Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah mengimbau seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada aksi tanggal 28 Oktober 2026 agar melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib, aman, dan damai,” ujar Syahganda dalam sebuah pernyataan hari ini.
Menurut Syahganda, penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Karena itu, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat perlu dijaga bersama agar berlangsung secara konstruktif dan memberikan manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski demikian, ia mengingatkan para peserta aksi agar tetap bertanggung jawab, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat.
Syahganda juga meminta seluruh pihak menjaga fasilitas publik agar aktivitas dan kepentingan masyarakat luas tidak terganggu.
“Pemerintah akan terus terbuka terhadap masukan masyarakat dan interaksi ini merupakan ruang positif yang perlu dijaga bersama,” kata dia.
Kepala Bakom itu turut meminta aparat keamanan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama aksi berlangsung.
Masyarakat juga diimbau bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi serta tidak menyebarkan kabar bohong yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Penyampaian aspirasi sebaiknya tetap mengedepankan cara-cara damai, musyawarah, dan dialog, bukan provokasi atau kekerasan,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: