Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR Syarifuddin Sudding melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 7 November b2026.
Berdasarkan putusan perkara kasasi Nomor: 742 K/TUN/2026, tanggal 30 Oktober 2026, dinyatakan Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum, dan memerintahkan agar surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
"Dalam putusan tersebut, dokumen yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah," kata Sudding.
Jika Gibran tidak bersedia mundur, Sudding menilai, DPR perlu mengambil langkah politik melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Menurut Sudding, putusan MA yang mengabulkan kasasi dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut bersifat eksekusitorial. Sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa eksekusi.
"Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik," kata Sudding.
Anggota Komisi III DPR itu berpendapat, putusan MA tidak boleh berhenti sebagai keputusan pengadilan tanpa tindak lanjut. Ia menilai pembatalan dokumen persyaratan pencalonan tersebut berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Karena itu, Sudding menyarankan agar Gibran secara sukarela meletakkan jabatannya demi menghormati putusan pengadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
"Sebaiknya yang bersangkutan mundur. Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik," kata Sudding.
Sudding menegaskan, apabila Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh, menurut dia, adalah penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR sebagai bagian dari proses politik dan ketatanegaraan.
"Kalau dia tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap melalui hak menyatakan pendapat, dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial," kata Sudding.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR sesuai tahapan yang ditentukan konstitusi.
Sudding juga menanggapi aksi penurunan foto wakil presiden yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Ia memandang tindakan tersebut merupakan reaksi wajar, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap persoalan ketatanegaraan tersebut.
Meski demikian, Sudding menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme konstitusional. Ia berharap DPR segera mengambil sikap setelah berakhirnya masa reses untuk menegakan prinsip negara hukum.
"Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung itu supaya prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita," pungkas Sudding.
BERITA TERKAIT: