Presiden Prabowo Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 04 November 2026, 08:03 WIB
Presiden Prabowo Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
Koordinator THMP C Suhadi SH MH dan Pembina THMP Dr Moh Eddy Ghazali SH MH. (Foto: istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto diapresiasi Tim Hukum Merah Putih.

"Pengungkapan ini merupakan kerja yang luar biasa cemerlang, Jenderal polisi bintang 4 aktif mantan Kapolri dan sejumlah jenderal polisi aktif ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara,” kata Koordinator THMP C Suhadi SH MH dan Pembina THMP Dr Moh Eddy Ghazali SH MH, Rabu, 4 November 2026.

Keberanian Presiden Prabowo mengungkap kasus ini juga disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Presiden mengetahui penyadapan ini setelah mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Arioseto. 

THMC menyebut Presiden Prabowo tak segan-segan mentersangkakan orang dekatnya. Contohnya mantan kepala BGN yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Sikap ini juga harus dijadikan peringatan bagi siapapun untuk tidak melanggar hukum. 

Langkah Presiden Prabowo ini tentu akan membawa perubahan besar yang akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena dengan penegakan hukum yang dijalankan dengan tegas, maka akan membawa perubahan kebaikan yang sangat signifikan.

"Langkah tegas ini tentu makin menambah tinggi kepercayaan masyarakat, bahwa kepastian hukum dijalankan, keadilan dan kesejahteraan di bidang hukum bisa dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan," tegasnya.

Selain Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri turut menetapkan dua petinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.

Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA