Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding juga meminta Polri menyelidiki siapa dalang di balik tindakan yang terindikasi makar itu.
Menurut Sudding, pengembangan perkara perlu menjelaskan seluruh rangkaian perbuatan, termasuk pemberian perintah, pelaksanaan, penghapusan bukti, dan penggunaan informasi yang diperoleh.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto,” kata Sudding, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Sudding menyatakan, DPR mendukung langkah Kapolri dan jajaran penyidik Polri untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya.
Adapun Listyo Sigit dkk diduga melakukan penyadapan sejak 2025 saat masih menjabat sebagai Kapolri. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.
“Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian,” tegas Politikus PAN ini.
Sudding menilai, tindakan penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan yang sangat serius.
“Karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional,” jelas Sudding.
Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Presiden telah mengarahkan penanganan perkara secara objektif dan transparan. Arahan tersebut perlu diwujudkan melalui penyidikan yang menjangkau setiap pihak berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan,” ujarnya.
Sudding mengingatkan, semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat keterlibatan dan pembuktian hukum masing-masing.
"Pengungkapan ini merupakan langkah penting Polri. Penyidikan harus menjelaskan siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, kepada siapa hasilnya diberikan, dan untuk kepentingan apa informasi digunakan,” jelasnya lagi.
Tak hanya itu, Sudding juga meminta Polri mengusut unsur pembiayaan di balik dugaan kasus penyadapan ini dan pihak-pihak yang mengendalikan operasi itu.
“Selidiki pula kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan operasi ini, dan pihak yang turut serta, maupun pihak yang mengambil manfaat dari hasil penyadapan ilegal tersebut,” tutur dia.
“Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum,” imbuhnya.
Sudding berpandangan bahwa, pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa ini sangat penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari suatu operasi yang lebih luas dan terorganisasi.
“Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Sudding mendorong pengamanan catatan akses, dokumen otorisasi, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara. Ia mengatakan, dugaan penghapusan data perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang memberikan perintah serta kemungkinan pemulihan bukti.
“Pemeriksaan juga perlu menentukan apakah hasil penyadapan digunakan untuk memengaruhi keputusan, memberikan tekanan, memperoleh keuntungan, atau tujuan lain yang melanggar hukum. Temuan tersebut menjadi dasar mengembangkan pertanggungjawaban pidana,” papar Sudding.
Selain menyangkut keamanan negara, Sudding menilai penyadapan ilegal juga merupakan persoalan hak asasi manusia (HAM) khususnya perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman seseorang.
Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam konteks hukum nasional, perlindungan hak atas rasa aman dan privasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan ketentuan hukum, lanjut Sudding, penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang.
“Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, maka tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak fundamental warga negara,” urainya.
Terindikasi Makar
Sementara mengenai dugaan makar, Sudding mendukung pendalaman terhadap tujuan dan rangkaian perbuatan sebagaimana disampaikan Pemerintah. Dalam keterangannya, pihak Istana menilai perbuatan Listyo Sigit Cs mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.
Menurut dia, penyidik Polri perlu mendalami secara serius kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan bukti mengenai maksud tindakan penyadapan ilegal untuk merampas kemerdekaan Presiden, atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
"Dugaan tindakan makar harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyidikan yang berbasis bukti, mengingat keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan,” beber Sudding.
Anggota Komisi Hukum DPR ini pun memastikan dewan akan mengawal ketuntasan pengusutan peran, motif, dan penggunaan hasil penyadapan. Sudding juga meminta agar perkembangan perkara dijelaskan kepada publik dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan, informasi sensitif negara, serta privasi pihak terdampak.
“Institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” ucapnya.
Sudding mengingatkan, dukungan terhadap Kapolri dan institusi Polri bukanlah dukungan tanpa syarat, melainkan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
“Kami berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat terus memperkuat reformasi kepolisian, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” demikian Sudding.
BERITA TERKAIT: