Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Perannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 05 November 2026, 20:18 WIB
Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Perannya
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto (kanan) dan Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Kecil Besar
rmol news logo Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ilegal akses dan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengatakan, Slamet diduga berperan sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Organisasi tersebut diduga aktif melakukan tindakan penyadapan saat Slamet menjabat Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010-2019.

"Peran tersangka SU adalah dewan pembina dari MC Bareskrim Polri. Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mor ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai 2019," kata Brigjen Suhermanto di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 November 2026.

Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan penyidik. Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatan Slamet yang masih dalam pemulihan setelah menjalani pengobatan stroke.

"Tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," ujarnya.

Dengan penetapan Slamet, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut kini menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni LSP, Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN).

Ketiganya kini menjalani penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga (LSP, EH, dan ASN) dilakukan penahanan di Mako Brimob," tandas Suhermanto. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA