Pertama dalam Sejarah, BEI Bakal Tebar Dividen Rp1,56 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 28 Oktober 2026, 16:31 WIB
Pertama dalam Sejarah, BEI Bakal Tebar Dividen Rp1,56 Triliun
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: RMOL/Alifia)
Kecil Besar
rmol news logo PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membagikan dividen tunai khusus sebesar Rp1,564 triliun kepada pemegang saham. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 yang digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui penggunaan saldo laba ditahan perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.

Dari saldo laba ditahan tersebut, sebesar Rp1,564 triliun dialokasikan untuk pembagian dividen khusus yang disebut sebagai pembagian dividen pertama dalam sejarah BEI.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, dividen khusus tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan per 27 Oktober 2026.

"Pembagian dividen tunai yang merupakan dividen khusus kepada para pemegang saham perseroan yang berhak, sebagaimana yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal 27 Oktober 2026 dengan total nilai sebesar Rp1,564 triliun," kata Jeffrey dalam konferensi pers secara virtual.

Selain pembagian dividen, pemegang saham menyetujui alokasi saldo laba ditahan sebesar Rp2 triliun sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan.

Penggunaan dana tersebut mengacu pada Pasal 26 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Jeffrey menjelaskan, penggunaan saldo laba ditahan tersebut akan dilakukan setelah RKAT 2027 dan perubahan Anggaran Dasar perseroan memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah disetujuinya RKAT 2027 dan Anggaran Dasar oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk digunakan sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) POJK 13 Tahun 2026, yaitu sebesar Rp2 triliun," pungkas Jeffrey.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA