseret ke tahanan. Ibu satu anak itu bisa dijebloskan ke penjara bila selama masa percobaan melakukan pelanggaran.

"Kalau selama masa percobaan 1 tahun Sarah melakukan tindak perkara, maka ia akan masuk dalam hitungan penjara 4 bulan, sedangkan masa percobaannya hilang," papar Paidi.

Kini, masa satu tahun percobaan yang harus dilalui Sarah telah lewat, dan Sarah bisa beraktivitas seperti biasa. [ald/rry]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya