RMOL. Pemerintah bisa jadi kesulitan mengintervensi panitia seleksi dalam penentuan dua besar calon Ketua KPK. Tapi mengintervensi DPR sepertinya agak gampang. Sebab, anggota DPR ‘dikuasai’ parpol koalisi.
Melihat hal itu, anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan intervensi kepada DPR. Sebab, kalau diintervensi, rakyat semakin tidak percaya lagi terhadap penegakan hukum di negeri ini.
“Biarkan kami melakukan fit and proper test secara normal, sehingga yang terpilih nanti benar-benar dipercaya rakyat. Jadi, pemerintah nggak boleh melakukan intervensi,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Emang ada upaya intervensi itu ya?
Ya, itu bisa saja. Kan ada parpol koalisi. Makanya saya mendesak pemerintah membiarkan proses pemilihan Ketua KPK di DPR berlangsung obyektif dan independen. Pemerintah harus mau menahan diri untuk tidak melakukan intervensi.
Apa mungkin pemerintah diam saja?
Marilah kita mengutamakan kepentingan lebih besar. Sekaranglah saatnya pemerintah dan DPR menjadikan pemilihan Ketua KPK sebagai momentum pemulihan dan penguatan peran serta fungsi KPK.
Bukankah kalau itu dilakukan memberikan ancaman bagi pemerintah?
Janganlah melihatnya seperti itu. Tapi seperti kita ketahui, saat ini peran dan fungsi KPK melemah akibat terhentinya proses hukum skandal bailout Bank Century dan upaya memojokkan posisi para Wakil Ketua KPK dengan isu dugaan suap.
Kira-kira siapa yang dijagokan pemerintah?
Busyro diduga sebagai kandidat yang dijagokan pemerintah. Namun, kalau prosesnya di DPR obyektif dan independen, saya yakin bisa menjadi modal dasar mendapatkan kembali kepercayaan rakyat.
Menurut Anda siapa yang terbaik?
Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas adalah dua profil calon pimpinan KPK yang mendapat banyak apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.
Apa sih akibatnya jika ada intervensi pemerintah?
Jika publik mencium adanya bau intervensi pemerintah dan pemaksaan kehendak melalui partai koalisi, rakyat akan mencatat jika agenda penegakan hukum hanya pepesan kosong.
Padahal, tantangan yang terberat saat ini adalah meraih kembali kepercayaan dan keyakinan rakyat atas komitmen serta konsistensi penegakan hukum di negara ini. Potret moral dan kinerja institusi penegak hukum kita sudah membuat rakyat pesimis terhadap agenda penegakan hukum.
Seberapa besar pengembalian kepercayaan rakyat pada penegakan hukum bila DPR tidak diintervensi pemerintah?
Jelas sangat besar pengaruhnya. Untuk mewujudkan good governance serta penegakan hukum, pemerintah, DPR dan rakyat Indonesia butuh KPK yang tangguh dan militan. Sebab, tantangan saat ini bukan lagi sekadar memburu koruptor, melainkan juga menangkal serangan balik para koruptor itu.
Bisa disebutkan contohnya?
Bisa dilihat saat Kejagung sudah mendakwa pemegang saham pengendali Bank Century dengan dakwaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada LPS sebesar Rp 3,11 triliun sejak 2003. sangat amat mustahil negara mengalami kerugian Rp 3,11 triliun tanpa melibatkan pejabat/penyelenggara negara di BI dan LPS. Di sinilah KPK tidak boleh mandul. Harus berani mati dalam menyelesaikan kasus ini.
Tapi bukankah KPK beralasan tidak ada penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus Century?
Alasan bahwa KPK hanya menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara sangat naif sekali. Dalam pasal 11 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menunjukkan bahwa KPK tidak hanya melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap penyelenggara negara saja.
Maksudnya?
Artinya, KPK bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan selain penyelenggara negara. Coba baca secara keseluruhan pasal itu. Bunyinya begini:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf C, Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara...
Jadi, ini hanya strategi cuci tangan begitu?
Saya kira begitu. Dan apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah bahwa KPK hanya menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, adalah bentuk lepas tangan dan lepas tanggung jawab sekaligus menunjukkan betapa hilangnya keberanian KPK dalam mengungungkap kasus Century. [RM]