Forum Ekonomi RMOL
Forum Ekonomi Politik RMOL Mobile

Kemendag Bantah Lartas Impor Jadi Penyebab Harga Tepung Tapioka Mahal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 07 November 2026, 21:54 WIB
Kemendag Bantah Lartas Impor Jadi Penyebab Harga Tepung Tapioka Mahal
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah kebijakan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka menjadi penyebab mahalnya harga komoditas tersebut di pasaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan kenaikan harga tepung tapioka tidak berkaitan dengan kebijakan pembatasan impor yang diberlakukan pemerintah sejak 2025.

"Nggak ada, nggak ada," ujar Tommy saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Sabtu, 7 November 2026.

Meski demikian, pemerintah masih mengkaji faktor yang memicu kenaikan harga tepung tapioka. 

Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi terbatas bersama sejumlah kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Salah satu agenda yang dibahas yakni penyusunan neraca komoditas tepung tapioka dan singkong untuk 2027, termasuk kebutuhan impor bahan baku industri.

"Kan ada dalam proses pembahasan di Menko Pangan. Dalam neraca komoditas itu dibahas terkait dengan apa, impor bahan-bahan baku itu. Nah, itu masih dalam proses pembahasan lah ya, kan baru muncul," imbuh Tommy.

Sebagai informasi, kebijakan lartas impor tepung tapioka mulai diberlakukan pada 2025 sebagai respons atas krisis harga singkong yang dipicu minimnya penyerapan hasil panen petani lokal.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan kebijakan tersebut pada 19 September 2025. Langkah itu kemudian diperkuat Kemendag melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Permendag 31/2025 mengatur pembatasan impor ubi kayu beserta produk turunannya, termasuk tapioka. Impor hanya dapat dilakukan pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau berdasarkan neraca komoditas.

Sementara itu, Permendag 32/2025 mengatur pengetatan impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molase, melindungi petani tebu, serta mendukung program swasembada gula dan energi hijau.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA