RMOL. Buktinya, tujuh besar calon Ketua KPK, unsur jaksa dan polisi tetap ada, yakni Direktur Tata Usaha Negara JAM Datun Kejaksaan Agung, Fachri, dan bekas Kapolda Jawa Tengah, Chaerul Rasjid.
Ketika calon Ketua KPK berjumlah 12 orang, ICW menilai hanya enam orang yang layak memimpin KPK. Tapi saat tujuh besar, hanya tiga orang yang layak. Ini artinya, tiga orang tereliminasi.
Melihat hal itu, Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho tidak mempersoalkannya. Asalkan, saat penentuan dua besar yang akan ditentukan 18 Agustus mendatang tidak ada unsur jaksa dan polisi.
“Kalau nanti ada unsur jaksa dan polisi masuk dua besar, kami memprotes keras dengan menyurati Pansel agar nama itu jangan dulu diserahkan ke Presiden dan DPR,’’ tegasnya kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebab, lanjutnya, jaksa dan polisi tidak akan berani mengungkap dan mengambil alih kasus korupsi yang melibatkan jaksa dan polisi.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana komentarnya terhadap tujuh besar calon Ketua KPK?
Seperti pernyatan kami sebelumnya saat 12 besar hanya enam orang yang layak menjadi Ketua KPK. Sekarang pun saat tujuh besar, kami berpendapat ada yang memenuhi kriteria dan ada juga yang tidak memenuhi kriteria.
Lalu berapa orang lagi yang layak memimpin KPK?
Dari tujuh orang itu hanya tiga orang yang memenuhi 11 kriteria yang kami sampaikan sebelumnya.
Berarti tiga jagoannya tereleminasi dong?
Memang tinggal tiga orang yang kami jagokan. Artinya yang kami anggap layak memimpin KPK, tapi yakin masuk dua besar.
Siapa saja ketiga orang itu?
Nah, kami tidak bisa sebut namanya dong. Nggak etislah.
Apa alasan memilih tiga orang itu?
ICW dan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) telah mencermati dan mengumpulkan secara intensif rekam jejak para calon. Proses
tracking ini tentu saja didasarkan pada indikator yang jelas, terutama untuk menjawab pertanyaan, figur seperti apa yang ideal memimpin KPK.
Apa kira-kira Pansel mengetahui tiga orang yang dimaksud ICW itu?
Saya kira begitu. Tapi lebih jelasnya tanya saja ke Pansel tentang tiga orang yang dianggap kredibel tersebut. Tapi itu kan masih temuan awal ICW.
Bagaimana kalau dalam proses rekam jejak ketiga orang itu tidak memenuhi syarat bagi Pansel?
Kalau tidak ada yang memenuhi syarat berdasarkan rekam jejak itu, sebaiknya Pansel tidak memaksakan diri menyerahkan calon Ketua KPK ke Presiden. Kalau memang tidak ada yang kapabel dan kredibel.
Terus bagaimana dong?
Ya, buka lagi lamaran bagi figur-figur lain.
O ya, ada yang menilai ICW mengajukan 11 syarat menjadi Ketua KPK demi mengarahkan ke figur tertentu?
Kami tidak mengarahkan seperti itu. Silakan Pansel yang memilih. Kami hanya memberikan syarat-syarat saja.
Selain 11 kriteria yang pernah disebutkan, adakah penekanan terhadap Ketua KPK yang terpilih nanti?
Ada tiga penekanan.
Pertama, berkomitmen untuk merealisasikan penyidik independen di KPK.
Kedua, memprioritaskan empat kasus besar, yakni kasus Bank Century, kasus rekening gendut Polri, dan kasus Gayus Tambunan, serta praktik mafia tambang dan hutan di beberapa daerah, khususnya Kalimantan dan Riau.
Ketiga, penegakan aturan internal untuk menyingkirkan “buaya bertopeng cicak” atau penyusup di tubuh KPK. Hal ini terkait penegakan asas “
zero tolerance”, seperti pada kasus Direktur Penuntutan KPK yang diduga melanggar kode etik pegawai KPK.
Sebelumnya ICW kan pernah mengatakan, jaksa dan polisi nggak layak memimpin KPK?
Ya betul, kita bicara soal alasan strategis ke depan yaitu KPK harus fokus dikorupsi dan penegakan hukum. Makanya pimpinan KPK ke depan tidak boleh dari unsur jaksa dan polisi.
Mengapa?
Sebab, kalau dari kedua lembaga itu yang terpilih dikhawatirkan merasa sungkan menangani kasus yang melibatkan polisi dan jaksa. Lagipula kedua lembaga hukum itu punya kepentingan. Makanya penanganan kasus tidak sampai ke akar utamanya.
Kalau nanti ada unsur jaksa atau polisi yang masuk dua besar, bagaimana?
Kami bikin surat resmi ke Pansel. Intinya kami menolak calon itu.
Selain itu mau lakukan apa lagi?
Belum kita pikirkan ke arah situ. Kalau melakukan demo, itu bisa saja, tapi belum kita putuskan. Yang jelas, kami akan bikin surat resmi ke Pansel.
Bagaimana kalau Pansel tetap tidak menggubrisnya?
Artinya, kami tidak bertanggung jawab lagi terhadap calon itu. Yang jelas kami sudah mengingatkan, seperti tahun 2007, kami menolak Antasari Azhar dengan alasan rekam jejaknya. Gara-gara berasal dari jaksa, sehingga tidak bisa objektif memberantas korupsi.
[RM]