Forum Ekonomi RMOL
Forum Ekonomi Politik RMOL Mobile

Kapolri Didesak Buka Daftar Korban Penyadapan Listyo Sigit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 08 November 2026, 07:51 WIB
Kapolri Didesak Buka Daftar Korban Penyadapan Listyo Sigit
Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto bersama Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang harus diusut tuntas hingga ke aktor utamanya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, siapa pun pihak yang terlibat dalam praktik penyadapan ilegal tersebut harus dimintai pertanggungjawaban tanpa terkecuali.

“Ini kejahatan luar biasa. Mau siapapun yang terlibat harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan aktor utamanya,” ujar Jansen lewat akun X miliknya, dikutip Minggu, 8 November 2026.

Ia bahkan meminta Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto  mengumumkan ribuan nama yang diduga menjadi target penyadapan kepada publik.

Jansen menegaskan, apabila namanya termasuk dalam daftar pihak yang disadap, ia tidak akan tinggal diam. Ia mengancam akan menempuh gugatan perdata terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan pihak-pihak terkait.

“Kalau sampai ada namaku, aku akan gugat perdata Pak LSP dkk. Minta ganti rugi! Enak saja kita disadap ilegal. Mau dikabulkan atau tidak oleh hakim, urusan nanti,” tegasnya.

Jansen menilai praktik penyadapan tanpa dasar hukum tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak privasi dan perlindungan hukum warga negara. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA