Soal Komdigi Takedown Konten, Komisi I DPR: Untuk Jaga Keseimbangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 27 Oktober 2026, 10:16 WIB
Soal Komdigi Takedown Konten, Komisi I DPR: Untuk Jaga Keseimbangan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (Foto: RMOL Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi I DPR RI menegaskan kebijakan penurunan konten digital oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus menjaga keseimbangan antara keamanan ruang digital dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono berpandangan bahwa, kebijakan takedown konten tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.

“Konstitusi juga mengatur pembatasan hak melalui Pasal 28J ayat (2), sepanjang didasarkan pada undang-undang dan diterapkan secara proporsional untuk tujuan yang sah,” kata Dave kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026.

Legislator Golkar ini menegaskan, penanganan konten digital harus memiliki landasan hukum yang jelas, mekanisme akuntabel, serta penerapan yang cermat agar perlindungan masyarakat tetap sejalan dengan penghormatan terhadap hak warga negara.

Terkait penurunan 486 konten pada 27 Agustus 2026, Dave menyebut Komdigi telah menjelaskan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut patroli siber terhadap konten yang diduga melanggar ketentuan.

Dave menghormati proses yang berlangsung di Komnas HAM sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum. Menurutnya, transparansi dan komunikasi yang baik diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman utuh sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan ruang digital.

“Transparansi dan komunikasi yang baik diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan kepercayaan terhadap pengelolaan ruang digital tetap terjaga,” ujarnya.

Dave juga menyoroti persoalan konten mengenai orangutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Ia menyebut bahwa Menteri Komdigi Meutya Hafid telah menegaskan pemerintah tidak pernah meminta platform digital menurunkan atau membatasi informasi mengenai karhutla. Di sisi lain, Komdigi telah meminta klarifikasi kepada Meta terkait persoalan tersebut.

Dave menilai koordinasi terbuka diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan informasi lingkungan tetap dapat diakses masyarakat untuk kepentingan edukasi publik.

Lebih jauh, Dave mendorong penguatan tata kelola ruang digital melalui transparansi penanganan konten, kejelasan alasan penurunan, serta mekanisme keberatan yang mudah diakses.

Komisi I DPR RI, kata dia, mendukung upaya Komdigi mendorong akuntabilitas platform digital. Namun, keamanan dan ketertiban ruang digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan kebebasan berekspresi.

“Sementara konten yang melanggar hukum ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA