Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, aturan penyadapan harus menjamin perlindungan privasi seluruh warga negara, bukan hanya Presiden.
"Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga, seluruh warga negara Indonesia," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan penyadapan agar tidak disalahgunakan, termasuk untuk kepentingan politik.
Habiburokhman bahkan menyinggung skandal Watergate di Amerika Serikat yang berkaitan dengan praktik penyadapan bermotif politik dan menjadi pemicu penguatan regulasi di negara tersebut.
"Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini," jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, RUU Penyadapan harus memperketat sekaligus memperjelas aturan agar hak privasi masyarakat tidak dilanggar melalui tindakan di luar ketentuan hukum.
"Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum," tegasnya.
Habiburokhman mengatakan, RUU Penyadapan menjadi salah satu dari tiga regulasi yang akan didorong Komisi III DPR setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung.
Dua regulasi lainnya adalah RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat.
"Ini kan insya Allah selesai nih undang-undang ini, Perampasan Aset. Gas besok itu undang-undang Jabatan Hakim, undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini," bebernya.
Ia menjelaskan, RUU Penyadapan masih dalam tahap penyusunan. Kasus yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit dan sejumlah perwira Polri akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam merumuskan aturan tersebut.
"Oh belum, baru, baru penyusunan, baru penyusunan. Ini akan menjadi masukan bagi kita ya. Jangan sampai terulang kembali lah," ujar Legislator Gerindra ini.
Pembahasan RUU Penyadapan diperkirakan mulai digarap setelah RUU Perampasan Aset rampung, dengan peluang dimulai pada Desember 2026.
"Ini tadi, setelah Perampasan Aset ini. Jadi, enggak ini kan masih bulan apa, masih bulan November. Bisa di Desember bisa mulai tuh, ya. Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru ya, tiga undang-undang itu kita gas," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: