Berita

Wawancara

WAWANCARA

Emerson Yuntho: Tinggal 3 Orang Yang Kami Jagokan, Yakin Masuk 2 Besar Calon Bos KPK

RABU, 11 AGUSTUS 2010 | 01:37 WIB

RMOL. Buktinya, tujuh besar calon Ketua KPK, unsur jaksa dan polisi tetap ada, yakni Direktur Tata Usaha Negara JAM Datun Kejaksaan Agung, Fachri, dan bekas Kapolda Jawa Tengah, Chaerul Rasjid.

Ketika calon Ketua KPK ber­jumlah 12 orang, ICW menilai hanya enam orang yang layak memimpin KPK. Tapi saat tujuh besar, hanya tiga orang yang layak. Ini artinya, tiga orang tere­liminasi.

Melihat hal itu, Wakil Koordi­nator ICW, Emerson Yuntho tidak mempersoalkannya. Asalkan,  saat penentuan dua besar yang akan ditentukan 18 Agustus men­datang tidak ada unsur jaksa dan polisi.


“Kalau nanti ada unsur jaksa dan polisi masuk dua besar, kami memprotes keras dengan menyu­rati Pansel agar nama itu jangan dulu diserahkan ke Presiden dan DPR,’’ tegasnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Sebab, lanjutnya,  jaksa dan po­lisi tidak akan berani meng­ungkap dan mengambil alih ka­sus korupsi yang melibatkan jaksa dan polisi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana komentarnya ter­hadap tujuh besar calon Ke­tua KPK?
Seperti pernyatan kami sebe­lumnya saat 12 besar hanya enam orang yang layak menjadi Ketua KPK. Sekarang pun saat tujuh besar, kami berpendapat ada yang memenuhi kriteria dan ada juga yang tidak memenuhi kriteria.

Lalu berapa orang lagi  yang layak memimpin KPK?
Dari tujuh orang itu hanya tiga orang yang memenuhi 11 kriteria yang kami sampaikan sebe­lumnya.

Berarti tiga jagoannya terele­mi­nasi dong?
Memang tinggal tiga orang yang kami jagokan. Artinya yang kami anggap layak memimpin KPK, tapi yakin masuk dua besar.

Siapa saja ketiga orang itu?
Nah, kami tidak bisa sebut namanya dong. Nggak etislah.

Apa alasan memilih tiga orang itu?
ICW dan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) telah mencer­mati dan mengumpulkan secara intensif rekam jejak para calon. Proses tracking ini tentu saja didasarkan pada indikator yang jelas, terutama untuk menjawab pertanyaan, figur seperti apa yang ideal memimpin KPK.

Apa kira-kira Pansel menge­ta­hui tiga orang yang dimak­sud ICW itu?
Saya kira begitu. Tapi lebih je­lasnya tanya saja ke Pansel ten­tang tiga orang yang dianggap kredibel tersebut. Tapi itu kan masih temuan awal ICW.

Bagaimana kalau dalam pro­ses rekam jejak ketiga orang itu tidak memenuhi sya­rat bagi Pansel?
Kalau tidak ada yang meme­nuhi syarat berdasarkan rekam jejak itu, sebaiknya Pansel tidak memaksakan diri menyerahkan calon Ketua KPK ke Presiden. Kalau memang tidak ada yang kapabel dan kredibel.

Terus bagaimana dong?

Ya, buka lagi lamaran bagi figur-figur lain.

O ya, ada yang menilai ICW mengajukan 11 syarat menjadi Ketua KPK demi  mengarah­kan ke figur tertentu?
Kami tidak mengarahkan se­perti itu. Silakan Pansel yang me­milih. Kami hanya memberikan syarat-syarat saja.  

Selain 11 kriteria yang per­nah disebutkan, adakah pene­ka­nan terhadap Ketua KPK yang ter­pilih nanti?
Ada tiga penekanan. Pertama, berkomit­men untuk merealisa­sikan penyidik independen di KPK. Kedua, memprioritaskan empat kasus besar, yakni kasus Bank Century, kasus rekening gendut Polri, dan  kasus Gayus Tambunan, serta praktik mafia tambang dan hutan di beberapa daerah, khususnya Kalimantan dan Riau.

Ketiga, penegakan aturan internal untuk menyingkirkan “buaya bertopeng cicak” atau penyusup di tubuh KPK. Hal ini terkait penegakan asas “zero tolerance”, seperti pada kasus Direktur Penuntutan KPK yang diduga melanggar kode etik pegawai KPK.

Sebelumnya ICW kan per­nah mengatakan, jaksa dan polisi nggak layak memimpin KPK?
Ya betul, kita bicara soal alasan strategis ke depan yaitu KPK harus fokus dikorupsi dan pene­gakan hukum. Makanya pimpi­nan KPK ke depan tidak boleh dari unsur jaksa dan polisi.

Mengapa?
Sebab, kalau dari kedua lem­baga itu yang terpilih dikhawatir­kan merasa sungkan menangani kasus yang melibatkan polisi dan jaksa. Lagipula kedua lembaga hukum itu punya kepentingan. Makanya penanganan kasus tidak sampai ke akar utamanya.

Kalau nanti ada unsur jaksa atau polisi yang masuk dua be­sar, bagaimana?
 Kami bikin surat resmi ke Pansel. Intinya kami menolak calon itu.

Selain itu mau lakukan apa lagi?

Belum kita pikirkan ke arah situ. Kalau melakukan demo, itu bisa saja, tapi belum kita putus­kan. Yang jelas, kami akan bikin surat resmi ke Pansel.

Bagaimana kalau Pansel tetap tidak menggubrisnya?
Artinya, kami tidak bertang­gung jawab lagi terhadap calon itu. Yang jelas kami sudah me­ngingatkan, seperti tahun 2007, kami menolak  Antasari Azhar dengan alasan rekam jejaknya. Gara-gara berasal dari jaksa, se­hingga tidak bisa objektif mem­berantas korupsi. [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya