“Presiden sudah menjawab bahwa pemberian grasi dilakukan secara selektif sekali, yakni atas dasar kemanusiaan dan kesehatan orang yang bersangkutan. Apalagi, telah menjalani hukuman lebih separuh,’’ ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial, Sardan Marbun, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (21/8).
Sedangkan soal pemberian remisi kepada Aulia Pohan, menurut Sardan, itu murni kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar.
“Presiden SBY tidak memberikan instruksi khusus kepada Menkumham terkait diberikannya remisi itu,’’ ujar Staf Presiden yang antara lain mengurusi SMS dan PO BOX itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Terkait pemberian grasi kepada napi koruptor, apakah ada SMS atau mengirim surat ke PO BOX ?
Ada beberapa yang masuk. Mereka menanyakan apa alasan pemberian grasi kepada pejabat-pejabat yang telah dihukum gara-gara korupsi.
Lalu apa jawabannya ?
Itu sudah kita jawab bahwa pemberian grasi itu selektif sekali. Jadi pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Tapi hak manusia terkait kesehatan atau faktor-faktor kemanusiaan juga harus diperhatikan.
Maksudnya ?
Misalnya saja pemberian grasi kepada Pak Syaukani, kondisi fisiknya kan sudah lemah. Kemudian telah menjalankan hukuman lebih dari separuh. Artinya pemberian grasi itu wajar.
O ya berapa orang yang SMS ?
Sebanyak 10 SMS yang masuk.
Reaksi Presiden bagaimana ?
Semuanya itu sudah kita laporkan kepada beliau. Presiden dalam jawabannya menegaskan pemberian remisi itu diberikan secara selektif sekali yakni atas dasar kemanusiaan dan kesehatan orang yang bersangkutan. Apalagi, telah menjalankan hukuman lebih separuh.
Saat ini negara sedang memerangi korupsi, tapi ada kesan pemerintah melakukan obral grasi pada napi korupsi ?
Tidak ada obral remisi seperti itu. Kan sudah saya bilang tadi bahwa pemberian remisi itu sangat selektif sekali dengan alasan kemanusiaan. Tidak pas orang yang sakit-sakitan terus dipenjara. Kita juga perlu melihat gagasan Syaukani membangun daerahnya. Kemudian dilihat juga dari proses korupsinya.
Grasi diberikan dengan alasan kemanusiaan, bukankah korupsi itu tidak mengindahkan kemanusiaan ?
Ya, betul itu. Korupsi itu lebih kejam. Makanya diproses secara hukum, dan orang itu sudah dihukum dengan menjalani hukumannya. Kemudian orang itu mengajukan grasi. Kalau dikatakan sekarat, kan betul juga Syaukani sekarat. Begitu juga pertimbangan saat menjabat, tentu banyak jasa-jasa yang dilakukannya.
Tapi jasa itu kan tidak cukup untuk pemberian grasi ?
Betul. Tapi ada faktor kemanusian, itu terpenuhi. Sebab, kondisi Pak Syaukani memang sekarat. Itu kan bisa dilihat dari fotonya. Mudah-mudahan dengan begitu dia bisa sembuh.
Tapi banyak pihak menilai pemerintah tidak serius dalam pemberantasan korupsi ?
Kita sangat-sangat serius. Kan itu menjadi prioritas utama pemerintah, mulai dari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dan KIB II. Buktinya, sampai sekarang ini sudah ada sekitar 150 pejabat yang disetujui Presiden untuk diperiksa. Itu kan tanda keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Apakah seluruhnya terkait korupsi ?
Kalau yang ditandatangani Presiden itu atas usulan kejaksaan dan kepolisian, itu berkaitan degan pemberantasan korupsi.
Kenapa pejabat di daerah marak korupsi ?
Itu faktor orangnya dan peluang yang ada. Saya kira itu yang dominan. Kalau peluang ada tapi kalau orangnya tidak mau, kan tidak bisa. Tapi karena orang mau menikmati hidup yang tidak sesuai jatahnya, ya dia terdorong untuk berbuat korupsi.
Ngomong-ngomong, apakah Presiden meminta masukan dulu dari pakar hukum sebelum mengeluarkan grasi ?
Grasi itu kan hak prerogatif presiden, tapi tentunya mempertimbangkan berbagai masukan yang diterimanya.
O ya, bagaimana soal dibebaskannya Aulia Pohan ?
Itu kan diberi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Presiden tidak mengetahui prosesnya.
Apakah ada instruksi Presiden kepada Menkumham Patrialis Akbar ?
Oh, tidak. Itu tidak jadi perhatian beliau. Yang jelas, Kemenkumham setiap tahun itu ada pemberian remisi.
Apakah Presiden tahu bahwa Aulia Pohan bebas karena dapat remisi ?
Saya sendiri kurang tahu, apakah Pak Menkumham lapor kepada beliau. Tapi saya kira, tidak perlu dilaporkan. Itu kan hak kementerian tersebut memberikan remisi kepada siapa saja yang dinilai telah berbuat baik selama di penjara.
Tapi grasi dan remisi itu tetap saja dipolemikkan ?
Seharusnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab, secara aturan, tidak ada yang salah dari grasi dan remisi itu. Misalnya saja grasi, itu diusulkan MA setelah pengacara Syaukani meminta grasi. Jadi, jangan lagi dipolemikkan.
Apakah Anda setuju koruptor tidak layak diberikan remisi ?
Kita harus menyesuaikan dengan aturan. Pada hal-hal tertentu, memang harus diberikan, tapi dengan alasan yang jelas.
[RM]