Berita

Wawancara

WAWANCARA

Patrialis Akbar: Bambang Widjojanto & Busyro Muqoddas Belum Tentu Dipilih DPR Jadi Ketua KPK

SELASA, 07 SEPTEMBER 2010 | 03:59 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas belum tentu dipilih DPR menjadi Ketua KPK.

Pasalnya, penentuan calon Ke­tua KPK akan dikembalikan lagi pada DPR dengan mengikut­sertakan empat Wakil Ketua KPK, yakni Hayono Umar, M Jasin, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Hamzah.

“DPR yang menentukan salah satu dari lima pimpinan KPK untuk dipilih menjadi Ketua KPK,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (3/9).


Berikut petikan selengkapnya:

Kenapa begitu ya?
Karena DPR yang menentu­kan siapa yang menjadi Ketua KPK. Jadi, tidak otomatis salah satu di­antara calon yang diajukan seka­rang ini menjadi Ketua KPK. 

Bukannya ini memilih peng­ganti Antasari Azhar?

Mencari pimpinan KPK. DPR yang menentukan.

Kalau begitu, kenapa lama se­kali Pansel untuk memilih dua orang saja?
Kita bekerja hampir 4 bulan saja.

Tapi kerjanya sampai tengah malam ya?
Ya, sampai tengah malam saat penentuan dua besar itu. Kalau nggak salah butuh lima jam.

Jadi cukup alot?
Ya, kan semua harus dinilai.

Ada perdebatan ya?
Pokoknya begini saja. Kita tidak usah bicara lagi mengenai masalah perbedaan. Pokoknya kesimpulannya yang lulus me­reka berdua.

Jadi penetapan keduanya ber­­dasar suara mufakat ya, tak ada voting?
Pokoknya saya tidak mau me­nyampaikan apakah musyawarah mufakat, bulat, atau tidak, karena itu juga nggak enak. Pokoknya itulah yang merupakan hasil akhir dari pembicaraan kami.

Kalau Presiden cepat menye­rahkan dua nama itu ke DPR?
Sebenarnya Presiden  punya waktu 14 hari. Tapi Presiden su­dah kirim, hanya dua hari saja di mejanya. Kami serahkan Jumat, Senin su­dah dikirim ke DPR.

Pansel menetapkan pengganti Antasari 4 tahun?
Kita sih terserah sajalah. Mana yang baiknya saja. Mau yang sampai habis masa jabatan seka­rang (2011) boleh, mau dikasi 4 tahun juga boleh. Kami hanya mengusulkan.

Berarti untuk pemilihan pim­pinan KPK berikutnya, peme­rin­tah hanya akan mencari 4 pimpinan KPK?
Ya, kalau setuju mencari em­pat, kalau tidak setuju, ya mencari lima.

Bagaimana kalau DPR tidak setuju  4 tahun?
Saya punya keyakinan bahwa kawan-kawan DPR itu juga nega­rawan. Jadi saya tidak mau cepat-cepat memberikan komentar se­perti itu. Saya yakinlah kawan-ka­wan DPR pasti lebih tahu untuk kepentingan bangsa ini. Jadi kita tidak usah bicara ma­salah diterima atau ditolak. Yang jelas kita sudah berusaha untuk memenuhi perintah Undang-undang. Masalah masa jabatan itu kan tidak jadi masalah betul. Yang paling penting bagaimana KPK ini bisa terisi.

Apa pertimbangannya ke­napa sampai 4 tahun?
Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, masa jabatan pimpinan KPK itu kan 4 tahun. Dalam undang-undang itu juga kan tidak ada istilah pengisi pimpinan ko­song itu sampai habis masa jaba­tan, itu nggak ada. Yang ada adalah masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun. Se­men­tara proses se­leksi yang kami la­ku­kan ini kan me­ngikuti perintah Undang-un­dang, se­hingga pe­ngisian calon pim­pinan KPK yang satu orang ini ya se­suai dengan ma­sa jabatan dalam Undang-undang itu, ya 4 tahun. Karena tidak ada Pengganti Antar Waktu (PAW) di dalam Undang-undang.

Walaupun undang-undang me­nyatakan itu adalah peng­gan­tian, bukankan sifatnya sama saja seperti PAW?
Tapi nggak ada calon peng­gan­ti itu nyatakan 1 tahun. Dalam Undang-undang itu juga tidak ada yang menyatakan sampai habis masa jabatannya. Jadi memang pasti ada perbe­daan interpretasi-interpretasi terhadap penafsiran Undang-undang. Itu akan kami bicarakan dengan DPR. Namun kami tidak mau memaksakan. Tapi untuk beri masukan, ya kita duduk bersama. Saya kira DPR dan pemerintah pasti misinya sama dalam pemilihan Ketua KPK.

Apa harapannya?
Kita berharap KPK ke depan lebih menggigit lagi. KPK ini banyak sekali pekerjaan ru­mah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya