Berita

Yusril: MK Belum Menolak Permohonan Provisi

SENIN, 09 AGUSTUS 2010 | 19:32 WIB | LAPORAN:

RMOL.Tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, mengoreksi pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan provisi yang disampaikannya dalam perkara uji materi UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung.

"Pak Mahfud memang menjelaskan, permohonan saya agar MK mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Yusril sampai ada putusan final mengenai pokok perkara," kata Yusril kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (9/8).

Yusril menambahkan, menurut MK belum saatnya mengeluarkan putusan sela mengingat uji materil bersifat abstrak, jadi MK akan mengikuti perkembangan sidang untuk putuskan perlu atau tidak keluarkan putusan sela seperti apa yang disampaikan Mahfud.


Jadi memang belum ada putusan sela dari MK, lanjutnya. Tapi salah juga kalau mengatakan MK telah menolak permohonan provisi yang diajukan pihaknya.

"Kalau MK  menolak atau mengabulkan provisi maka hal itu harus dengan pernyataan tertulis dengan asal dan petimbangan hukum, tapi itu tidak pernah ada," ujarnya.

Yusril mengajukan permohonan dikeluarkannya provisi atau putusan sela agar Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses pemeriksaan termasuk pencekalan terhadapnya dalam perkara Sisminbakum sampai ada putusan uji materi oleh MK. Alasannya, perkara pengujian UU kejaksaan ini diawali kasus konkrit dan faktual, karena itu tidaklah sebanding kalau MK memeriksa perkara ini sebagai sesuatu yang abstrak, karena itu penghentian atau penundaan sangat diperlukan agar sidang di MK bersifat fair.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya