Penindakan dilakukan di Bandara Kertajati, Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, serta Bandara Juanda, Surabaya.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas penyelundupan sumber daya alam.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” kata Priyono dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.
Dia menegaskan Bea Cukai berkomitmen menutup celah pelarian kekayaan negara demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Di Bandara Kertajati, Bea Cukai Cirebon menggagalkan ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai Rp11,64 miliar pada 6 Oktober 2026.
Petugas menemukan lima keping emas berkadar 99,99 persen atau 24 karat di dalam tas ransel milik seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang ke Singapura tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta, dua warga negara Tiongkok ditangkap pada 18 Oktober setelah kedapatan menyembunyikan total 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar pada tubuh dan pakaian dalam mereka.
Penindakan juga dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Oktober. Bea Cukai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal dengan total 1,58 kilogram emas senilai Rp3,9 miliar dan menangkap lima warga negara Tiongkok yang hendak menuju Guangzhou.
Mereka membawa emas menyerupai perhiasan setengah jadi tanpa dokumen pabean maupun dokumen pendukung lainnya. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Di Bandara Soekarno-Hatta, petugas menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal serbuk emas seberat 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026.
Sebanyak sembilan penumpang tujuan Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong ditindak setelah kedapatan menyembunyikan emas dalam kapsul di tubuh mereka.
Adapun di Bandara Juanda, seorang warga negara India yang hendak terbang ke Malaysia ditangkap pada 22 Oktober karena menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas seberat 1,15 kilogram senilai Rp2,93 miliar di dalam tubuhnya. Hasil pengujian menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 99,5 persen.
Atas seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan barang bukti dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” kata Priyono.
Bea Cukai mengimbau masyarakat memastikan emas yang dibawa ke luar negeri dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
BERITA TERKAIT: