Berita

Wawancara

WAWANCARA

Bambang Soesatyo: Biarkan Kami Tentukan Ketua KPK, Pemerintah Nggak Boleh Intervensi

SELASA, 31 AGUSTUS 2010 | 06:12 WIB

RMOL. Pemerintah bisa jadi kesulitan mengintervensi panitia seleksi dalam penentuan dua besar calon Ketua KPK. Tapi mengintervensi DPR sepertinya agak gampang. Sebab, anggota DPR ‘dikuasai’ parpol koalisi.   

Melihat hal itu, anggota Ko­misi III DPR, Bambang Soe­sat­yo, mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan intervensi kepada DPR. Sebab, kalau diin­ter­vensi, rakyat semakin tidak per­­caya lagi terhadap penegakan hukum di negeri ini.

“Biarkan kami melakukan fit and proper test secara normal, se­hingga yang terpilih nanti benar-benar dipercaya rakyat. Jadi, pe­merintah nggak boleh mela­kukan intervensi,’’ ujarnya ke­pada Rak­yat Merdeka, di Jakarta, kemarin.


Berikut kutipan selengkapnya:


Emang ada upaya intervensi itu ya?
Ya, itu bisa saja. Kan ada par­pol koalisi. Makanya saya men­desak pemerintah membiar­kan proses pemilihan Ketua KPK di DPR berlangsung obyektif dan independen. Pemerintah harus mau menahan diri untuk tidak melakukan intervensi.

Apa mungkin pemerintah diam saja?
Marilah kita mengutamakan ke­pentingan lebih besar. Seka­ranglah saatnya pemerintah dan DPR menjadikan pemilihan Ke­tua KPK sebagai momentum pemulihan dan penguatan peran serta fungsi KPK.

Bukankah kalau itu dilaku­kan memberikan ancaman bagi pemerintah?   
Janganlah melihatnya seperti itu. Tapi seperti kita ketahui, saat ini peran dan fungsi KPK me­lemah akibat terhentinya proses hukum skandal bailout Bank Century dan upaya memojokkan posisi para Wakil Ketua KPK dengan isu dugaan suap.

Kira-kira siapa yang dijago­kan pemerintah?
Busyro diduga sebagai kandi­dat yang dijagokan pemerintah. Na­mun, kalau prosesnya di DPR obye­k­tif dan independen, saya yakin bisa menjadi modal dasar menda­pat­kan kembali keperca­yaan rakyat.

Menurut Anda siapa yang terbaik?
Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas adalah dua profil calon pimpinan KPK yang mendapat banyak apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.

Apa sih akibatnya jika ada in­tervensi pemerintah?
Jika publik mencium adanya bau intervensi pemerintah dan pe­maksaan kehendak melalui partai koalisi, rakyat akan mencatat jika agenda penegakan hukum hanya pepesan kosong.

Padahal, tantangan yang ter­berat saat ini adalah meraih kem­bali keper­cayaan dan keyakinan rakyat atas komitmen serta kon­sistensi pe­negakan hukum di ne­gara ini. Potret moral dan kinerja institusi penegak hukum kita su­dah mem­buat rakyat pesi­mis ter­hadap agenda penegakan hukum.

Seberapa besar pengem­ba­lian kepercayaan rakyat pada pe­negakan hukum bila DPR ti­dak diintervensi pemerintah?
Jelas sangat besar pengaruh­nya. Untuk mewujudkan good governance serta penegakan hu­kum, pemerintah, DPR dan rak­yat Indonesia butuh KPK yang tangguh dan militan. Sebab, tan­tangan saat ini bukan lagi sekadar memburu koruptor, melainkan juga menangkal serangan balik para koruptor itu.

Bisa disebutkan contoh­nya?
Bisa dilihat saat Kejagung su­dah mendakwa pemegang saham pengendali Bank Century dengan dakwaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada LPS se­besar Rp 3,11 triliun sejak 2003. sangat amat mustahil negara mengalami kerugian Rp 3,11 triliun tanpa melibatkan pejabat/penyelenggara negara di BI dan LPS. Di sinilah KPK tidak boleh mandul. Harus berani mati dalam menyelesaikan kasus ini.

Tapi bukankah KPK bera­la­san tidak ada penyelenggara ne­gara yang terlibat dalam kasus Century? 

Alasan bahwa KPK hanya me­nangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara sangat naif sekali. Dalam pasal 11 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menunjukkan bahwa KPK tidak hanya melakukan proses pe­nyelidikan, penyidikan dan pe­nuntutan terhadap penyeleng­gara negara saja.

Maksudnya?
Artinya, KPK bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pe­­nuntutan selain penyelenggara negara. Coba baca secara  keselu­ru­han pasal itu. Bunyinya begini:

Dalam melaksanakan tugas se­bagaimana dimaksud pasal 6 hu­ruf C, Komisi Pemberantasan Ko­rupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh apa­rat penegak hukum atau penye­leng­gara negara...

Jadi, ini hanya strategi cuci tangan begitu?
Saya kira begitu. Dan apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah bahwa KPK hanya menangani kasus korupsi yang melibatkan pe­nyelenggara ne­gara, adalah ben­­tuk lepas ta­ngan dan lepas tanggung jawab seka­li­gus me­nun­jukkan betapa hilang­nya ke­beranian KPK da­lam meng­ung­ung­kap kasus Century. [RM]

Populer

UPDATE

Selengkapnya