Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026.
“Ya Pak Suyudi pasti lakukan tugasnya dengan baik, kita percaya, ya,” tegas Habiburokhman.
Ditanya lebih jauh mengenai adanya opini publik bahwa hasil penyadapan Listyo Sigit dkk dikirim ke geng Solo atau mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Legislator Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Mau geng Solo, geng Oslo, ya hukum, ya hukum, ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kepolisian dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
BERITA TERKAIT: