Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet berperan sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri.
Hal ini diperkuat saat Slamet menjabat Kabagmonitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019. Saat itu ia menjadi pemberi izin sebelum Kepala Bagian Monitoring melakukan provisioning atau penyadapan.
"Sampai dengan saat ini, Kabakmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," kata Suhermanto di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 November 2026.
Bahkan, Slamet juga terlibat dalam penghapusan hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ujar Suhermanto.
Kini Slamet sudah resmi menjadi tersangka namun tidak ditahan karena saat ini dalam keadaan sakit. Selain Slamet, Bareskrim terlebih dahulu menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mako Brimob Depok.
BERITA TERKAIT: