RMOL.Baik WestLB AG maupun Bank Mutiara sama-sama ngotot merasa memiliki duit 26 juta dolar AS. Makanya kedua lembaga perbankan ini juga menyatakan siap mengadu bukti terhadap kepemilikan aset tersebut di meja hijau alias pengadilan sampai di tingkat internasional.
Kepada Rakyat Merdeka di The Ritz Carlton Hotel, Singapore, Rabu lalu, Managing Director Business Management WestLB AG, Paul Edwards didampingi Comunication Consultant-nya, James Hogan menjelaskan, keberadaan 26 juta dolar AS itu.
“Terjadi kesalahan administrasi WestLB AG dengan salah mentransfer uang 26 juta dolar AS ke Bank Century. Setelah itu WestLB AG berkoordinasi dengan The Deutsche Bank yang dilanjutkan dengan melakukan pengecekan ke Citibank Hongkong. Dari di situ diketahui kalau uang 26 juta dolar AS itu mengalir ke Bank Century,” kata Paul.
Diakui Paul, hasil penyelidikan internal WestLB AG sendiri berhasil menyimpulkan kesalahan transfer uang 26 juta dolar itu merupakan human error, yang antara lain dilakukan Kepala Bagian Settlement West LB AG. “Kami memberikan hukuman disiplin, tapi dia saat ini masih bekerja,” ucapnya.
Diungkapkan, Bank Century mengaku sudah menerima uang itu, tapi tidak mau langsung mengembalikan. Alasannya, ingin melakukan internal consolidation terlebih dahulu.
“Kita mengajak berkoordinasi di Singapore, kalaupun ada perbedaan waktu bisa melakukan koordinasi dengan video coference. Bahkan pihak WestLB AG bersedia datang ke Jakarta, tapi tetap tidak digubris. Ini menunjukkan adanya itikad yang tidak baik dari Bank Century. Sampai akhirnya kami menunjuk lawyer di Indonesia yakni Todung Lubis, Santosa & Maulana,” bebernya.
Belakangan, lanjut Paul, tim pengacara berhasil bertemu dengan tim Pengembalian Aset Bank Century pada Maret 2009 dan mereka mongkonfirmasi dan mengakui bahwa benar Bank Century menerima uang sebesar 26 juta dolar AS tersebut.
“Mereka mengatakan membutuhkan dokumen untuk mencairkan uang tersebut kembali ke WestLB AG. Semua dokumen itu telah kami kirimkan dengan komplit. Tapi Bank Century menyatakan tidak bisa mengeluarkan uang tersebut tanpa persetujuan LPS. Akhirnya dilakukan proses hukum di Pengadilan Jakarta Pusat Februari 2010,” paparnya.
Saat ditanya dalam kasus tersebut apakah terkait langsung dengan Robert Tantular? Paul dengan tegas menjelaskan tidak pernah melakukan hubungan langsung dengan yang bersangkutan.
Terkait upaya yang ditempuh, Paul menjelaskan, saat ini pihaknya fokus pada proses hukum saja dan tidak ingin mencampuradukan dengan masalah politik, meskipun hal tersebut tidak bisa dilepaskan.
Yang jelas, lanjut Paul, kalau sampai 26 juta dolar AS tidak kembali, pihaknya akan terus menempuh melalui jalur hukum dan mempertimbangkan untuk membawanya ke pengadilan internasional. “Akan kita kejar terus. Sampai proses hukum terakhir. Kalau mentok kita pertimbangkan (ke pengadilan internasional-red),” ucapnya.
Kuasa hukum Robert Tantular, Bambang Hartono mengatakan, kewajiban Bank Century menyelesaikan masalah yang ada tengah dilakukan secara simultan. “Artinya ada itikad baik dari Century dalam menyelesaikan persoalan yang melilitnya” tandasnya.
Tapi saat disoal apakah kewajiban Century terhadap WestLB AG London senilai 26 juta dolar AS tersebut benar-benar telah diselesaikan, ia meminta diberi kesempatan untuk mengecek data-data terkait hal ini. “Coba nanti biar saya cek lagi,” ucapnya.
Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono memastikan sebelum WestLB AG mentransfer 26 juta dolar AS ke Bank Century, sebelumnya ada buktinya. “Memang saat ini gugatan masih dalam proses, sehingga belum diketahui siapa yang menang dan kalah. Tapi dari sisi saya, sebelum masuk ke Bank Century sudah ada notifikasinya dua kali baik dari Citibank, dan WestLB AG yang merupakan hasil dari profit surat berharga,” ujarnya.
Dikatakan Maryono, berdasarkan pengalamannya sebagai bankir, kesalahan transfer seperti yang dilakukan WestLB AG bisa diketahui dengan segera. “Biasanya rekonsiliasinya muncul sore hari. Jadi setiap hari ada. Dalam setiap bulan ada laporan neraca rugi laba. itu untuk ukuran bank yang sederhana, apalagi yang internasional seharusnya lebih canggih. Sehingga saya menduga salah transfer itu kemungkinannya kecil,” paparnya.
Maryono memastikan, kalau direksi Bank Mutiara saat ini tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia menduga peristiwa itu terjadi saat Bank Century dipegang Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.
“Direksi sekarang tidak ada kaitannya, surat berharga diperjualbelikan dari pemilik lama antara Rafat dan Hesham,” ujarnya.
Saat ditanya tentang kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke pengadilan internasional, Maryono menyatakan siap. “Kita akan hadapi untuk mendapatkan kebenaran,” tegasnya.
WestLB Ngaku Salah Transfer
Pada tanggal 30 September 2003 WestLB mengeluarkan produk investasi yang dikenal dengan <I>WestLB AG London Branch Vaariable Redemption Portofolio Linked Certificate of Deposit dengan nilai nominal sebesar 26 juta dolar AS. Penerbitan CD didorong oleh permintaan dari Nomura, yang pada saat itu sedang mencari bank yang bersedia mendukung mereka dalam strukturisasi CD.
Nomura adalah bank di bawah hukum United Kingdom. Permintaan dan tujuan penerbitan CD dikomunikasikan kepada WestLB dan dinilai masuk akal secara komersial.
Pada 30 September 2008 CD yang dimaksud jatuh tempo. Alih-alih memberikan MTN kepada kedua pemegang CD (PT Bank Century) WestLB membayarkan tunai sebesar 26 juta dolar AS. Pada saat itu, pembayaran dilakukan melalui Euroclear dan keberadaan PT Bank Century sebagai pemegang CD tidak diketahui oleh WestLB.
Syarat CD hanya mengizinkan penyelesaian melalui pengiriman fisik dari MTN Nomura. Tidak ada ketentuan untuk pembayaran secara tunai. Pembayaran secara tunai tidak seharusnya terjadi dan telah terjadi kesalahan dalam pembayaran.
Pada Januari 2009, WestLB menyadari kesalahan tersebut ketika terjadi kegagalan penyelesaian MTN Nomura yang kedua. Penyelidikan internal kemudian dimulai untuk melacak pemegang dari CD, PT Bank Century di Jakarta diketahui sebagai penerima dana sebesar 26 juta dolar AS.
Perdebatan awal adalah pada lamanya WestLB untuk mengidentifikasi kesalahan. Perlu dicatat bahwa kesalahan dikarenakan penyelesaian secara tunai tidak biasa dilakukan maka dari itu tidak ada sistem pencatatan yang menandakan proses penyelesaian tersebut.
Karena pembayaran tunai dilakukan (tidak sesuai) terkait dengan CD yang dimaksud, pada awalnya tidak teridentifikasi sebuah kesalahan. Hanya setelah beberapa tindakan yang dilakukan pihak Nomura terkait dengan jatuh tempo MTN Nomura (yang terjadi kemudian) dan penyusuran aktif dari pembayaran melalui sistem kliring, yang kemudian membuat WestLB menyadari dan kemudian mampu menelusuri pemegang CD adalah PT Bank Century.
Meskipun berbagai usaha telah dilakukan untuk memperoleh dana tersebut dikembalikan, PT Bank Century menolak untuk bekerja sama. Tapi setelah WestLB menunjuk firma hukum pada 16 Maret 2009, terjadipertemuan antara kedua belah pihak (WestLB diwakili oleh penasihat hukumnya), PT Bank Century mengakui telah menerima dana yang disengketakan sebesar 26 juta dolar AS.
Sejak saat itu, terjadi stagnasi, dimana PT Bank Century menolak untuk melakukan pertemuan lebih lanjut dengan WestLB atau untuk melakukan pembayaran atau mengakui bahwa PT Bank Century telah menerima dana yang bukan miliknya. Kasus ini akan masuk tahap penyidangan pada Oktober 2010.
PT Bank Mutiara, Tbk. (Mutiara Bank) sendiri diresmikan pada tanggal 3 Oktober 2009, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia tertanggal 16 September 2009.
PT Bank Mutiara, Tbk. merupakan hasil metamorfosa dari PT Bank Century, Tbk. yang diambil alih pemerintah untuk memperbaiki kinerja dan pencitraan yang buruk akibat adanya mismanajemen dari manajemen terdahulu.
“Bagian Dari Rekayasa Manajemen Lama”
Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR
Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih, mengatakan, persoalan salah transfer uang 26 juta dolar AS milik WestLB AG tidak bisa dikaitkan dengan Bank Mutiara, karena dinilai merupakan transaksi fiktif yang diduga dilakukan semasa bank tersebut masih bernama Bank Century.
“Tidak bisa dibayar karena uang 26 juta dolar AS yang ditransfer seharusnya menambah aset Bank Century, kenyataannya tidak ada dalam pembukuan Bank Century. Saya menduga ini bagian dari rekayasa manajemen lama. Makanya tidak bisa dikaitkan dengan Bank Mutiara,” katanya, kemarin.
Dikatakan, saat ini Bank Century sahamnya sebesar 98 persen dimiliki pemerintah di bawah naungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan lima tahun sambil menunggu investor yang akan membelinya. “Kalau ada yang mau beli Rp 6,7 triliun bisa dilepas. Nantinya uang itu akan digunakan untuk membayar krisis yang pada tahun lalu,” ujarnya. [RM]