Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers pada Selasa malam, 3 November 2026.
Yusril mengatakan bahwa Presiden telah menerima laporan terkait penyadapan dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
"Pertanyaan saudara apakah Presiden tahu percobaan ini? Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril, dikutip Rabu, 4 November 2026.
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan para menteri bukan persoalan sederhana. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti kepentingan maupun tujuan di balik tindakan penyadapan tersebut.
"Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang ee presiden di-intersep disadap, bayangkan para menteri disadap ya dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Prabowo dan sejumlah pejabat negara dalam rentang 2025 hingga 2026.
Modus yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan ilegal serta menghapus file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, mulai dari Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, terakhir Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni dengan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: