Berita

Bagir Manan Bersaksi, Yusril Semakin Yakin Hendarman Harus Mengundurkan Diri

RABU, 11 AGUSTUS 2010 | 16:15 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Bila tidak ada aral melintang, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Bagir Manan akan memberikan kesaksian dalam persidangan uji materil UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi (MK), besok (Kamis, 11/8).

Menurut Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materi UU Kejaksaan Agung itu, kesaksian Bagir Manan penting, mengingat selain pernah menjadi Ketua MA, ia juga merupakan gurubesar hukum tatanegara. Bagir Manan yang kini adalah Ketua Dewan Pers diharap menjelaskan posisi Kejaksaan dalam sistem presidensial berdasarkan UUD 1945, sejak UU 15/1961 tentang Kejaksaan diundangkan sampai lahirnya UU 16 /2004. Hal lain yang tentu saja perlu dijelaskan oleh Bagir Manan adalah berapa lama masa jabatan Jaksa Agung.

Sejak tahun 1959, sebut Yusril, jabatan Jaksa Agung selalu dikaitkan dengan pembentukan kabinet. Jaksa Agung dilantik di awal kabinet dan berhenti demi hukum dengan bubarnya Kabinet. Ini telah menjadi konvensi ketatanegaraan, yang telah berlangsung lebih dari setengah abad.

Yusril juga mengutip pendapat Prof. Bhenyamin Hoessein yang mengatakan, bahwa konvensi ketatanegaraan seperti itu memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Keputusan Presiden. Dengan demikian, kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung setelah KIB I bubar tanggal 20 Oktober 2009 adalah illegal atau tidak sah. [guh]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya