Berita

Wawancara

WAWANCARA

Yunus Husein: Rekening Calon Kapolri Sedang Diteliti, Hasilnya Nanti Diserahkan Ke Kapolri

SENIN, 13 SEPTEMBER 2010 | 09:14 WIB

RMOL. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal gigit jari terkait  transaksi mencurigakan calon Kapolri. Sebab, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan memberikan informasi itu gara-gara terbentur aturan.

Laporan hasil analisis (LHA) yang menjadi kewenangan PP­ATK hanya bisa diserahkan ke­pada lembaga penegak hukum, bu­kan Kompolnas. ”Lembaga itu tidak berhak untuk menerima laporan hasil analisis itu dari ka­mi,” kata Ketua PPATK, Yunus Husein, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

 ”Kalau ada nanti rekening ca­lon Kapolri, saya akan kasih ke­pada Kapolri. Jadi, Kompolnas bi­sa koordinasi dengan Ka­pol­ri,’’ tam­bahnya.


Berikut kutipan selengkapnya :

Apa surat Kompolnas sudah di­terima soal  permintaan ana­li­sis rekening calon Kapolri ter­kait transaksi mencurigakan?
Memang Kompolnas me­ngi­rim surat kepada kami untuk kla­rifikasi beberapa calon Ka­polri. Gitu saja.

Klarifikasi itu dalam hal apa?
Saya tidak tahu motifnya apa ya. Tapi kalau saya kira-kira mung­kin terkait kerjaan PPATK, terkait dengan katakanlah laporan transaksi mencurigakan, atau la­poran-laporan hasil analisis kami  terkait transaksi mencurigakan, itu yang kami persepsikan.

Siapa saja calon Kapolri itu?
Ya, sebenarnya semuanya ya, termasuk yang bintang-bintang tiga. Pokoknya yang calon-calon Kapolri. Saya kira Anda sudah tahu nama-nama itu.

Berapa jumlahnya?
Saya tidak ingat jumlahnya. Yang jelas  di atas lima orang. 

Termasuk Nanan Soekarna?
Pokoknya calon-calonlah. Anda kan tahu sendiri calonnya.

Hasilnya apa?
Ya nanti sajalah ya. Ini lagi da­lam proses gitulah, ha-ha-ha... Se­bab, kerjaan seperti itu tidak mu­­dah ya. Kadang-kadang perlu waktu.

Akah yang diklarifikasi juga  rekening gendut?
Kalau rekening gendut itu kan hanya istilah populer saja. Kami berpegang pada Undang-undang. Kalau dalam Undang-undang  No­mor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di situ istilah transaksi mencu­ri­gakan, yakni transaksi men­cu­rigakan itu dilihat dari company profile, dari kebiasaan, surat tran­saksi yang dilakukan untuk meng­hindari pelaporan misalnya dipecah-pecah, terus transaksi yang terkait dengan hasil tindak pi­dana.

Itulah maksud dari Un­dang-undang yang mengatur ke­we­nangan kita. Jadi nanti kita akan lihat, ada nggak mereka di­la­porkan dalam transaski men­cu­rigakan, atau apakah mereka per­nah kami laporkan kepada pe­negak hukum, ya kurang lebih seperti itu.

Apa klarifikasi menyentuh reke­ning anak dan istrinya ?
Ha-ha-ha..Kompolnas  hanya menyebut nama calon saja, tidak me­nyebut nama keluarga atau mem­beri data keluarga. Seha­rus­nya kalau mengerti, ya ditin­dak­lanjuti saja sesuai dengan LH­KPN (Laporan Harta Keka­yaan Pe­jabat Negara) saja, di situ ada anak dan istri dan orang pun pasti akan mengerti ada anak istri juga. Ya idealnya kalau mau lengkap, ya semuanya biar lebih lengkap.

 Kalau nanti ada transaksi men­curgikan, apakah bentuk la­porannya berupa rekomendasi atau LHA ?
Ya,LHA, dilaporkan ke aparat hu­kum, tidak mungkin diserah­kan ke Kompolnas. Tapi kalau nanti tidak ada yang men­cu­rigakan, ya kami jawab tidak ada, klarifikasinya seperti itu saja.

Jadi tidak dalam bentuk reko­men­dasi?
Kita tidak dalam posisi mem­be­rikan rekomendasi.

Apa perlu d revisi Undang-un­dang sehingga Kompolnas ber­hak menerima LHA PPATK?
Kalau revisi undang-undang su­dah lewat. Di DPR sekarang sudah sampai tahap sinkronisasi.

Bahas materi di panitia kerja kan sudah, tim perumus juga su­dah selesai. Jadi, ya sudah ter­lambat kalau ada niat revisi.

Jadi selama ini tidak kepikiran ya ?
Mungkin Kompolnas yang per­lu diperbaiki,  kewenang­annya diperkuat. Tidak seperti sekarang, na­sibnya sama seperti Komisi Ke­jaksaan yang tidak terlalu banyak kewenangannya. 

Kompolnas kan tidak lama lagi menyerahkan calon Kapolri ke Pre­siden, jadi kapan PPATK mem­­berikan laporannya?
Ya kita tunggu saja, mungkin tidak lama lagi. Jadi ya, sabar saja.

Tantangan Kapolri ke depan seperti apa terkait  tindak pidana pencucian uang ?
Ya tantangannya berat sekali. Ini bukan hanya menyangkut penegakan hukum, masalah ke­amanan dalam negeri juga, ter­ma­­suk pemberantasan-pem­be­ran­tasan tindak pidana, ya te­ror­isme segala macam, sehingga di­per­lukan perbaikan-perbaikan sis­tem mulai dari rekrutmen, trai­ning, penempatan, kemudian promosi jabatan termasuk biaya-biaya operasional dan belanja.

Jadi, sosok ideal Kapolri men­datang seperti apa?
 Selain punya integritas, dia ju­ga harus punya kemampuan dan harus bisa memberi contoh yang baik.  [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya