Berita

Wawancara

WAWANCARA

Yunus Husein: Rekening Calon Kapolri Sedang Diteliti, Hasilnya Nanti Diserahkan Ke Kapolri

SENIN, 13 SEPTEMBER 2010 | 09:14 WIB

RMOL. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal gigit jari terkait  transaksi mencurigakan calon Kapolri. Sebab, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan memberikan informasi itu gara-gara terbentur aturan.

Laporan hasil analisis (LHA) yang menjadi kewenangan PP­ATK hanya bisa diserahkan ke­pada lembaga penegak hukum, bu­kan Kompolnas. ”Lembaga itu tidak berhak untuk menerima laporan hasil analisis itu dari ka­mi,” kata Ketua PPATK, Yunus Husein, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

 ”Kalau ada nanti rekening ca­lon Kapolri, saya akan kasih ke­pada Kapolri. Jadi, Kompolnas bi­sa koordinasi dengan Ka­pol­ri,’’ tam­bahnya.


Berikut kutipan selengkapnya :

Apa surat Kompolnas sudah di­terima soal  permintaan ana­li­sis rekening calon Kapolri ter­kait transaksi mencurigakan?
Memang Kompolnas me­ngi­rim surat kepada kami untuk kla­rifikasi beberapa calon Ka­polri. Gitu saja.

Klarifikasi itu dalam hal apa?
Saya tidak tahu motifnya apa ya. Tapi kalau saya kira-kira mung­kin terkait kerjaan PPATK, terkait dengan katakanlah laporan transaksi mencurigakan, atau la­poran-laporan hasil analisis kami  terkait transaksi mencurigakan, itu yang kami persepsikan.

Siapa saja calon Kapolri itu?
Ya, sebenarnya semuanya ya, termasuk yang bintang-bintang tiga. Pokoknya yang calon-calon Kapolri. Saya kira Anda sudah tahu nama-nama itu.

Berapa jumlahnya?
Saya tidak ingat jumlahnya. Yang jelas  di atas lima orang. 

Termasuk Nanan Soekarna?
Pokoknya calon-calonlah. Anda kan tahu sendiri calonnya.

Hasilnya apa?
Ya nanti sajalah ya. Ini lagi da­lam proses gitulah, ha-ha-ha... Se­bab, kerjaan seperti itu tidak mu­­dah ya. Kadang-kadang perlu waktu.

Akah yang diklarifikasi juga  rekening gendut?
Kalau rekening gendut itu kan hanya istilah populer saja. Kami berpegang pada Undang-undang. Kalau dalam Undang-undang  No­mor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di situ istilah transaksi mencu­ri­gakan, yakni transaksi men­cu­rigakan itu dilihat dari company profile, dari kebiasaan, surat tran­saksi yang dilakukan untuk meng­hindari pelaporan misalnya dipecah-pecah, terus transaksi yang terkait dengan hasil tindak pi­dana.

Itulah maksud dari Un­dang-undang yang mengatur ke­we­nangan kita. Jadi nanti kita akan lihat, ada nggak mereka di­la­porkan dalam transaski men­cu­rigakan, atau apakah mereka per­nah kami laporkan kepada pe­negak hukum, ya kurang lebih seperti itu.

Apa klarifikasi menyentuh reke­ning anak dan istrinya ?
Ha-ha-ha..Kompolnas  hanya menyebut nama calon saja, tidak me­nyebut nama keluarga atau mem­beri data keluarga. Seha­rus­nya kalau mengerti, ya ditin­dak­lanjuti saja sesuai dengan LH­KPN (Laporan Harta Keka­yaan Pe­jabat Negara) saja, di situ ada anak dan istri dan orang pun pasti akan mengerti ada anak istri juga. Ya idealnya kalau mau lengkap, ya semuanya biar lebih lengkap.

 Kalau nanti ada transaksi men­curgikan, apakah bentuk la­porannya berupa rekomendasi atau LHA ?
Ya,LHA, dilaporkan ke aparat hu­kum, tidak mungkin diserah­kan ke Kompolnas. Tapi kalau nanti tidak ada yang men­cu­rigakan, ya kami jawab tidak ada, klarifikasinya seperti itu saja.

Jadi tidak dalam bentuk reko­men­dasi?
Kita tidak dalam posisi mem­be­rikan rekomendasi.

Apa perlu d revisi Undang-un­dang sehingga Kompolnas ber­hak menerima LHA PPATK?
Kalau revisi undang-undang su­dah lewat. Di DPR sekarang sudah sampai tahap sinkronisasi.

Bahas materi di panitia kerja kan sudah, tim perumus juga su­dah selesai. Jadi, ya sudah ter­lambat kalau ada niat revisi.

Jadi selama ini tidak kepikiran ya ?
Mungkin Kompolnas yang per­lu diperbaiki,  kewenang­annya diperkuat. Tidak seperti sekarang, na­sibnya sama seperti Komisi Ke­jaksaan yang tidak terlalu banyak kewenangannya. 

Kompolnas kan tidak lama lagi menyerahkan calon Kapolri ke Pre­siden, jadi kapan PPATK mem­­berikan laporannya?
Ya kita tunggu saja, mungkin tidak lama lagi. Jadi ya, sabar saja.

Tantangan Kapolri ke depan seperti apa terkait  tindak pidana pencucian uang ?
Ya tantangannya berat sekali. Ini bukan hanya menyangkut penegakan hukum, masalah ke­amanan dalam negeri juga, ter­ma­­suk pemberantasan-pem­be­ran­tasan tindak pidana, ya te­ror­isme segala macam, sehingga di­per­lukan perbaikan-perbaikan sis­tem mulai dari rekrutmen, trai­ning, penempatan, kemudian promosi jabatan termasuk biaya-biaya operasional dan belanja.

Jadi, sosok ideal Kapolri men­datang seperti apa?
 Selain punya integritas, dia ju­ga harus punya kemampuan dan harus bisa memberi contoh yang baik.  [RM]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya