Berita

Wawancara

WAWANCARA

Sardan Marbun:10 SMS Nanyain Grasi Syaukani, SBY Jawab Itu Soal Kemanusiaan

SENIN, 23 AGUSTUS 2010 | 06:19 WIB

“Presiden sudah menjawab bahwa pemberian grasi dilakukan secara selektif sekali, yakni atas dasar kemanusiaan dan kesehatan orang yang bersangkutan. Apa­lagi, telah menjalani hukuman lebih separuh,’’ ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial, Sardan Marbun, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (21/8).

Sedangkan soal pemberian remisi kepada Aulia Pohan, me­nurut Sardan, itu murni kewe­nangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar.

“Presiden SBY tidak memberi­kan instruksi khusus kepada Men­kumham terkait diberikan­nya remisi itu,’’ ujar Staf Presiden yang antara lain mengurusi SMS dan PO BOX itu. 


Berikut kutipan selengkapnya:

Terkait pemberian  grasi ke­pada napi koruptor, apakah ada SMS atau mengirim surat ke PO BOX ?
Ada beberapa yang masuk. Mereka menanyakan apa alasan pemberian grasi kepada pejabat-pejabat yang telah dihukum gara-gara korupsi.

Lalu apa jawabannya ?
Itu sudah kita jawab bahwa pem­berian grasi itu selektif se­kali. Jadi pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Tapi hak manusia terkait kesehatan atau faktor-faktor kemanusiaan juga harus diperhatikan.

Maksudnya ?
Misalnya saja pemberian grasi kepada Pak Syaukani, kondisi fisiknya kan sudah lemah. Ke­mu­dian telah menjalankan hukuman lebih dari separuh. Artinya pem­berian grasi itu wajar.

O ya berapa orang yang SMS ?
Sebanyak 10 SMS yang ma­suk.

Reaksi Presiden bagaimana ?
Semuanya itu sudah kita lapor­kan kepada beliau. Presiden da­lam jawabannya menegaskan  pem­berian remisi itu diberikan secara selektif sekali yakni atas dasar kemanusiaan dan kesehatan orang yang bersangkutan. Apa­lagi, telah menjalankan hukuman lebih separuh.

Saat ini negara sedang me­me­rangi korupsi, tapi ada ke­san pe­merintah melakukan obral grasi pada napi korupsi ?
Tidak ada obral remisi seperti itu. Kan sudah saya bilang tadi bahwa pemberian remisi itu sa­ngat selektif sekali dengan alasan kemanusiaan. Tidak pas orang yang sakit-sakitan terus dipen­jara. Kita juga perlu melihat ga­ga­san Syaukani membangun daerahnya. Kemudian dilihat juga dari proses korupsinya.

Grasi diberikan dengan ala­san kemanusiaan, bukankah ko­rupsi itu tidak mengindah­kan kemanusiaan ?
Ya, betul itu. Korupsi itu lebih kejam. Makanya diproses secara hukum, dan orang itu sudah dihu­kum dengan menjalani hukuman­nya. Kemudian orang itu menga­jukan grasi. Kalau dikatakan se­ka­rat, kan betul juga Syaukani sekarat. Begitu juga  pertim­bang­an saat menjabat, tentu banyak jasa-jasa yang dilakukannya.

Tapi jasa itu kan tidak cukup untuk pemberian grasi ?
Betul. Tapi ada faktor kema­nu­sian, itu terpenuhi. Sebab, kondisi Pak Syaukani memang sekarat.  Itu kan bisa dilihat dari fotonya. Mudah-mudahan dengan begitu dia bisa sembuh.

Tapi banyak pihak menilai pe­merintah tidak serius dalam pemberantasan korupsi ?
Kita sangat-sangat serius. Kan itu menjadi prioritas utama pe­merintah, mulai dari Kabinet Indo­nesia Bersatu (KIB) I dan KIB II. Buktinya, sampai seka­rang ini sudah ada sekitar 150 pejabat yang disetujui Presiden untuk diperiksa. Itu kan tanda keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Apakah seluruhnya terkait ko­rupsi ?
Kalau yang ditandatangani Pre­siden itu atas usulan  kejak­saan dan kepolisian, itu berkaitan degan pemberantasan korupsi.

Kenapa pejabat di daerah ma­rak korupsi ?
Itu faktor orangnya dan pe­luang yang ada. Saya kira  itu yang dominan. Kalau peluang ada tapi kalau orangnya tidak mau, kan tidak bisa. Tapi karena orang mau menikmati hidup yang tidak sesuai jatahnya, ya dia ter­dorong untuk berbuat korupsi.

Ngomong-ngomong, apakah Presiden meminta masukan dulu dari pakar hukum sebe­lum me­nge­luarkan grasi ?
Grasi itu kan hak prerogatif pre­siden, tapi tentunya mem­per­timbangkan berbagai masukan yang diterimanya.

O ya, bagaimana soal dibe­bas­­kannya Aulia Pohan ?
Itu kan diberi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham). Presiden tidak mengetahui prosesnya.

Apakah ada instruksi Presi­den kepada Menkumham Pa­trialis Akbar ?
Oh, tidak. Itu tidak jadi per­ha­tian beliau. Yang jelas,  Kemen­kumham setiap tahun itu ada pem­­berian remisi. 

Apakah Presiden tahu bah­wa Aulia Pohan bebas karena dapat remisi ?
Saya sendiri kurang tahu, apa­kah Pak Menkumham lapor kepada beliau. Tapi saya kira, ti­dak perlu dilaporkan. Itu kan hak kementerian tersebut mem­beri­kan remisi kepada siapa saja yang dinilai telah berbuat baik selama di penjara.

 Tapi grasi dan remisi itu te­tap saja dipolemikkan ?
Seharusnya tidak perlu diper­soalkan.  Sebab, secara aturan, ti­dak ada yang salah dari grasi dan remisi itu. Misalnya saja grasi, itu diusulkan MA setelah pengacara Syaukani meminta grasi. Jadi, jangan lagi dipolemikkan.

Apakah Anda setuju korup­tor tidak layak diberikan re­misi ?
Kita harus menyesuaikan deng­an aturan. Pada hal-hal ter­tentu,  memang harus diberikan, tapi dengan alasan yang jelas. [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya