RMOL. Presiden SBY diminta menggunakan hak prerogatifnya untuk menentukan calon Jaksa Agung. Jangan hanya mengandalkan usulan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebab, pejabat karier belum tentu membuat lembaga itu menjadi lebih baik. Misalnya saja, Hendarman Supandji, yang berasal dari karier, tidak membawa perubahan signifikan. Justru di era ini, banyak jaksa yang bermasalah.
“Kami meminta Presiden agar mengambil calon Jaksa Agung dari luar, sehingga bisa berperan menjadi lokomotif membawa perubahan. Kalau tetap dari pejabat karier, tentu integritasnya diragukan,” kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronal Rofiandri di Jakarta, belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap mengatakan, pejabat karier lebih baik ketimbang diambil dari luar untuk jabatan Jaksa Agung .
“Banyak keuntungan yang diperoleh kalau Jaksa Agung berasal dari dalam (karier), terutama untuk meningkatkan kinerja jaksa agar lebih baik lagi kinerjanya,’’ ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Ah, masa sih lebih bagus?
Ya. banyak putra-putra terbaik bangsa di kejaksaan ini. Kalau diadu dengan orang luar, silakan saja, kami siap.
Diadu lewat apa?
Bisa lewat fit and proper test atau bentuk lain.
Kenapa sih kayaknya ngotot sekali agar Jaksa Agung itu berasal dari karier?
Ini bukan ngotot, tapi menyampaikan pemikiran dan fakta bahwa pejabat karier itu lebih menguntungkan ketimbang dari orang luar.
Maksudnya kalau dari orang luar, banyak ruginya ya?
Ya, banyak kerugiannya. Misalnya, tidak mengetahui bagaimana proses pendidikan jaksa itu, bagaimana proses administrasi, bagaimana proses penyidikan intel, dan lain sebagainya. Intinya, orang luar itu kurang mengerti apa yang dikerjakan. Dia butuh belajar, sehingga ini merugikan.
Emang calon yang dijagokan Kejagung itu apa semua sudah siap?
Tentu siap. Delapan orang yang diusulkan itu, yakni Darmono (Wakil Jaksa Agung), M Amari (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Pengawasan), Edwin P Situmorang (Jaksa Agung Muda Intelijen), Iskamto (Jaksa Agung Muda Pembinaan), Kemal Sofyan Nasution (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), dan Zulkarnaen Yunus (Staf Ahli Jaksa Agung Hendarman Supandji yang juga Kepala Kejati Jawa Timur).
Apa mereka benar-benar terbaik?
Ya, kedelapan pejabat itu merupakan terbaik internal kejaksaan, orangnya profesional dan memiliki integritas. Intinya, semuanya pejabat eselon I yang sudah memenuhi persyaratan menjadi Jaksa Agung.
Apa yakin Presiden akan memilih dari kedelapan calon itu?
Saya yakin jika Presiden melalui stafnya akan memilih calon Jaksa Agung yang terbaik. Kalau dari internal kan sudah mengetahui permasalahan di kejaksaan. Tentu berbeda dengan orang dari luar yang tentunya harus belajar dahulu, setidaknya selama setahun.
Apa sederahana itu saja alasannya?
Ada yang lain. Misalnya, reformasi birokrasi ini bisa berkelanjutan, yang dikerjakan itu pasti berkesinambungan, sehingga bisa meningkatkan kinerja.
Bagaimana kalau calonnya tetap diambil dari luar?
Itu kan haknya Presiden. Tapi kami hanya menyampaikan pemikiran saja bahwa kalau dari luar itu tidak mengerti bagaimana proses pendidikan jaksa itu, bagaimana proses administrasi, bagaimana proses penyidikan intel, dan lainnya.
Tapi berdasarkan ketentuan, calonnya bisa dari luar?
Memang dalam Undang-undang calonnya bisa dari dalam dan dari luar.
Tapi sekali lagi, yang terbaik tetap dari dalam.
O ya, apakah nama calon itu sudah diserahkan ke Presiden?
Sudah.
Kapan?
Sudah lama. Presiden yang nanti akan memilih di antara calon tersebut.
[RM]