Berita

Bagir Manan Bersaksi, Yusril Semakin Yakin Hendarman Harus Mengundurkan Diri

RABU, 11 AGUSTUS 2010 | 16:15 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Bila tidak ada aral melintang, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Bagir Manan akan memberikan kesaksian dalam persidangan uji materil UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi (MK), besok (Kamis, 11/8).

Menurut Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materi UU Kejaksaan Agung itu, kesaksian Bagir Manan penting, mengingat selain pernah menjadi Ketua MA, ia juga merupakan gurubesar hukum tatanegara. Bagir Manan yang kini adalah Ketua Dewan Pers diharap menjelaskan posisi Kejaksaan dalam sistem presidensial berdasarkan UUD 1945, sejak UU 15/1961 tentang Kejaksaan diundangkan sampai lahirnya UU 16 /2004. Hal lain yang tentu saja perlu dijelaskan oleh Bagir Manan adalah berapa lama masa jabatan Jaksa Agung.

Sejak tahun 1959, sebut Yusril, jabatan Jaksa Agung selalu dikaitkan dengan pembentukan kabinet. Jaksa Agung dilantik di awal kabinet dan berhenti demi hukum dengan bubarnya Kabinet. Ini telah menjadi konvensi ketatanegaraan, yang telah berlangsung lebih dari setengah abad.

Yusril juga mengutip pendapat Prof. Bhenyamin Hoessein yang mengatakan, bahwa konvensi ketatanegaraan seperti itu memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Keputusan Presiden. Dengan demikian, kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung setelah KIB I bubar tanggal 20 Oktober 2009 adalah illegal atau tidak sah. [guh]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya