Berita

X-Files

Polri Terima Kasih Kalau Digugat ICW

Dinilai Lelet Tuntasin 20 Kasus Korupsi Besar
SELASA, 07 SEPTEMBER 2010 | 10:13 WIB

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan kinerja Polri dalam menuntaskan 20 kasus yang kerugian negaranya ditaksir jumlahnya mencapai Rp 1.500 miliar. Dari jumlah tersebut tak  satupun yang dituntaskan secara menyeluruh.

BILA Polri tetap cuek, maka lembaga antikorupsi ini berniat melakukan gugatan praperadilan.

Hal ini disampaikan Wakil Koordinator Indonesia Cor­rup­tion Watch (ICW), Emerson Yuntho kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.


“Kami merasa sangat kecewa dengan kasus korupsi yang belum selesai ini. Mungkin Polri belum bisa melihat jika kerugian negara ditaksir Rp 1.500 miliar,” katanya

Menurutnya, saat ini Polri be­lum terkesan belum mempunyai niat untuk menuntaskan ke- 20 kasus itu. Dia menduga ada pro­­blem internal yang mem­p­e­nga­ruhinya. “Saya menduga  ada ok­num di Polri yang memang ber­niat untuk menutup kasus ini. Paling tidak, mereka akan mela­kukan tebang pilih dalam mena­ngani kasusnya,” ujarya.

Dijelaskan dari 20 kasus terse­but sampai saat ini belum ada satu­pun yang kejelasan pena­nganannya, karena setiap waktu kasus semakin bertambah, se­hingga Polri tidak mampu untuk menangani perkara yang lama.

“Seharusnya ini nggak boleh terjadi. Ini namanya lalai dalam tugas. Tapi mungkin juga dipe­ngaruhi pemimpin lembaga terse­but. Kalau pemimpin di Polri itu te­gas, saya yakin semua bisa ter­selesaikan,” tukasnya.

Aktivis hukum ini berharap Polri segera menuntaskan 20 kasus dugaan korupsi itu, bila tidak sebaiknya KPK saja yang mengambilalih penanganannya. “Kalau begini terus, sebaiknya Polri nggak usah tanganin kasus ko­rupsi cukup ta­ngani kasus kri­minal lainnya saja. Untuk kasus korupsinya sebaiknya diserahkan saja kepada KPK,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Eson ini menegaskan, lembaganya bisa saja melakukan gugatan prapera­dilan kepada Polri terkait belum jelasnya penanganan kasus 20 kasus korupsi itu dengan catatan bila betul-betul tidak ada pe­nye­lesaiannya.

“Saat ini tujuan utama berdi­rinya ICW itu untuk melaporkan ke masyarakat tentang kasus-ka­sus korupsi yang terjadi di In­do­nesia berupa dokuman yang ber­isikan data. Namun kami bisa me­lakukan praperadilan jika aparat penegak hukum benar-benar ng­gak mau tangani kasus ter­sebut,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pe­nerangan Umum Mabes Polri, Kom­bes Marwoto Soeto mem­per­silakan, ICW untuk menye­rah­kan la­poran-laporan tentang perkara yang dinilai mangkrak di lembaganya.

“Kami persilakan kepada rekan-rekan yang berada di ICW untuk menyerahkan datanya. Hal ini sangat bagus, karena kinerja Polri saat ini ada yang mem­per­hatikan,” katanya.

Meski begitu, Marwoto mem­ban­tah kalau lembaganya tidak serius menuntaskan kasus terse­but. Belum tuntasnya kasus-ka­sus itu ka­rena memang ada ken­dala, anta­ra lain mengum­pulkan alat buktinya.

“Memang terkadang kami temui kendala dalam penanganan kasus korupsi, tetapi saya nggak bisa cerita apa kendalanya secara rinci. Yang penting kami terus ber­usaha untuk menyelesaikan per­kara-perkara tersebut,” ujarnya.

Soal tudingan adanya oknum Polisi yang menghambat penun­ta­san kasus korupsi tersebut, Mar­woto mempersilakan kepada ma­syarakat untuk melapor­kan­nya. “Ka­lau ada Polisi yang nakal se­baik­n­ya segera dilaporkan ja­ngan diam saja, Kami akan mem­proses Polisi yang nakal itu,” tegasnya.

Soal rencana gugatan prapera­dilan terhadap Polri bila tidak segera menuntaskan 20 kasus ko­rupsi tersebut, Marwoto mene­gas­kan, lembaganya siap meng­hadapi. “Kami mempersilakan kepada ICW jika ingin melaku­kan praperadilan. Justru kami mengucapkan terimakasih bahwa selama ini ada lembaga yang me­mantau kinerja kami dalam me­nangani kasus korupsi,” ujarnya.

Kepala Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo me­nga­ta­kan, lembaganya mene­ri­ma penanganan 20 kasus ko­rupsi yang penanganannya man­dek di Polri. “Kami siap jika me­mang harus me­nanganinya. Tapi kita harus per­siap­k­an penyidik dan  perangkat und­ang-undang­nya,” ucapnya.

“Diserahkan Ke KPK  Sajalah”
Ahmad Yani, Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menga­presiasi publikasi Indonesia Corruption Watch data 20 kasus korupsi yang pena­nganannya tidak jelas Polri. Dia mengharapkan datanya bi­sa diserahkan ke lem­baganya.

“Saya mengagumi kerja ICW saat ini dengan mem­be­rikan data kepada masya­rakat, tapi sayangnya tidak diberi­kan kepada kami, mi­salnya seperti data rekening gendut Polri,” katanya, ke­marin.

Politisi PPP ini menilai ki­nerja Polri saat ini masih sa­ngat jauh dari harapkan. Me­nurutnya, di dalam inter­nal Polri saat ini belum ada se­orang pemimpin yang te­gas un­tuk mengatur kinerja lem­baga itu.

“Polri masih belum bisa me­nempatkan dirinya se­ba­gai lembaga penegak hu­kum yang memberantas korupsi. Pasca lebaran nanti kami akan menggelar rapat untuk me­revisi Undang-Undang Ke­­polisian, jadi mungkin un­tuk penanganan kasus ko­rupsi nantinya diserahkan saja ke KPK dan kejaksaan. Semoga rencana ini tidak berubah,” paparnya.

“Senang Kita Bisa Membantu”
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung Indonesia Coruption Watch un­tuk melakukan gugatan pra­pe­ra­dilan terhadap Polri yang dinilai lelet menuntaskan 20 ka­sus du­gaan korupsi yang di­tanganinya.

Gugatan praperadilan itu me­rupakan salah satu bentuk koreksi  terhadap proses pena­nga­nan kasus yang dinilai ber­larut-larut. Bahkan MAKI menyatakan siap membantu ICW.

“Kita senang bisa membantu ICW untuk melakukan gugatan praperadilan. Namun, perlu ada­nya kelengkapan data-data agar dapat dibeberkan di pe­ngadilan,” kata Koordinator MAKI, Boya­min Saiman, kemarin.

Menurutnya, gugatan pra­pe­radilan bisa dilakukan seseorang atau suatu lembaga. Menurutnya, ICW sebagai salah satu lembaga pemantau korupsi di Indonesia bisa mengajukan gugatan pra­peradilan ke pengadilan dengan dasar lambatnya Polri menangani kasus korupsi.

“Nanti di pengadilan juga minta agar KPK dan kejaksaan saja yang tangani kasus perkara korupsi, biar Polri tangani kasus kriminal yang lainnya saja,” tambahnya.

Inilah 20 Kasus Dugaan Korupsi Yang Diduga Mangkrak Di Mabes Polri

1. Kasus PT Jamsostek (2002). Kerugian mencapai Rp 45 miliar. Bekas Dirut PT Jam­sostek Akmal Husein dan be­kas Dirut Keuangan Horas Simatupang telah ditetapkan sebagai tersangka.

2. Proyek fiktif dan manipulasi da­ta di PT Darma Niaga (2003). Kerugian mencapai Rp 70 miliar. Polisi telah te­lah tetapkan tiga tersangka, salah satunya Winarto.

3. Penyalahgunaan rekening 502 (2003). Kerugian men­capai Rp 20,98 miliar. Da­lam kasus ini telah menetap­kan an­tara lain bekas Gu­bernur Bank Indonesia Syahril Sa­birin sebagai ter­sangka. 

4. Karaha Bodas Company (2004).  Kerugian mencapai Rp 50 miliar. Jumlah tersang­ka ada 20 orang dari pejabat Panas Bumi Pertamina dan pihak swasta. Hanya 2 berkas saja yang telah dilimpahkan ke pengadilan..

5. Kepemilikan rumah bekas Jak­sa Agung, MA Rachman (2004).  Rumah senilai 800 ju­ta belum dilaporkan ke KPKPN. Beberapa orang d­i­panggil sebagai saksi.

6. Pengadaaan Genset di NAD (2004). Kerugian mencapai Rp 40 miliar. Mabes telah te­tapkan Wiliam Taylor dan Ab­dullah Puteh sebagai ter­sangka. Hanya Wiliam yang dilimpahkan ke pengadilan.

7. Penyewaan crane atau alat bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Con­tainer Terminal (JICT) ta­hun 2005.  Kerugian men­capai Rp 83,7 miliar. Direk­tur PT JICT Wibowo S Wir­jawan telah ditetapkan se­bagai tersangka.

8. Proyek peningkatan aka­de­mik di Departemen Pendi­di­kan Nasional (2005). Keru­gian mencapai Rp 6 miliar. Ditetapkan tiga tersangka uta­ma adalah Dedi Abdul Ha­lim, Elan Suherlan, dan Helmin Untung Rintinton.

9. Proyek pengadaan jaringan radio komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Mabes Polri (2005). Keru­gi­an ditaksir mencapai Rp 240 miliar. Pengusaha Henri Sia­haan ditetapkan sebagai ter­sangka dan sempat di­tahan.

10. Penyaluran dana fiktif di Perusahaan Umum Perce­tak­kan Uang Republik Indo­ne­sia (Peruri) tahun 2005 de­ngan kerugian ditaksir men­capai Rp 2,3 miliar.  Tiga orang Direksi Peruri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Koesnan Martono, Marlan Arif, dan Suparman.

11. Dana vaksinasi dan asuransi per­jalanan jamaah haji pe­riode 2002-2005 (2005).  Kerugian ditaksir mencapai Rp 12 miliar. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi.

12. Dugaan korupsi proyek re­novasi Hotel Patra Jasa di Bali (2006) dengan kerugian Rp 69 miliar. Polda Metro Jaya menetapkan tujuh ter­san­gka, salah satunya Sri Meitono Purbowo atau Tony Purbowo.

13. Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank tahun 2006.  Kerugian ditaksir mencapai 230 juta dolar AS. Didu­ga melibatkan Komisaris PT Raja Garuda Mas, ST, Proses dilakukan tim gabungan Mabes Polri dengan Kejak­saan Agung (Kejagung).

14. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PL­TGU) Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 590 mi­liar pada tahun 2006.  Be­kas Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono telah ditetap­kan sebagai tersangka.

15. BPR Tripanca Setiadana Lam­pung pada tahun 2008. Mabes telah tetapkan de­la­pan orang sebagai ter­sang­ka pemilik BPR, salah satunya, Sugiarto Wiharjo.

16. Kasus dugaan korupsi se­jumlah pejabat dan bekas Gu­bernur di lingkup peme­rin­tahaan provinsi Maluku Utara (Malut). Sebelumnya ditangani Polda Malut dan te­lah menetapkan dua tersang­ka yakni RZ dan JN.

17. Dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan di BPIH Mi­gas sebesar Rp 126 miliar ta­hun anggaran 2008 dan Rp 82 miliar tahun anggaran 2009, yang diduga dilakukan pejabat BPH Migas.

18. Dugaan korupsi di BPH Dirjen Postel Kementerian Ko­minfo atas pengelolaan dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun pada tahun 2009 yang didepositokan pada Bank BRI dan Bank Bukopin.

19. Dugaan korupsi 30 proyek di PT Telkom dan anak perusahaan Telkom, yaitu PT Telkomsel yang bernilai triliunan rupiah sejak tahun 2006-2009.

20. Dugaan korupsi atas pem­belian saham perusahaan PT Elnusa di PT infomedia yang di-mark-up dan diduga dila­kukan pejabat di lingkungan PT Telkom sebesar Rp 590 miliar.

Sumber: Indonesian Corruption Watch

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya