Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, dugaan penyadapan yang disertai penghilangan barang bukti elektronik serta akses ilegal terhadap sistem penyadapan dianggap serius karena tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 November 2026.
Prasetyo mengaku pihaknya belum mengetahui motif dan tujuan di balik tindakan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa informasi yang dimiliki kepala negara dan pimpinan negara merupakan informasi sensitif yang apabila disalahgunakan dapat membahayakan kepentingan nasional.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," sambung Prasetyo.
Terkait penanganan perkara yang menyeret sejumlah jenderal kepolisian, Prasetyo memastikan Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Presiden juga meminta agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam pengusutan kasus tersebut.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu," tegasnya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026.
Perkara ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan oleh sejumlah oknum petinggi kepolisian yang tidak mengikuti prosedur hukum.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam pengusutan perkara, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH setelah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer LIMS hingga Oktober 2026.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Kasus tersebut turut berdampak pada posisi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Rabu, 5 November 2026.
BERITA TERKAIT: