RMOL. Penangkapan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abubakar Baasyir di Banjar, Jawa Barat, Senin (9/8) lalu, mengundang kontroversi.
Ada yang curiga penangkapan tersebut terkait pesanan Amerika Serikat (AS). Apalagi, Baasyir dikenal sebagai tokoh yang kerap menyerukan perlawanan terhadap negara adikuasa itu.
Namun dugaan tersebut dibantah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Ito Sumardi. Menurutnya, penangkapan Abubakar Baasyir demi melindungi kepentingan bangsa dan negara.
“Dugaan itu tidak benar, pendapat itu sama sekali tidak berdasar,” tegas Ito saat ditemui usai penandatanganan Deklarasi Pilkada Damai antara Kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Penangkapan Abubakar Baasyir menimbulkan spekulasi macam-macam, apa sih sebenarnya yang terjadi?
Penangkapan Abubakar Baasyir merupakan proses yang panjang dan berdasarkan keterangan-keterangan yang menjadi petunjuk, berdasarkan bukti-bukti terkait yang alat buktinya, juga berupa bukti materiil, sehingga kalau seandainya Polri mengamankan beliau sekarang ini adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Jadi ini murni karena ada dugaan ancaman terorisme?
Penangkapan tersebut karena kita khawatir kalau seseorang yang sudah terindikasi menggerakkan dan mampu memotivasi kelompoknya untuk melakukan sesuatu yang membahayakan masyarakat, bangsa dan negara. Kalau tidak diamankan, berarti kita bertanggung jawab apabila ini terjadi (aksi terorisme). Aksi terorisme sudah mengganggu atau mengancam kepentingan negara dan lambang-lambang negara, terutama pada masyarakat. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Polri saat ini dengan menahan Abubakar Baasyir adalah langkah preventif, bukan langkah penangkapan untuk memuaskan satu atau seorang atau negara, sama sekali keliru pendapat itu.
Saat penangkapan tersebut apakah dengan pertimbangan yang matang?
Prosesnya kan lama dan panjang. Pengumpulan bukti-bukti dulu, kemudian fakta-fakta, keterangan dan beberapa proses panjang, baru dilakukan proses penangkapan.
Apakah kepolisian sudah menyiapkan pasal-pasal dugaan tindak pidana teroris yang dilakukan Abubakar Baasyir?
Kalau tuduhan yang dikenakan masih terkait dengan dugaan terorisme. Tapi apa pasal yang akan dikenakan, ya kita harus periksa dulu. Kan hasil penyelidikan dulu, baru memenuhi unsur pasal ini dan pasal itu. Kita kan nggak bisa menentukan langsung pasal yang difokuskan pasal apa saja karena harus dikonfirmasi dulu dari alat bukti yang kita punya.
Kenapa ditangkap saat dalam perjalanan?
Sekarang kan kita lihat masalah fungsi yang menangani, kan tidak mungkin yang melakukan penangkapan unit korupsi atau unit lain. Ini kan masalah terkait dugaan terorisme, makanya unit yang menangani ini adalah Densus 88, sehingga apa pun yang dilakukan adalah terkait dengan masalah-masalah menyangkut terorisme.
7 Agustus lalu, Kepolisian menyita sebuah mobil milik warga Prancis, apa betul ada keterlibatan warga negara asing dalam aksi terorisme di Indonesia?
Ini kan sedang diproses, hari ini akan saya cek dulu hasil dari penelusuran kembali. Kalau kemudian sudah ada hasilnya nanti akan kita sampaikan.
Terkait jaringan Al-Qaeda?
Kalau itu kita belum lihat. Apalagi ini kan organisasinya luas. Jaringan organisasi terorisme itu kan jaringan yang sudah bersifat sangat global dan regional, sehingga kita nanti akan melihat hasil penyelidikan dan penyidikan anggota yang saat ini dilakukan intensif terhadap pelaku.
Pemilik mobil warga negara asing itu apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Belum. Tapi yang jelas dia terkait kepemilikan mobil. Dari mobil itu ada indikasi terkait dengan rencana yang akan dilakukan oleh kelompok ini. Tapi kita sudah mencekal dan kita berharap masyarakat bisa membantu. Sebab, kita ingin juga mengungkap siapa orang ini dan keterkaitannya dengan organisasi mana. Terus terang ini sangat berbahaya mengingat potensi bahayanya bagi negara, bangsa, dan masyarakat kita.
O ya, kok rekaman percakapan antara Ary Muladi dan Ade Rahardja belum dimunculkan kepolisian?
Saya sudah sampaikan rekaman itu. Yang meminta kan tadinya dari pengacara Anggodo. Rekaman ini kan sedang dikumpulkan kembali. Lagipula kita kan belum tahu apakah rekaman itu memang terkait, apa ada relevansinya. Nanti menunggu hasil dari anggota yang saat ini sedang melakukan analisa.
Jadi rekaman ini pasti akan disampaikan?
Kita kan tidak bisa mengada-ada. Kalau memang saat ini memerlukan waktu untuk memenuhinya. Rekaman itu kan bagian berkas pelengkap dari pertimbangan keputusan hakim.
Walaupun rekaman disampaikan, pelaksanaan pengadilan buat Anggodo tetap jalan?
O ya, itu kan prosesnya memang demikian. Bukan hanya kasus ini saja, kasus lain juga, dan bagian dari alat bukti yang dimintakan tambahan. Ini kan alat bukti tambahan, bukan alat bukti utama. Alat bukti tambahan ini kan bisa juga digunakan sebagai pertimbangan hakim, atau bisa juga hakim menganggap tidak terlalu signifikan, jadi itu tergantung dari hakim.
[RM]