RMOL. Dugaan aksi jual beli aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh oknum jaksa di kejaksaan negeri (Kajari) di wilayah DKI Jakarta semakin menguat.
Sumber Rakyat Merdeka di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, salah satu aset milik BLBI yang berkurang itu adalah milik obligor Sjamsul Nursalim, yaitu berupa areal tanah persawahan di wilayah Tangerang, Banten yang seharusnya milik negara, tapi malah dikuasai pihak lain.
“Aset yang dinilai kurang itu salah satunya adalah tanah sawah milik Sjamsul Nursalim di wilayah Tangerang. Umumnya terkait dengan penguasaan lahan yang seharusnya menjadi milik negara, tapi saat ini dikuasai pihak lain,” ucap sumber yang enggan disebut namanya ini kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Kata si sumber, aset dalam proses penyitaan itu ditinggalkan begitu saja, kemudian ada pihak ketiga yang mengambilalih. Inilah yang membuat jumlah nilai aset BLBI menjadi berkurang.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soedibyo menjelaskan, jajarannya sudah menerima klarifikasi maupun evaluasi terhadap aset para obligor yang diduga bermasalah.
Menurutnya, penetapan dan pelaksanaan sita jaminan atas aset dari tindak pidana sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Adanya temuan seperti jumlah aset BLBI yang kurang, hal tersebut masih dalam proses inventarisasi bersama tim penyita aset obligor bermasalah. “Kita terus melakukan evaluasi,” jelasnya.
Dikatakan, pelaksanaan penyitaan aset obligor BLBI dilaksanakan setelah koordinasi intensif dengan tim. Hanya saja, Soedibyo enggan merinci aset obligor mana saja yang dianggap tim penyita aset obligor yang kurang.
Meski begitu, lanjutnya, kejaksaan setiap kali melaksanakan eksekusi, akan selalu melakukan ekspose perkara. “Dari situ jelas terlihat apa saja hasil yang diperoleh dalam eksekusi aset,” tuturnya.
Soedibyo menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan jajaran kajari untuk kembali melakukan inventarisasi terhadap aset-aset obligor BLBI yang telah atau pernah dieksekusi.
Menanggapi sinyalemen adanya dugaan jual beli aset obligor BLBI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap memastikan, jajaran kejaksaan telah melakukan penghitungan ulang. “Kita sudah ekspose mengenai hal itu,” katanya.
Tapi bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini menolak merinci berapa total aset yang susut, siapa pihak internal kejaksaan yang diduga menyelewengkan aset yang telah disita, serta aset obligor siapa saja yang jumlahnya berkurang.
Menurutnya, Kejagung masih
concern dalam menangani permasalahan ini. “Kalau memang ditemukan penyimpangan oleh oknum internal, JAM Was akan mengambil langkah tegas,” ungkapnya.
Begitu juga, kata Babul, bila dalam evaluasi perhitungan aset BLBI itu ditemukan bukti adanya penguasaan aset oleh pihak ketiga tanpa hak pengalihan aset yang sah, jajaran kejaksaan pasti akan kembali melaksanakan eksekusi atas aset obligor tersebut.
Menurutnya, usulan dari Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mengusut dugaan jual beli aset BLBI itu sangat baik. Langkah ini juga untuk membersihkan lembaganya itu dari oknum-oknum mafia hukum. “Kalau ketahuan ada jaksa yang menjual aset BLBI, kami akan memprosesnya dengan tegas,” katanya.
Babul mengatakan, aset BLBI merupakan milik negara dan tidak bisa diperjualbelikan, seharusnya tetap disimpan sebagai barang bukti.
Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Dirda pada JAM Datun) Tyas Muharto mengaku belum mendapatkan laporan perhitungan aset BLBI dari kejari se- DKI Jakarta.
“Saya belum menerima hasilnya, lagipula sudah ada tim yang akan menangani permasalahan itu,” katanya.
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail tidak mengetahui kliennya memiliki aset berupa arel tanah persawahan di Tangerang, Banten.
“Setahu saya semua aset para obligor itu di jual BPPN untuk membayar kewajiban. Jadi nggak mungkin kalau obligor yang menjualnya,” katanya.
Terkait dugaan penjualan aset kliennya di Tangerang itu oleh oknum jaksa, Maqdir berharap Kejagung bisa mengklirkannya. “Andaikata itu benar, bisa kena pidana jabatan. Saya harap bisa dituntaskan agar jangan sampai timbul fitnah,” pintanya.
“Jaksa Penjual Aset BLBI Jangan Diberi Ampun”
Harry Witjaksono, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Harry Witjaksono mendesak Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan kasus dugaan jual-beli aset BLBI di sejumlah Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta.
“Kami akan minta Hendarman Supandji untuk memberikan keterangan mengenai kebenaran berita ini setelah reses nanti. Dia juga harus memberikan bukti-bukti apabila benar terjadi pelanggaran di internal kejaksaan” katanya, kemarin.
Adapun terhadap kasusnya sendiri, politisi Demokrat ini berharap agar Hendarman bersikap tegas, apabila ada anak buahnya yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. “Jika benar ada jaksa yang menjual belikan aset BLBI jangan diberi ampun, hajar terus sampai ke penjara,” tegasnya.
“Negara Bisa Rugi Dua Kali Lipat”
Ichsanuddin Noorsy, Tim Ahli Pustek UGM
Aksi dugaan penjualan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta merupakan perbuatan yang sangat merugikan keuangan negara.
“Negara bisa rugi dua kali lipat jika oknum Kejaksaan melakukan penjualan aset BLBI untuk dirinya sendiri,” kata anggota Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, Ichsanuddin Noorsy, kemarin.
Ahli perbankan ini berpendapat, bila skandal penjualan aset BLBI ini terbukti, maka akan menjadikan ketidakpercayaan terhadap kinerja lembaga penegak hukum. “Makanya Kejaksaan Agung harus punya kredibilitas dan integritas,” tegasnya.
[RM]