RMOL. Pupuslah sudah harapan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki hak penyelidikan dan pemblokiran rekening bermasalah.
Upaya memberikan hak itu memang sempat dilakukan di DPR dalam penggodokan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar pernah mengatakan, dalam revisi UU TPPU sudah dibuat ada kewenangan pemblokiran dan penyelidikan bagi PPATK.
Tapi hasil penggodokan di DPR, hak itu dihilangkan. PPATK tetap saja punya hak pelaporan saja. Tidak ada hak penyelidikan dan pemblokiran rekening bermasalah.
‘’Setahu saya hak penyelidikan dan pemblokiran itu sudah dicoret dalam RUU TPPU. Sebab, ada yang ketakutan kalau hak itu diberikan kepada PPATK, he-he-he,’’ ujar Yunus Husein kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis malam (19/8).
Berikut kutipan selengkapnya:
PPATK diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan dalam RUU TPPU, bagaimana komentarnya ?
Tidak ada itu. Memang diisukan seperti itu, tapi belum menjadi kenyataan. Sebab, banyak (anggota DPR) yang tidak setuju. Jadi PPATK belum punya hak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Lantas siapa yang diberi wewenang itu ?
Sekarang itu yang menjadi penyidik dalam TPPU ada enam, yaitu polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak.
Tapi di antara enam itu ada empat yang bisa kami berikan laporan analisis kami, yakni polisi, jaksa, KPK, dan BNN. Nah itu kesepakatannya.
Bagaimana tanggapan bahwa PPATK diberi wewenang melakukan pemblokiran ?
Nggak ada itu. Draf itu sampai sekarang tidak pernah disetujui. Padahal, pemblokiran itu menyelamatkan hasil tindak kejahatan, tapi belum disetujui. Sekarang ini kami hanya bisa memberi rekomendasi kepada penyidik untuk memblokir.
Jadi, PPATK dijadikan superbody itu bohong dong ?
Ya, begitulah. PPATK tidak dijadikan superbody seperti KPK.
Kenapa sampai begitu ya, padahal Menkumham Patrialis Akbar kan sudah bilang PPATK itu punya hak penyelidikan dan pemblokiran yang tertuang dalam RUU itu ?
Ya, saya tidak tahu. Yang jelas, nggak ada hak tersebut. Itu semua nggak disetujui.
Alasannya apa ?
Mungkin ada yang khawatir, ada penguatan-penguatan, dan ada yang merasa terganggu kepentingannya. Penyidik-penyidik yang sudah disepakati saja ada juga upaya ingin mengubah-ubahnya. Bukan kami penyidiknya, tapi jaksa, KPK, BNN, polisi, Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak . Enam itu sudah disepakati sampai sekarang. Kami (PPATK) nggak sama sekali. Kita hanya memberikan analisis laporan saja.
Tapi selama ini kan laporan analisis PPATK ke penyidikan kurang ditindaklanjuti ?
Mereka selalu menindaklanjuti. Cuma kan tidak ada informasi yang bagus, sehingga selalu saja ada laporannya yang kurang. Mungkin alat buktinya nggak cukup.
Seperti apa laporan yang kurang itu ?
Misalnya, ada laporan kami yang menggunakan identitas palsu dan itu gampang membuatnya. Dengan adanya laporan dengan menggunakan identitas palsu, membuat pihak bank kesulitan untuk melakukan verifikasi. Kami dan penyidik kepolisian juga kesulitan untuk mencari orangnya. Namanya saja fiktif, orangnya juga tidak ada di sana. Itu termasuk masalah yang cukup besar. Banyak sekali informasi yang kami tindaklanjuti tapi informasinya tidak jelas.
Masalahnya apa sih kok penyidik kurang menindaklanjuti laporan PPATK ?
Alasannya informasinya tidak jelas dan kurang lengkap, menggunakan indentitas-indentitas palsu, sehingga susah untuk ditindaklanjuti. Itu masalah juga. Jadi, persepsinya selalu sama tapi di antara penegak hukum masih belum seragam. Terutama tindak pidana pencucian uang.
O ya tentang rekening perwira kepolisian sudah sejauh mana ?
Kami sedang melakukan klarifikasi ulang terhadap berkas rekening perwira kepolisian. Belasan rekening itu sudah dikirim kembali kepada kami dan sedang kami dipelajari.
Hasil klarifikasinya nanti seperti apa ?
Oh, itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Kewenangan memberikan hasil klarifikasi, tetap dimiliki kejaksaan dan kepolisian. Itu bukan kewenangan saya.
Apa harapannya ?
Ya, kami berharap agar kepolisian dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan tidak mementingkan kepentingan korpsnya. Walaupun masih banyak lembaga yang lebih mementingkan korps dibanding kebenarannya.