Sebanyak 18 orang terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan berhasil diamankan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Kamis, 5 November 2026.
Saat digerebek, 18 orang sedang maupun baru saja selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan terhadap para terduga pelaku, petugas pun menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Di antaranya, 15 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram di dalam lapak tersebut, serta paket sabu milik seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berhasil melarikan diri ketika operasi berlangsung.
Masih dari lokasi yang sama, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 alat hisap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sampai dengan sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 unit telepon genggam.
Benar saja, saat menjalani pemeriksaan dan tes urine oleh tim Dokkes, 16 orang positif mengandung Methamphetamine, satu orang positif Benzodiazepine, dan satu orang lainnya dinyatakan negatif narkotika.
"Terhadap 16 orang yang positif Methamphetamine dan satu orang yang positif Benzodiazepine dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu orang yang hasil pemeriksaan urinenya negatif telah dikembalikan kepada keluarganya," jelas Reynold.
Dalam perkara ini, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT: