Lapak Sabu Digerebek Polisi, Belasan Orang Diringkus dan Positif Pakai Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 05 November 2026, 18:52 WIB
Lapak Sabu Digerebek Polisi, Belasan Orang Diringkus dan Positif Pakai Narkoba
Barang bukti narkoba dan korek api yang disita polisi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo  Polisi membubarkan sebuah lapak yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap 18 orang di kawasan Jalan Jati Bunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa dini hari, 3 November 2026.

Sebanyak 18 orang  terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan berhasil diamankan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Kamis, 5 November 2026.

Saat digerebek, 18 orang sedang maupun baru saja selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

Dari hasil penggeledahan terhadap para terduga pelaku, petugas pun menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Di antaranya, 15 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram di dalam lapak tersebut, serta paket sabu milik seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berhasil melarikan diri ketika operasi berlangsung.

Masih dari lokasi yang sama, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 alat hisap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sampai dengan sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 unit telepon genggam.

Benar saja, saat menjalani pemeriksaan dan tes urine oleh tim Dokkes, 16 orang positif mengandung Methamphetamine, satu orang positif Benzodiazepine, dan satu orang lainnya dinyatakan negatif narkotika.

"Terhadap 16 orang yang positif Methamphetamine dan satu orang yang positif Benzodiazepine dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu orang yang hasil pemeriksaan urinenya negatif telah dikembalikan kepada keluarganya," jelas Reynold.

Dalam perkara ini, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA