Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas belum tentu dipilih DPR menjadi Ketua KPK.
Pasalnya, penentuan calon Ketua KPK akan dikembalikan lagi pada DPR dengan mengikutsertakan empat Wakil Ketua KPK, yakni Hayono Umar, M Jasin, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Hamzah.
“DPR yang menentukan salah satu dari lima pimpinan KPK untuk dipilih menjadi Ketua KPK,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (3/9).
Berikut petikan selengkapnya:
Kenapa begitu ya?
Karena DPR yang menentukan siapa yang menjadi Ketua KPK. Jadi, tidak otomatis salah satu diantara calon yang diajukan sekarang ini menjadi Ketua KPK.
Bukannya ini memilih pengganti Antasari Azhar?
Mencari pimpinan KPK. DPR yang menentukan.
Kalau begitu, kenapa lama sekali Pansel untuk memilih dua orang saja?
Kita bekerja hampir 4 bulan saja.
Tapi kerjanya sampai tengah malam ya?
Ya, sampai tengah malam saat penentuan dua besar itu. Kalau nggak salah butuh lima jam.
Jadi cukup alot?
Ya, kan semua harus dinilai.
Ada perdebatan ya?
Pokoknya begini saja. Kita tidak usah bicara lagi mengenai masalah perbedaan. Pokoknya kesimpulannya yang lulus mereka berdua.
Jadi penetapan keduanya berdasar suara mufakat ya, tak ada voting?
Pokoknya saya tidak mau menyampaikan apakah musyawarah mufakat, bulat, atau tidak, karena itu juga nggak enak. Pokoknya itulah yang merupakan hasil akhir dari pembicaraan kami.
Kalau Presiden cepat menyerahkan dua nama itu ke DPR?
Sebenarnya Presiden punya waktu 14 hari. Tapi Presiden sudah kirim, hanya dua hari saja di mejanya. Kami serahkan Jumat, Senin sudah dikirim ke DPR.
Pansel menetapkan pengganti Antasari 4 tahun?
Kita sih terserah sajalah. Mana yang baiknya saja. Mau yang sampai habis masa jabatan sekarang (2011) boleh, mau dikasi 4 tahun juga boleh. Kami hanya mengusulkan.
Berarti untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya, pemerintah hanya akan mencari 4 pimpinan KPK?
Ya, kalau setuju mencari empat, kalau tidak setuju, ya mencari lima.
Bagaimana kalau DPR tidak setuju 4 tahun?
Saya punya keyakinan bahwa kawan-kawan DPR itu juga negarawan. Jadi saya tidak mau cepat-cepat memberikan komentar seperti itu. Saya yakinlah kawan-kawan DPR pasti lebih tahu untuk kepentingan bangsa ini. Jadi kita tidak usah bicara masalah diterima atau ditolak. Yang jelas kita sudah berusaha untuk memenuhi perintah Undang-undang. Masalah masa jabatan itu kan tidak jadi masalah betul. Yang paling penting bagaimana KPK ini bisa terisi.
Apa pertimbangannya kenapa sampai 4 tahun?
Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, masa jabatan pimpinan KPK itu kan 4 tahun. Dalam undang-undang itu juga kan tidak ada istilah pengisi pimpinan kosong itu sampai habis masa jabatan, itu nggak ada. Yang ada adalah masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun. Sementara proses seleksi yang kami lakukan ini kan mengikuti perintah Undang-undang, sehingga pengisian calon pimpinan KPK yang satu orang ini ya sesuai dengan masa jabatan dalam Undang-undang itu, ya 4 tahun. Karena tidak ada Pengganti Antar Waktu (PAW) di dalam Undang-undang.
Walaupun undang-undang menyatakan itu adalah penggantian, bukankan sifatnya sama saja seperti PAW?
Tapi nggak ada calon pengganti itu nyatakan 1 tahun. Dalam Undang-undang itu juga tidak ada yang menyatakan sampai habis masa jabatannya. Jadi memang pasti ada perbedaan interpretasi-interpretasi terhadap penafsiran Undang-undang. Itu akan kami bicarakan dengan DPR. Namun kami tidak mau memaksakan. Tapi untuk beri masukan, ya kita duduk bersama. Saya kira DPR dan pemerintah pasti misinya sama dalam pemilihan Ketua KPK.
Apa harapannya?
Kita berharap KPK ke depan lebih menggigit lagi. KPK ini banyak sekali pekerjaan rumah.