Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membawa persoalan tersebut ke panggung politik. Penyidik mengungkap dugaan penggunaan sistem intersepsi tanpa prosedur serta penghapusan data. Sejumlah pejabat menyebut kemungkinan makar. Hanya saja, kemungkinan politik bukan kepastian yuridis. Dugaan perlu diuji, tuduhan mesti dibuktikan. Hukum tidak boleh berubah menjadi pengeras suara bagi prasangka.
Dalam teori principal–agent problem, pejabat politik mendelegasikan kewenangan kepada aparat profesional. Masalah muncul ketika penerima mandat menguasai lebih banyak informasi daripada pemberi mandat. Inilah information asymmetry. Ketika pengawasan melemah, lahirlah agency slack: kewenangan yang semula diberikan untuk melindungi justru berpotensi digunakan untuk mengendalikan. Mandat bergeser menjadi siasat; tanggung jawab terdesak oleh hasrat.
Lebih jauh, terdapat risiko intelligence politicization, yakni ketika kemampuan intelijen negara digunakan untuk melayani kepentingan politik. Informasi kemudian menjelma political leverage. Rahasia dikumpulkan, pengaruh dipertaruhkan. Orang yang menguasai informasi memang belum tentu menguasai pemerintahan, tetapi informasi sensitif dapat menghadirkan daya tawar dalam persaingan kekuasaan. Di sinilah politik kadang menjadi jenaka: yang berkuasa ingin mengetahui semuanya, sementara yang mengetahui semuanya belum tentu sedang berkuasa.
Brasil memberi pelajaran melalui skandal Abin Paralela. Perangkat intelijen diduga digunakan untuk memantau tokoh tertentu demi kepentingan politik. Amerika Serikat memiliki Watergate, ketika operasi penyadapan dan upaya menutupinya berkembang menjadi krisis pemerintahan. Dua negara, dua perkara, satu dilema: ketika informasi negara diperlakukan sebagai milik pribadi, legitimasi publik dapat kehilangan arti.
Korea Selatan menawarkan pembanding berbeda. Dalam perkara darurat militer Desember 2024, dugaan penghalangan fungsi parlemen oleh aparat menjadi bagian dari proses hukum terkait pemberontakan. Perbedaannya mendasar. Tidak semua penyadapan merupakan makar, sebagaimana tidak semua ketegangan merupakan kudeta. Dalam hukum pidana, tujuan dan tindakan harus dibuktikan secara nyata. Hukum menuntut pembuktian, bukan sekadar kecurigaan.
Konsep praetorianism juga relevan, yakni kecenderungan pengaruh aparat keamanan melampaui mandat profesionalnya. Bukan berarti Polri sebagai institusi sedang melakukan perebutan kekuasaan. Persoalannya ialah kemungkinan munculnya pusat pengaruh informal melalui akses, jaringan, dan penguasaan informasi. Dalam demokrasi, loyalitas kepada negara harus lebih tinggi daripada kedekatan kepada penguasa. Pangkat memberi kewenangan, bukan pembenaran; jabatan membawa tanggung jawab, bukan kekebalan.
Kami melihat tiga hipotesis yang patut diuji. Pertama, penyadapan merupakan penyalahgunaan kewenangan. Kedua, informasi dihimpun untuk memperkuat pengaruh jaringan tertentu. Ketiga, terdapat tujuan lebih jauh terhadap pemerintahan. Ketiganya masih memerlukan pembuktian berbeda. Metode Analysis of Competing Hypotheses mengharuskan analis mencari bukti yang dapat menggugurkan dugaan favoritnya. Intelijen mencari pembeda; propaganda mencari pembenar. Yang pertama menguji kenyataan, yang kedua merawat keyakinan.
Pertanyaan teknisnya sederhana, tetapi menentukan: siapa memilih target, siapa memberi otorisasi, siapa menerima rekaman, dan siapa memerintahkan penghapusan? Audit log, chain of custody, kontrol akses, serta pemisahan kewenangan merupakan kunci pembuktian. Mesin boleh mutakhir, tetapi pengawasannya jangan tertinggal. Jangan sampai perangkat bekerja secara digital, sementara keputusan dijalankan secara feodal.
Bagi Presiden Prabowo, tantangannya ialah membangun credible commitment: memastikan aparat bekerja berdasarkan hukum, bukan loyalitas kepada figur ataupun faksi. Bagi Polri, pertanggungjawaban individual harus dipisahkan dari integritas institusional. Jika proses hukum tidak transparan, security dilemma dapat muncul. Pengawasan melahirkan kecurigaan, kecurigaan memicu pengetatan, pengetatan menciptakan ketegangan. Negara akhirnya sibuk mencurigai dirinya sendiri.
Dalam keadaan demikian, reformasi tidak cukup dengan mengganti pejabat. Diperlukan pengawasan independen, otorisasi berlapis, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Mengganti orang tanpa memperbaiki sistem hanya seperti mengganti sopir ketika rem kendaraan sudah lama kehilangan fungsi. Sopir berganti, penumpang tetap khawatir; kendaraan melaju, keselamatan masih dipertaruhkan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah negara boleh mendengar. Negara memang membutuhkan kemampuan intelijen untuk menjaga keselamatan. Tetapi kewenangan harus memiliki batas, kekuasaan harus dapat diawasi, dan tuduhan harus dibuktikan. Jangan sampai kecurigaan diperlakukan sebagai kenyataan, sementara pembuktian justru kehilangan perhatian.
Sebab republik tidak runtuh hanya karena rahasia terbuka. Republik mulai rapuh ketika kewenangan kehilangan arah, dan kekuasaan merasa kebal dari salah. Negara boleh bertelinga, tetapi hukum harus tetap merdeka.

Efatha F. B. DuarteDosen Ilmu Politik Universitas Udayana
BERITA TERKAIT: