“Aturan aksi kebebasan berpendapat dimuka umum sudah diatur dalam UU No. 9 tahun 1998. Silakan dilaksanakan sesuai aturan yanh ada. Pemerintah dan UU memberikan ruang,” kata Listyo Sigit kepada wartawan melalui pesan elektronik, Rabu, 28 Oktober 2026.
Namun, Listyo berpesan agar pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan hukum serta mengedepankan ketertiban dan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.
Ia mengingatkan para peserta aksi agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan anarkis yang dapat mengganggu kepentingan umum.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan tetap menjaga hak asasi masyarakat lain serta kepentingan nasional.
“Namun yang harus dijaga agar aksi tetap dilaksanakan dengan tertib. Menjaga hak-hak asasi masyarakat lain. Jangan mudah terprovokasi dan jangan anarkis. Jaga kepentingan nasional, aparat akan melayani aksi damai," tegasnya.
Di sisi lain, KSP menyatakan kesiapan pemerintah untuk menampung aspirasi yang disampaikan mahasiswa maupun perwakilan kelompok pengunjuk rasa lainnya.
Langkah tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi agar berbagai masukan masyarakat dapat didengar dan menjadi bagian dari upaya bersama membangun bangsa.
Listyo Sigit juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum untuk memperkuat persatuan di tengah perbedaan aspirasi.
“Semua masukan dari para peserta unjuk rasa adalah bagian dari kita untuk bersama-sama menjaga dan merawat Bangsa Ini. Selamat Hari Sumpah Pemuda," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: