Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengatakan, Slamet diduga berperan sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Organisasi tersebut diduga aktif melakukan tindakan penyadapan saat Slamet menjabat Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010-2019.
"Peran tersangka SU adalah dewan pembina dari MC Bareskrim Polri. Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mor ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai 2019," kata Brigjen Suhermanto di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 November 2026.
Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan penyidik. Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatan Slamet yang masih dalam pemulihan setelah menjalani pengobatan stroke.
"Tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," ujarnya.
Dengan penetapan Slamet, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut kini menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni LSP, Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN).
Ketiganya kini menjalani penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga (LSP, EH, dan ASN) dilakukan penahanan di Mako Brimob," tandas Suhermanto.
BERITA TERKAIT: