RMOL. Bekas Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan angkat bicara soal perdebatan mengenai legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
Bagi Ketua Dewan Pers itu, jabatan Jaksa Agung itu harus ditafsirkan menurut ketentuan hukum yang pasti. Sebab, jabatannya bukan seumur hidup
Untuk itu, rujukannya harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Di situ diartikan, masa jabatannya itu terbatas.
“Karena diangkat dengan Keppres tentu dibehentikan dengan Keppres. Masa diangkat oleh Keppres diberhentikan bupati atau menteri,’’ ujarnya’di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
“Karena diangkat dengan Keppres tentu dibehentikan dengan Keppres. Masa diangkat oleh Keppres diberhentikan bupati atau menteri,’’ ujarnya’di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Berikut petikan selengkapnya:
Sebagai Guru Besar Bidang Hukum, bagaimana pendapat Anda soal perdebatan legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung?
Berdasarkan keterangan yang saya baca dan dengar, persoalan pokok gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah apakah Hendarman masih dalam kedudukan Jaksa Agung atau tidak. Kalau bahasa saya, apakah masa jabatan Jaksa Agung sudah berakhir atau belum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 22 (d) menyatakan Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena berakhir masa jabatannya.
Pertama, ini berarti ada masa jabatan Jaksa Agung.
Kedua, masa jabatan Jaksa Agung terbatas.
Ketiga, sesuai dengan prinsip negara hukum, masa jabatan tidak boleh didasarkan pada ekspresi seseorang. Semua harus ditafsirkan menurut ketentuan hukum yang pasti. Karena itu saya berpendapat bahwa masa jabatan Jaksa Agung itu bukan jabatan seumur hidup.
Menurut Anda posisi Jaksa Agung itu bagian dari kabinet atau bukan?
Dalam kitab hukum Undang-Undang Acara Pidana menjelaskan jika kita bicara tentang kasasi demi kepentingan hukum maka yang mengajukan adalah Jaksa Agung
in person, bukan jabatannya sebagai pejabat negara. Artinya dari sudut itu Jaksa Agung adalah penuntut umum. Sementara berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, Jaksa Agung akan berakhir masa jabatannya pada usia 62 tahun. Ini artinya masa jabatan itu terbatas.
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, ini berarti bagian dari kabinet?
Berdasarkan ajaran mengenai kekuasaan eksekutif, itu ada dua yang diatur oleh hukum tata negara.
Yakni bagian dari eksekutif yang pelaksanaan tugasnya berlaku sebagai pejabat administrasi negara, maka semua tindakannya diatur dalam Undang-undang Adminsitarasi Negara. Tapi pertanyaannya adalah apakah Jaksa Agung itu berada dalam fungsi ketatanegaraan atau sebagai fungsi administrasi. Kalau fungsi sebagai ketatanegaraan, maka harus diketahui apakah benar fungsi jaksa sebagai penuntut umum itu adalah fungsi ketatanegaraan. Saya berpendapat tidak, itu bukan fungsi dari ketatenegaraan, itu fungsi sebenarnya administrasi yang bertindak atas nama negara.
Artinya tugas Hendarman berakhir saat masa Kabinet Indonesia Bersatu I?
Menurut pendapat saya bahwa Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan Presiden semata-mata hanya menjalankan fungsi administrasi negara yang bersifat ketatanegaraan. Jadi, kalau Jaksa Agung hanya bersifat sebagai pejabat administrasi negara, dia harus tunduk pada semua keadaan-keadaan hukum administrasi kenegaraan.
Di bidang kepegawaian, sumber utama keadaan hukum administrasi negara adalah Undang-Undang Kepegawaian yang mengatur tugas dan kewajiban, termasuk soal berhenti. Selain itu, tunduk juga Undang-undang kelembagaan masing-masing.
Jadi kalau kita lihat jaksa ini sebagai jaksa agung, maka dia harus tunduk pada Undang-undang Kejaksaan yakni harus pensiun pada usia 62 tahun. Kalau kita lihat Jaksa Agung sebagai unsur kabinet, maka dia harus tunduk pada aturan mengenai jabatan kabinet.
Jadi gugatan Yusril ke MK atas kasus hukumnya dikaitkan dengan legalitas Hendarman punya legal standing?
Kalau legal standing saya tidak bisa menjawab, apakah pemohon (Yusril, red) punya legal standing karena itu merupakan bagian putusan dari hakim. Sekarang, jabatan dan tugas kejaksaan itu macam-macam, mulai dari penuntut umum, pengacara negara, dan menjaga ketertiban umum. Saya sering membedakan antara mempertahankan hukum dan menegakkan hukum. Kalau mempertahankan hukum itu peranan tertua oleh pemerintah, menjadi fungsi-fungsi eksekutif dalam administrasi negara.
Mempertahankan hukum adalah bagian dari pekerjaan pemerintah, bukan pekerjaan yang meru-pakan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah menegakkan hukumnya. Barangkali pemerintah bertindak tidak benar, sehingga yang mengatakan bahwa ini benar, ini salah adalah hakim. Karena tugas Presiden adalah mempertahankan ketertiban, yang aparaturnya adalah kejaksaan dan kepolisian, maka dia semua bagian dari itu.
Apakah ada konsekuensi hukum jika legalitas Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak sah?
Kita harus berpegang prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-undang Dasar, Undang-undang internasional dan yang diatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak akan ada persamaan kedudukan dan kepastian hukum jika seseorang bisa diberhentikan atas kemauan seorang pejabat negara. Ini bisa masuk kepada tindakan sewenang-wenang, terutama berkaitan dengan jabatan pejabat administrasi. Karena itu semua keputusan administrasi harus ada klausul yang dimuat disertai alasan-alasannya. Kalau keputusan politik memberhentikan menteri tidak perlu alasan-alasannya, tapi kalau jabatan administrasi harus dicantumkan alasannya. Kalau tidak, dia bisa dikenakan tuduhan berbuat sewenang-wenang.
Jadi seorang tanpa keputusan yang sah menduduki jabatan Jaksa Agung bisa dikenakan berbuat semena-mena karena kewenangannya sudah tidak ada?
Jaksa Agung sebagai jaksa akan pensiun sebagai jaksa atau anggota kabinet, bagi saya itu mempunyai kesatuan. Bagaimana kalau kita berpendapat, menempatkan Jaksa Agung sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004, atau sebagai anggota kabinet yang mestinya berhenti bersama-sama anggota kabinet tapi dia masih melakukan tugasnya, itu kan berarti dia melakukan tugas tanpa dasar wewenangnya. Tidakan tanpa wewenang itu mestinya tidak ada konsekuensi hukum. Itu kalau kita bicara normatif.
Maksudnya?
Saya ambil ilustrasi di MA, karena Hakim Agung itu pensiun tidak persis pada tanggal lahirnya. Misal tanggal 5 bulan ini, itu berarti 1 September baru pensiun. Ada praktek di para hakim, begitu pas di tanggal lahirnya, mereka tidak memutus lagi. Sebab, mereka menjaga jangan sampai tidak ada kepastian hukum dan untuk jaga-jaga jangan sampai orang anggap ini aji mumpung. Dan lebih berbahaya lagi bila dianggap eksepsi putusannya tidak benar. Makanya pada praktiknya begitu masuk tanggal lahirnya, tidak lagi memutus perkara.
O ya, Kenapa perlu pengangkatan Keppres baru, toh Jaksa Agung Hendarman belum pensiun?
Karena diangkat dengan Keppres tentu dibehentikan dengan Keppres. Masa diangkat oleh Keppres diberhentikan oleh bupati atau menteri. Jadi selama belum ada Keppres penghentian, dia belum berhenti. Tapi kan ada satu kondisi hukum lain yang nggak boleh dilewati Presiden, yakni kalau sudah sampai waktunya berhenti, harus diberhentikan.
Gugatan ke MK ini kan berawal dari kasus Sisminbakum. Anda sendiri menilai kasus ini bagaimana?
Saya tidak bisa menjawab karena itu masih dalam proses. Tapi dalam prinsip negara hukum dan demokrasi tidak boleh menghalalkan segara cara. Jadi meskipun secara ekonomi untung tapi kalau menggunakan cara-cara melanggar hukum, itu tidak boleh. Nah, itu yang sekarang diperdebatkan apakah itu melanggar hukum atau tidak.
[RM]